Ringkasan Jenis-Jenis Zakat

Jenis Zakat Objek Zakat Nisab Kadar Zakat Waktu Pembayaran Keterangan Fiqih
🌾 Zakat Fitrah Makanan pokok (beras, gandum, dll) 1 sha’ ˜ 2,5–3 kg beras 1 sha’ per orang Sebelum shalat Idul Fitri Zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari Idul Fitri, berdasarkan hadis Ibnu Umar: "فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ" (HR. Bukhari dan Muslim). Wajib dikeluarkan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungan. Kadar yang disepakati jumhur adalah 1 sha’ makanan pokok setempat. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan nilai uang, sedangkan Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mewajibkan dalam bentuk makanan. Hikmahnya adalah tathhir (penyucian) bagi orang yang berpuasa dan ith’am (memberi makan) kepada fakir miskin. Waktu utama sebelum shalat Id, dan makruh menunda tanpa uzur syar’i.
🥇 Zakat Emas Emas simpanan 85 gram emas 2,5% Setelah 1 tahun (haul) Wajib apabila mencapai nisab 20 dinar (˜85 gram emas murni) dan dimiliki selama satu haul, sebagaimana disepakati dalam Al-Majmu’ (An-Nawawi) dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah). Kadar zakatnya 2,5%. Perhiasan wanita terdapat khilaf: Mazhab Hanafi mewajibkan zakat atas semua emas, termasuk perhiasan, sedangkan jumhur tidak mewajibkan jika digunakan secara wajar dan tidak berlebihan. Jika emas disimpan sebagai investasi atau tabungan, maka wajib dizakati tanpa perbedaan pendapat signifikan.
📈 Zakat Saham Saham, reksa dana, obligasi syariah Senilai 85 gram emas 2,5% Setelah 1 tahun (haul) Jika saham dimiliki sebagai investasi jangka panjang, zakat dihitung dari nilai pasar saat haul. Jika untuk perdagangan aktif (trading), maka mengikuti zakat perdagangan. Mayoritas ulama kontemporer mewajibkan 2,5% dari nilai bersih jika mencapai nisab.
⚪ Zakat Perak Perak simpanan 595 gram perak 2,5% Setelah 1 tahun Nisab perak adalah 200 dirham (˜595 gram). Kadar zakatnya 2,5% setelah haul. Mayoritas fuqaha sepakat tentang kewajibannya. Dalam praktik kontemporer, sebagian lembaga fatwa lebih memilih standar emas karena nilai perak yang rendah dapat menyebabkan kewajiban zakat pada tingkat harta yang sangat kecil, sehingga kurang sejalan dengan maqashid zakat dalam menjaga keseimbangan sosial.
💼 Zakat Penghasilan Gaji, honor, pendapatan Setara 85 gram emas per tahun 2,5% Bulanan atau tahunan Zakat penghasilan termasuk bentuk ijtihad kontemporer yang dianalogikan kepada zakat maal dan perdagangan. Jika total pendapatan bersih mencapai nisab setara 85 gram emas dalam satu tahun, maka wajib 2,5%. Sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh Az-Zakah mendukung kewajiban ini berdasarkan qiyas kepada mal mustafad (harta yang diperoleh). Tidak disyaratkan haul atas setiap pemasukan, namun dihitung akumulasi tahunan atau dibayarkan secara berkala sebagai ta’jil.
🛍️ Zakat Perdagangan Modal usaha + keuntungan Setara 85 gram emas 2,5% Setiap 1 tahun Disepakati kewajibannya oleh empat mazhab. Berdasarkan atsar sahabat dan keumuman ayat zakat (QS. At-Taubah: 103). Cara perhitungan: seluruh nilai barang dagangan pada akhir haul ditambah kas dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo, lalu dikeluarkan 2,5%. Nisabnya setara 85 gram emas. Syaratnya adanya niat tijarah (perdagangan) sejak awal kepemilikan barang.
🌱 Zakat Pertanian Hasil panen 653 kg gabah 5% atau 10% Saat panen Berdasarkan hadis Nabi ? (HR. Bukhari), zakat pertanian wajib ketika panen tanpa syarat haul. Nisabnya 5 wasaq (˜653 kg gabah). Kadar 10% untuk pengairan alami dan 5% untuk pengairan berbiaya. Mazhab Hanafi mewajibkan zakat atas seluruh hasil bumi tanpa syarat nisab tertentu pada sebagian riwayat, sedangkan jumhur mensyaratkan nisab dan jenis tertentu yang dapat disimpan.
🐄 Zakat Ternak Unta, sapi, kambing Berbeda tiap jenis Sesuai ketentuan fiqih Setelah 1 tahun Berlaku pada hewan ternak yang digembalakan mayoritas waktu (sa’imah) dan tidak digunakan sebagai hewan pekerja. Disyaratkan haul dan mencapai nisab tertentu: kambing 40 ekor, sapi 30 ekor, unta 5 ekor. Kadar zakatnya berbentuk jumlah hewan tertentu sesuai tabel rinci dalam fiqh (lihat Al-Mughni dan Bidayatul Mujtahid). Disepakati oleh empat mazhab dengan perincian teknis berbeda pada beberapa batas jumlah.
⛏️ Zakat Rikaz Harta temuan terpendam Tidak ada nisab 20% Saat ditemukan Rikaz adalah harta terpendam peninggalan jahiliyah yang ditemukan. Berdasarkan hadis: “وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ” (HR. Bukhari dan Muslim). Wajib dikeluarkan 20% langsung saat ditemukan tanpa syarat nisab dan tanpa haul. Berbeda dengan ma’dan (barang tambang), yang menurut sebagian mazhab memiliki ketentuan tersendiri dan tidak selalu dikenakan kadar 20%.
🪨 Zakat Barang Tambang Emas, perak, mineral hasil tambang Tidak mensyaratkan haul (langsung saat diperoleh) 2,5% atau 20% (khilaf ulama) Saat diperoleh Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan 2,5% seperti zakat emas. Sebagian ulama (terutama Hanafi) mengqiyaskan dengan rikaz sehingga 20%. Tidak disyaratkan haul, zakat dikeluarkan saat hasil tambang diperoleh.

