Membaca struktur teks
Umumnya ada pertanyaan (سؤال) dan jawaban (جواب), kadang dengan dalil. Perhatikan syarat khusus—misalnya kepemilikan barang, jenis akad, atau konteks hukum positif Mesir.
Kalkulator dan panduan akad syariah: usul muamalah, kerangka utama madzhab Syafi'i (dengan khilaf), diperkaya rujukan fatwa DSN-MUI, fatwa kontemporer Dar al-Ifta al-Misriyah (دار الإفتاء المصرية), dan literatur klasik.
Fiqh muamalah mengatur hubungan antarsesama dalam ekonomi: jual beli, syirkah, sewa-menyewa (ijarah), pinjam-meminjam (qardh), gadai (rahn), dan seterusnya. Setiap akad punya rukun dan syarat; yang melanggar riba, gharar berlebihan, atau maysir tidak sah menurut ulama.
Modul ini memuat kalkulator (bagi hasil, murabahah, wasiat, hibah) dan checker akad dengan dalil Qur'an–hadits serta catatan fiqh. Kerangka utama mengikuti madzhab Syafi'i (selaras modul zakat portal). Fatwa resmi Dar al-Ifta al-Misriyah dipakai sebagai rujukan bandingan untuk muamalah dan perbankan Islam kontemporer di lingkungan fiqh Mesir/Hanafi dan ijtihad lembaga negara. Jika Anda muqallid mazhab lain, tanyakan ulama setempat. Hasil edukasi, bukan fatwa individu.
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. al-Baqarah: 275); larangan memakan harta sesama dengan batil (an-Nisa: 29). Akad harus jelas ('ilmah), obyek halal dan dapat diserahkan, serta dijauhi gharar (ketidakjelasan berlebihan) dan perjudian (al-Ma'idah: 90–91).
Contoh dalam modul mengikuti jumhur Syafi'i: wasiat kepada ahli waris tidak sah; hibah kepada ahli waris makruh tanpa keadilan atau izin waris lain; qabd pada hibah wajib menurut mayoritas Syafi'i; bagi hasil dan murabahah bila rukun dipenuhi. Dar al-Ifta al-Misriyah menerbitkan fatwa Arab tentang akad serupa (mudharabah, murabahah, ijarah, qardh) sesuai konteks hukum Mesir—boleh dibandingkan, bukan disamakan butir demi butir. Madzhab lain atau fatwa daerah bisa berbeda; tanyakan mufti setempat.
Di Indonesia produk bank syariah mengacu DSN-MUI dan OJK. Di kawasan MENA banyak institusi merujuk fatwa Dar al-Ifta dan standar setempat. Kalkulator ini hanya memperjelas hitungan dan rukun umum, bukan mengganti akad bank atau kontrak bisnis.
Rukun: penjual, pembeli, ma'qud 'alaih (obyek), ijab wa qabul, dan sighah yang menunjukkan akad. Syarat: obyek boleh dijual menurut syara', milik penjual atau yang berwenang, jelas jenis dan harga/takaran, serta dapat diserahkan. Dilarang gharar berlebihan, barang haram, tadlis (tipu), dan akad yang menyembunyikan riba.
Di antaranya: najasy (menaikkan harga tanpa niat membeli untuk merugikan), mulamasah dan munabadzah bila mengandung gharar besar, menjual apa yang tidak dikuasai/dimiliki, serta riba nasi'ah dan riba fadl pada jenis dan waktu yang diharamkan (misalnya tukar sejenis emas/perak tidak tunai tanpa takaran adil).
Mudharabah: modal dari rabb al-mal, kerja dari mudharib, nisbah untung disepakati; rugi pada modal kecuali ta'addi mudharib. Musyarakah: dua pihak ber-modal; untung sesuapakat, rugi sesuai porsi modal. Qardh: pengembalian mithl; tambahan sebagai imbalan pinjaman = riba. Rahn: marhun dijaga; tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin pemilik.
Lembaga ini (دار الإفتاء المصرية) menerbitkan fatwa resmi berbahasa Arab. Gunakan modul di bawah sebagai terjemahan konsep; bandingkan teks asli di situs resmi.
Kata kunci Arab (contoh pencarian): مضاربة، مشاركة، مرابحة، بيع، إجارة، سلم، استصناع، قرض حسن، رهن، وصية، هبة، مصرف إسلامي، ذهب
Fatwa Dar al-Ifta berbentuk istifta; cocokkan isi jawaban dengan kasus Anda, bukan sekadar judul halaman.
Umumnya ada pertanyaan (سؤال) dan jawaban (جواب), kadang dengan dalil. Perhatikan syarat khusus—misalnya kepemilikan barang, jenis akad, atau konteks hukum positif Mesir.
