Penjelasan sistem dan pendekatan fiqh yang digunakan
Perhitungan dalam sistem ini menggunakan pendekatan Jumhur serta beberapa Mazhab(Syafi’i dan Hanafi). Rujukan utama berasal dari:
Sebelum pembagian kepada ahli waris, harta dibagi dalam urutan berikut:
Sistem mengidentifikasi ahli waris yang berhak berdasarkan struktur:
Bagian tetap (fardh) diberikan terlebih dahulu kepada: Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Perempuan, Cucu Perempuan, Saudara Perempuan (sekandung/sebapak/seibu).
Asal masalah ditentukan dari penyebut pecahan terbesar untuk menyamakan seluruh bagian ahli waris.
Jika total bagian melebihi 1 (100%), maka dilakukan ‘awl, yaitu menaikkan asal masalah dan menyesuaikan seluruh bagian secara proporsional.
Jika terdapat sisa harta dan tidak ada ashabah, maka sisa dikembalikan kepada ahli waris ashhabul furudh kecuali suami dan istri.
Jika terdapat sisa setelah pembagian fardh, maka diberikan kepada ashabah terdekat sesuai urutan nasab.
Ahli waris tertentu dapat terhalang (mahjub) oleh ahli waris yang lebih dekat, misalnya:
Jika tidak ada ashhabul furudh dan ashabah, maka digunakan metode:
Sistem ini bersifat edukatif. Dalam praktik nyata, disarankan konsultasi dengan ahli faraidh atau lembaga fatwa terpercaya.