Penjelasan Fiqih Zakat Lengkap

Pendahuluan Zakat

a. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa adalah berkembang dan bertambah. Orang Arab mengatakan zakaa az-zar’u ketika tanaman itu berkembang dan bertambah. Dikatakan pula zakat an-nafaqah ketika biaya hidup itu diberkahi. Kadang-kadang zakat diucapkan untuk makna suci. Allah SWT berfirman, “Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu)” (asy-Syams: 9) dan “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman)” (al-A’laa: 14). Pecahan kata zakat juga diucapkan untuk makna pujian. Allah SWT berfirman, “Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci” (an-Najm: 32). Kata ini juga diucapkan untuk makna kesalehan, misalnya rajulun zakiyyun artinya bertambah kebaikannya, dan rajulun min qaumin azkiyaa’ artinya laki-laki dari kaum yang saleh. Zakka al-qadhi asy-syuhuud artinya hakim menjelaskan kelebihan mereka dalam kebaikan.

Harta yang dikeluarkan dalam syara’ dinamakan zakat karena zakat akan menambah barang yang dikeluarkan dan menjauhkan harta tersebut dari bencana. Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah zakat” (al-Baqarah: 43). Makna-makna kebahasaan ini terepresentasikan dalam firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka” (at-Taubah: 103). Zakat menyucikan orang yang mengeluarkannya dari dosa serta mengembangkan pahala dan hartanya.

Zakat menurut syara’ adalah hak yang wajib pada harta. Malikiyah mendefinisikan zakat sebagai mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishab kepada orang yang berhak menerima, jika kepemilikan dan haul telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta temuan. Hanafiyah mendefinisikan zakat sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat semata-mata karena Allah. Kata “pemberian hak kepemilikan” mengecualikan sekadar memberi makan tanpa menyerahkan kepemilikan. Syafi’iyah mendefinisikan zakat sebagai nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan kepada pihak tertentu. Hanabilah mendefinisikan zakat sebagai hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Kelompok tertentu adalah delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin…” (at-Taubah: 60). Waktu tertentu adalah genapnya satu tahun untuk binatang ternak, uang, barang dagangan; ketika mengeras untuk biji; ketika tampak bagus untuk buah; ketika terjadi kewajiban zakat untuk madu dan barang tambang; dan ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri untuk zakat fitrah.

b. Hikmah Zakat

Kesenjangan antar manusia dalam rezeki adalah sesuatu yang terjadi kemudian yang dalam syariat membutuhkan penanganan. Allah SWT berfirman, “Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki” (an-Nahl: 71). Allah mewajibkan orang kaya memberikan hak yang telah ditetapkan kepada orang fakir. Allah SWT berfirman, “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta” (adz-Dzariyat: 19).