Banyak fatwa tentang المصارف الإسلامية، المرابحة، والتعامل بالذهب. Contoh pencarian: مصرف إسلامي، ذهب، عيار، شراء وبيع.
Di Indonesia produk mengacu DSN-MUI dan OJK. Gunakan Dar al-Ifta sebagai rujukan bandingan regional, bukan pengganti fatwa nasional atau kontrak bank Anda.
Ringkasan ID/EN/AR di portal ini melengkapi, bukan mengganti, kutipan resmi Dar al-Ifta.
Angka di bawah adalah hasil hitung dari input Anda. Fatwa Dar al-Ifta tidak memberi nominal rupiah di sini; gunakan kata kunci Arab di setiap kotak untuk mencari teks di dar-alifta.gov.eg.
Bagian pemilik modal dan pengelola menunjukkan pembagian untung sesuai nisbah. Untuk menilai sahnya akad: modal dan nisbah disepakati di awal, dan aturan rugi tidak dipindahkan secara zalim. Pencarian: مضاربة، مشاركة، شركات، مصرف إسلامي.
Harga jual dan cicilan adalah simulasi dari pokok, margin, dan tenor. Bukan fatwa bank. Syarat umum: barang dimiliki penjual, margin transparan, cicilan bukan pinjaman berbunga. Pencarian: مرابحة، بيع بالتقسيط، ثمن آجل.
Status dan sisa harta membantu memeriksa batas sepertiga; tidak mengganti layanan wasiat resmi. Fatwa Mesir/Hanafi bisa berbeda dari jumhur Syafi'i tentang wasiat kepada waris. Pencarian: وصية، تركة، ثلث، ميراث.
Sisa harta setelah hibah untuk perencanaan; hibah hidup bukan wasiat. Pertimbangkan qabd dan keadilan sesama waris. Pencarian: هبة، عطية، تنازل.
Ringkasan rukun bersifat umum. Cocokkan dengan kontrak produk dan fatwa DSN-MUI. Per akad, gunakan istilah Arab di Dar al-Ifta: إجارة، سلم، استصناع، قرض حسن، رهن، وديعة، مرابحة، مضاربة.
Data tidak dikirim ke server. Rujuk teks fatwa Arab resmi; terjemahan otomatis saja tidak cukup untuk putusan hukum.
Nisbah untung disepakati di awal. Rugi: mudharabah pada rabb al-mal (kecuali kelalaian mudharib); musyarakah mengikuti porsi modal.
Sah menurut jumhur jika penjual memiliki barang (tamlik), harga pokok dan laba dijelaskan, dan cicilan bukan pinjaman berbunga—hindari akad inah (jual beli menyembunyikan qardh ber-riba).
Syafi'i: wasiat kepada ahli waris batal; maksimal sepertiga selepas hutang/kafarat. Pelaksanaan setelah wafat, tidak mengurangi hak faraid kecuali bagian yang dibolehkan.
Hibah sah dengan ijab-qabul; menurut jumhur Syafi'i qabd wajib pada harta yang dapat diserahkan. Hibah kepada waris makruh tanpa keadilan atau izin waris lain. Fatwa Dar al-Ifta tentang al-hibah dan al-'ata (bahasa Arab) dapat dibandingkan untuk konteks keluarga dan harta.
Baca rukun dan catatan fiqh per akad; bandingkan dengan fatwa DSN-MUI, fatwa Dar al-Ifta al-Misriyah (bahasa Arab), dan kontrak produk resmi bank.
DSN-MUI menerbitkan standar produk antara lain: murabahah (04/2000), mudharabah (07/2000), ijarah (09/2000), salam (05/2002), istishna (06/2003), wadiah (01/2008), qardh (19/2001), rahn (25/2002). Untuk teks lengkap dan pembaruan, rujuk situs resmi. OJK mengatur pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia.
Lembaga fatwa resmi di bawah otoritas Republik Arab Mesir yang menerbitkan fatwa Bahasa Arab tentang muamalah, perbankan Islam, emas, waris, dan transaksi kontemporer. Pendekatan fiqh mengacu tradisi Azhar dan konteks hukum positif Mesir; sangat relevan sebagai rujukan bandingan di dunia Arab dan studi perbandingan fatwa.
Rujukan umum: al-Mughni (Ibnu Qudamah), al-Majmu' (an-Nawawi), Mughni al-Muhtaj (ash-Shirbini), al-Kafi fi fiqh ahl al-Madinah (Ibnu Abd al-Barr); perbandingan mazhab: al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mabsuth (as-Sarakhsi).
AAOIFI (standar akuntansi dan pengauditan lembaga keuangan Islam) dan resolusi Majelis Fiqh Rabithah/Organisasi Kerja Islam (OKI) menjadi rujukan bandingan global; keputusan hukum tetap mengacu fatwa nasional dan konteks setempat.