DAFTAR KEMUNGKINAN AHLI WARIS DALAM MENDAPATKAN HARTA WARIS

Nama No Bagian Keterangan
Anak Perempuan 1 1/2 Bila sendirian, tidak ada anak laki-laki
2 2/3 Bila dua orang atau lebih, tidak ada anak laki-laki
3 Ashabah Bersama anak laki-laki (laki-laki dua bagian perempuan)
Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki 1 1/2 Sendirian, tidak ada anak perempuan atau yang mengashabahkan
2 2/3 Dua orang atau lebih, tidak ada anak perempuan
3 1/6 Bersama satu anak perempuan (penyempurna 2/3)
4 Ashabah Bersama cucu laki-laki sederajat
5 Mahjub Terhalang oleh anak laki-laki
Saudara Perempuan Sekandung 1 1/2 Sendirian, tidak ada anak, ayah, atau cucu
2 2/3 Dua orang atau lebih, tidak ada penghalang
3 Ashabah Bersama saudara laki-laki sekandung
4 Ashabah ma'al ghair Bersama anak perempuan
5 Mahjub Terhalang oleh anak laki-laki atau ayah
Saudara Perempuan Sebapak 1 1/2 Sendirian, tidak ada anak, cucu, ayah, atau saudara sekandung
2 2/3 Dua orang atau lebih, tidak ada penghalang
3 1/6 Bersama satu saudara perempuan sekandung (penyempurna 2/3)
4 Ashabah Bersama saudara laki-laki sebapak
5 Ashabah ma'al ghair Bersama anak perempuan atau cucu perempuan
6 Mahjub Terhalang oleh anak laki-laki, ayah, atau saudara laki-laki sekandung
7 Mahjub Terhalang oleh dua saudara perempuan sekandung yang telah mengambil 2/3
Saudara Laki-laki / Perempuan Seibu 1 1/6 Sendirian, tidak ada anak atau ayah
2 1/3 Dua orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
3 Mahjub Terhalang oleh anak, cucu laki-laki, ayah, atau kakek
Ibu 1 1/6 Ada anak atau dua saudara
2 1/3 Tidak ada anak dan tidak ada dua saudara
3 1/3 Sisa Kasus Gharawain (bersama ayah & suami/istri)
Ayah 1 1/6 Ada anak laki-laki
2 1/6 + Sisa Ada anak perempuan
3 Ashabah Tidak ada anak
Suami 1 1/2 Tidak ada anak
2 1/4 Ada anak
Istri 1 1/4 Tidak ada anak
2 1/8 Ada anak
Kakek 1 1/6 Bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki
2 1/6 + Sisa Bersama anak perempuan
3 Ashabah Tidak ada anak