Kefardhuan zakat adalah sarana utama untuk mengatasi kesenjangan dan merealisasikan solidaritas sosial dalam Islam. Hikmah zakat adalah menjaga harta dari tangan-tangan pendosa. Rasulullah saw. bersabda, “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan sedekah, dan siapkan doa untuk bala bencana.” Zakat menolong fakir miskin dan membimbing mereka menuju kehidupan yang mulia. Ia melindungi masyarakat dari penyakit kemiskinan dan menjaga negara dari kelemahan. Rasulullah saw. bersabda bahwa Allah mewajibkan kepada orang-orang kaya kadar harta yang mencukupi fakir miskin dan bahwa orang fakir tidak akan menderita kecuali karena kelalaian orang kaya.

Zakat juga menyucikan diri dari penyakit kikir dan membiasakan mukmin untuk dermawan, berpartisipasi dalam kewajiban sosial seperti membantu negara, menyiapkan tentara, menolong fakir miskin, membayar nadzar dan kafarat, serta berbagai amal kebajikan lainnya seperti wakaf, kurban, shadaqah sunnah, dan hibah. Semua ini menumbuhkan solidaritas sosial dan persaudaraan dalam masyarakat. Zakat juga merupakan bentuk syukur atas nikmat harta.

c. Kefardhuan Zakat

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan difardhukan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Zakat dibarengkan dengan shalat dalam Al-Qur’an pada banyak tempat sebagai tanda pentingnya. Dasar kewajiban zakat adalah Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.

Allah SWT berfirman, “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat” (al-Baqarah: 43), “Ambillah zakat dari harta mereka” (at-Taubah: 103), dan “Berikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya” (al-An’am: 141). Nabi saw. bersabda, “Islam dibangun atas lima perkara… di antaranya menunaikan zakat.” Nabi juga bersabda kepada Mu’adz ketika diutus ke Yaman bahwa Allah mewajibkan shadaqah yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang fakir.

Kaum Muslimin berijma’ atas kewajiban zakat. Para sahabat sepakat memerangi orang yang enggan membayar zakat. Barangsiapa mengingkari kewajibannya maka ia kafir dan murtad, kecuali jika karena ketidaktahuan seperti baru masuk Islam atau tinggal jauh dari kaum Muslimin.

d. Hukuman Orang yang Tidak Mau Zakat

Orang yang tidak mau membayar zakat mendapat hukuman di akhirat dan di dunia. Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritakan kepada mereka azab yang pedih…” (at-Taubah: 34–35).

Nabi saw. bersabda bahwa harta yang tidak dizakati akan berubah menjadi ular yang melilit pemiliknya pada hari kiamat. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakat akan disetrika dengan api neraka.

Adapun hukuman dunia, zakat dapat diambil secara paksa dan bahkan diperangi jika suatu kelompok menolak membayarnya. Abu Bakar ash-Shiddiq berkata bahwa ia akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat.

2. SEBAB ZAKAT, SYARAT-SYARAT, DAN RUKUN-RUKUNNYA

Hanafiyah mengatakan bahwa sebab zakat adalah kepemilikan satu nishab yang berkembang, meskipun secara perkiraan bisa berkembang, dengan syarat genap satu tahun qamariyyah (haul), bukan syamsiyyah, serta tidak ada utang yang dituntut oleh hamba dan harta tersebut lebih dari kebutuhan pokoknya. Sebab dan syarat bergantung pada adanya barang. Barangsiapa tidak memiliki satu nishab maka tidak ada kewajiban zakat. Oleh karena itu tidak ada kewajiban zakat pada barang wakaf karena tidak adanya kepemilikan. Tidak pula pada barang yang dimiliki musuh di negeri mereka. Nishab adalah ukuran yang ditetapkan syariat sebagai tanda wajibnya zakat seperti dua ratus dirham atau dua puluh dinar.

