Metodologi Perhitungan Mawaris

1. Landasan Mazhab

Perhitungan dalam sistem ini menggunakan pendekatan Jumhur serta beberapa Mazhab(Syafi’i dan Hanafi). Rujukan utama berasal dari:

2. Urutan Pembagian Harta

Sebelum pembagian kepada ahli waris, harta dibagi dalam urutan berikut:

  1. Biaya pemakaman
  2. Pelunasan hutang
  3. Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta)
  4. Pembagian kepada ahli waris

3. Identifikasi Ahli Waris

Sistem mengidentifikasi ahli waris yang berhak berdasarkan struktur:

4. Penentuan Ashabul Furudh

Bagian tetap (fardh) diberikan terlebih dahulu kepada: Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Perempuan, Cucu Perempuan, Saudara Perempuan (sekandung/sebapak/seibu).

5. Perhitungan Asal Masalah

Asal masalah ditentukan dari penyebut pecahan terbesar untuk menyamakan seluruh bagian ahli waris.

6. ‘Awl (Penyesuaian Proporsional)

Jika total bagian melebihi 1 (100%), maka dilakukan ‘awl, yaitu menaikkan asal masalah dan menyesuaikan seluruh bagian secara proporsional.

7. Radd (Pengembalian Sisa)

Jika terdapat sisa harta dan tidak ada ashabah, maka sisa dikembalikan kepada ahli waris ashhabul furudh kecuali suami dan istri.

8. Ashabah

Jika terdapat sisa setelah pembagian fardh, maka diberikan kepada ashabah terdekat sesuai urutan nasab.

9. Hijab (Penghalang)

Ahli waris tertentu dapat terhalang (mahjub) oleh ahli waris yang lebih dekat, misalnya:

10. Dzawil Arham

Jika tidak ada ashhabul furudh dan ashabah, maka digunakan metode:

11. Validasi Akademik

Sistem ini bersifat edukatif. Dalam praktik nyata, disarankan konsultasi dengan ahli faraidh atau lembaga fatwa terpercaya.