Upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid menggali hukum dari dalil.
Topik Cepat
Menampilkan istilah yang sesuai dengan pencarian dan kategori aktif.
Kesepakatan para mujtahid pada satu masa atas hukum syar'i.
Analogi hukum antara kasus baru dan kasus asal karena 'illat yang sama.
Tujuan-tujuan utama syariah dalam mewujudkan maslahat dan menolak mafsadat.
Segala hal yang mendatangkan kebaikan sesuai arah umum syariah.
Jawaban hukum syar'i atas pertanyaan tertentu berdasarkan metodologi ilmiah.
Meninggalkan qiyas zahir menuju dalil yang lebih kuat demi kemudahan atau maslahat.
Perenungan makna Al-Qur'an secara mendalam untuk membentuk kesadaran dan amal.
Rantai periwayatan yang menghubungkan sebuah hadis kepada sumbernya.
Disiplin menilai kredibilitas para perawi hadis.
Ketenangan batin dan perhatian penuh dalam ibadah.
Tanggung jawab menjaga kebaikan publik dan mencegah kerusakan sosial.