Tidak ada kewajiban zakat atas barang yang belum diterima tangan karena belum sempurna kepemilikannya. Tidak ada kewajiban zakat atas barang kebutuhan pokok seperti pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kendaraan, senjata, buku, dan alat profesi jika tidak diniatkan untuk berdagang. Tidak ada zakat atas harta yang hilang, jatuh di laut, dirampas tanpa bukti kepemilikan, barang yang ditanam lalu lupa tempatnya, barang titipan yang terlupa, atau utang yang diingkari tanpa bukti sampai terbukti kembali. Dalilnya adalah hadits, “Tidak ada zakat pada adh-Dhimar (harta yang hilang dan tidak bisa diharapkan kembali).”

Tidak ada kewajiban zakat atas barang yang belum genap satu tahun. Tidak wajib zakat atas permata, mutiara, yaqut, zabariad, marjan, kecuali untuk perdagangan. Mayoritas ulama tidak mewajibkan zakat atas binatang ternak yang diberi makan di kandang atau yang dipekerjakan, kecuali menurut Malikiyah.

Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nishab dengan menghentikan kepemilikan dan menyerahkannya kepada orang fakir atau wakilnya seperti pemimpin atau amil.

Syarat Wajib Zakat

Zakat wajib atas orang merdeka, Muslim, baligh, berakal jika memiliki satu nishab dengan kepemilikan sempurna dan genap satu tahun.

Merdeka

Tidak wajib zakat atas budak karena tidak memiliki harta. Mayoritas ulama mewajibkan zakat atas tuannya. Malikiyah mengatakan tidak ada zakat atas budak maupun tuannya.

Islam

Tidak wajib zakat atas orang kafir menurut ijma’. Syafi’iyah mewajibkan zakat atas harta orang murtad sebelum murtad. Abu Hanifah menggugurkannya. Kaum kafir dikenai sepersepuluh dalam kondisi tertentu menurut perincian madzhab.

Baligh dan Berakal

Menurut Hanafiyah adalah syarat. Mayoritas ulama tidak mensyaratkannya, sehingga zakat wajib atas harta anak kecil dan orang gila, dan walinya mengeluarkannya.

Harta termasuk yang wajib dizakati dan berkembang

Yaitu emas, perak, uang kertas, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, tanaman, buah, binatang ternak. Tidak ada zakat pada barang yang tidak berkembang kecuali untuk perdagangan.

Sampai Nishab

Nishab emas dua puluh mitsqal, perak dua ratus dirham, biji dan buah lima wasaq, kambing empat puluh ekor, unta lima ekor, sapi tiga puluh ekor.

Kepemilikan Sempurna

Hanafiyah mensyaratkan kepemilikan asli dan penguasaan tangan. Malikiyah mensyaratkan kepemilikan dan kemampuan pengelolaan. Syafi’iyah mensyaratkan kepemilikan sempurna dan kemampuan pengelolaan. Hanabilah juga mensyaratkan kepemilikan dan kebebasan pengelolaan.

Genap Satu Tahun (Haul)

Disepakati sebagai syarat untuk emas, perak, binatang ternak, dan perdagangan. Tidak disyaratkan untuk tanaman, buah, barang tambang, dan rikaz. Hanafiyah mensyaratkan nishab sempurna di awal dan akhir tahun. Mayoritas mensyaratkan terus menerus sepanjang tahun.

Tidak Ada Utang

Hanafiyah dan Hanabilah mensyaratkan utang menghalangi zakat dalam rincian tertentu. Malikiyah membedakan antara zakat harta dan zakat tanaman. Syafi’iyah berpendapat utang tidak menghalangi zakat.

Lebih dari Kebutuhan Pokok

Hanafiyah mensyaratkan harta yang wajib dizakati bebas dari kebutuhan pokok seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian, alat kerja, dan buku bagi ahli ilmu.

Syarat Sah Zakat

Niat

Disepakati sebagai syarat. Tempatnya di hati. Harus membedakan antara zakat dan sedekah biasa. Boleh mendahulukan niat dalam batas tertentu menurut perincian madzhab.

Memberikan Kepemilikan

Harus menyerahkan zakat kepada orang yang berhak dengan cara pemindahan kepemilikan. Tidak cukup sekadar memberi makan tanpa menyerahkan kepemilikan.

Malikiyah menambahkan syarat: dikeluarkan setelah jatuh kewajiban, diberikan kepada yang berhak, dan dari jenis barang yang wajib dizakati.

3. WAKTU KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN ZAKAT

Zakat wajib segera setelah terpenuhi syaratnya. Tidak boleh ditunda tanpa alasan. Jika mampu tetapi menunda maka berdosa.

Zakat emas, perak, perdagangan dan ternak dibayar setelah genap satu tahun. Zakat tanaman dan buah dibayar ketika panen tanpa menunggu haul. Zakat madu dan tambang dibayar ketika diperoleh. Zakat fitrah ketika terbenam matahari malam Idul Fitri.

Mayoritas ulama membolehkan mendahulukan pembayaran zakat setelah memiliki nishab berdasarkan hadits tentang Abbas r.a. yang membayar sebelum waktunya. Malikiyah dan Zhahiriyah tidak membolehkannya.

4. GUGURNYA KEWAJIBAN ZAKAT

Hanafiyah berpendapat jika harta rusak setelah jatuh kewajiban maka zakat gugur, kecuali jika rusak karena kelalaian. Mayoritas ulama berpendapat zakat tidak gugur dan tetap dalam tanggungan pemilik.

Malikiyah memiliki rincian khusus pada zakat ternak. Ibnu Rusyd menyebut lima pendapat tentang zakat yang telah dipisahkan lalu hilang, antara tidak ditanggung sama sekali, ditanggung mutlak, atau ditanggung jika ceroboh.

Para fuqaha mempunyai dua pendapat mengenai gugurnya zakat setelah jatuh kewajiban dan rusaknya harta. Hanafiyah mengatakan bahwa jika harta rusak setelah tiba kewajiban zakat, maka zakat menjadi gugur, sebagaimana zakat sepersepuluh dan pajak bumi yang menjadi gugur. Hal ini karena kewajiban zakat adalah bagian dari nishab dan demi merealisasi kemudahan. Sesungguhnya zakat wajib karena adanya kemampuan yang memudahkan, artinya tetap mudah sampai waktu pelaksanaan zakat. Maka yang wajib menjadi gugur karena rusaknya barang zakat, baik dia mampu melaksanakannya atau tidak.

Syara’ menggantungkan kewajiban dengan kemampuan yang memudahkan. Sesuatu yang digantungkan dengan kemampuan yang memudahkan tidak eksis tanpa kemampuan itu. Kemampuan yang memudahkan di sini adalah kriteria tumbuh, bukan nishab. Zakat tidak gugur karena dikonsumsi meskipun tidak ada kemampuan yang memudahkan karena adanya tindakan melampaui batas. Jika sebagian rusak maka gugur kewajiban sesuai dengan yang rusak demi mempertimbangkan sebagian dengan keseluruhan.

Adapun zakat fitrah dan harta haji maka tidak gugur karena rusaknya harta setelah jatuh kewajiban sebagaimana perkawinan tidak batal karena matinya para saksi. Sebab perbedaan ini adalah karena zakat berkaitan dengan pertumbuhan barang, maka disyaratkan kemampuan yang memudahkan demi memudahkan manusia. Manusia hanya dikhitabi melaksanakan apa yang dia mampu. Adapun zakat fitrah dan harta haji tidak berkaitan dengan pertumbuhan, tetapi wajib dalam tanggungan sehingga disyaratkan kemampuan yang memungkinkan, yaitu hal-hal yang memungkinkan pelaksanaan ibadah.

Perlu dicatat bahwa rusaknya harta setelah dipinjamkan, disewakan, atau penggantian harta dagangan dengan harta dagangan yang lain termasuk kerusakan sehingga pemiliknya tidak menanggung zakatnya. Adapun penggantian harta dagangan dengan harta selain dagangan atau penggantian binatang ternak dengan binatang ternak lepas termasuk konsumsi, maka dia harus menanggung zakatnya.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa jika harta rusak setelah jatuh kewajiban zakat maka zakat tidak gugur dan tetap dalam tanggungan pemilik harta. Kemungkinan pelaksanaan adalah syarat dalam tanggungan, bukan dalam kewajiban. Orang yang tetap atasnya suatu kewajiban tidak bebas karena ketidakmampuan pelaksanaan sebagaimana dalam zakat fitrah, haji, dan utang kepada manusia.

Zakat adalah hak tertentu atas pemilik harta. Jika harta rusak sebelum sampai kepada orang yang berhak menerima, maka pemilik harta tidak bebas darinya sebagaimana utang anak Adam. Jika seseorang memisahkan sejumlah harta untuk zakat lalu berniat bahwa itu zakat kemudian rusak, maka itu tetap dalam tanggungan pemilik harta dan zakat tidak gugur karena itu, baik dia mampu membayarkannya atau tidak.

Malikiyah mengecualikan zakat binatang ternak karena kewajibannya menurut mereka terjadi dengan syarat keluarnya petugas pengumpul zakat bersamaan dengan jatuh tempo haul. Jika binatang itu binasa sebelum itu maka tidak ditanggung zakatnya.

Ibnu Rusyd menyebutkan lima pendapat mengenai masalah jika seseorang mengeluarkan zakat kemudian barang zakat itu hilang, misalnya dicuri atau terbakar. Pendapat pertama, tidak ditanggung secara mutlak. Kedua, ditanggung secara mutlak. Ketiga, jika ceroboh menanggung, jika tidak ceroboh tidak menanggung, dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Malik. Keempat, jika ceroboh menanggung, jika tidak ceroboh menzakatkan sisanya, dan ini pendapat Abu Tsaur dan Syafi’i. Kelima, sesuatu yang hilang dihitung dari semuanya sehingga orang-orang miskin dan pemilik harta bersama-sama dalam sisa barang sesuai dengan bagian masing-masing.

Ilustrasi Zakat

Zakat Fitri

Di dalamnya ada 5 pembahasan:

1. Disyariatkannya Zakat Fitri, Hukumnya, dan Orang Yang Diperintahkan Untuk Melakukannya.

2. Waktu Diwajibkannya Zakat Fitri Serta Hukum Menyegerakan dan Mengakhirkannya.

3. Jenis Kewajiban: Sifat dan Ukurannya.

4. Hal-Hal yang Disunnahkan dan Dibolehkan dalam Zakat Fitri.

5. Objek yang Diberi Zakat Fitri.

1. Disyariatkannya Zakat Fitri, Hukumnya, dan Orang yang Diperintahkan untuk Melakukannya

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, sebelum zakat. Dalil-dalil diwajibkannya adalah:

Khabar Ibnu Umar; sebagaimana diriwayatkan oleh jamaah kecuali Ibnu Majah, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Satu sha’ adalah satu gelas dan 1/3-nya dengan timbangan Mesir yang sekarang. Sedangkan dahulu, satu sha’ adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan ‘tsamniyyah.’ Itu sama besarnya dengan 2751 gram, dan menurut Hanafiyyah 3800 gram.” Dalam khabar tersebut terdapat dalil bahwa Islam merupakan syarat untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang-orang kafir.

Khabar Abu Sa’id, “Dulu kami pernah mengeluarkan zakat fitrah, karena saat itu di tengah-tengah kami ada Rasulullah saw. Kami mengeluarkan satu sha’ makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, satu sha’ anggur, dan satu sha’ keju. Saya senantiasa mengeluarkan zakat sebagaimana selama ini saya mengeluarkannya.” Maksud dari makanan di sini adalah beras.

Khabar Ibnu Abbas, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari lalai dan dosa lisan. Juga, sebagai wahana memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya dapat diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat maka itu merupakan sedekah biasa.” Di dalamnya terdapat dalil bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang-orang miskin bukan golongan-golongan yang berhak menerima zakat lainnya.

Khabar Abdullah bin Tsa’labah, “Rasulullah saw. pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda, ‘Tunaikanlah satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ kurma atau beras, bagi setiap orang merdeka maupun budak, kecil maupun besar.’”

Khabar-khabar tersebut menunjukkan bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ gandum, beras, atau kurma. Sebagian ulama mengkhususkan khabar-khabar ini dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan untuk mencukupkan dengan separuh sha’ gandum. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Hakim dengan lafaz, “Zakat fitrah adalah dua mud gandum.” Hadits serupa diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfu’ juga, dan lainnya.

Hikmahnya: menutupi kekurangan puasa dan mencukupkan orang-orang fakir dari meminta-minta di hari Idul Fitri. Waqi’ bin Jarrah berkata, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan seperti sujud sahwi untuk shalat. Zakat dapat menutupi kekurangan puasa sebagaimana sujud menutupi kekurangan shalat.” Ada sebuah hadits yang mengatakan, “Cukupkanlah mereka dari keliling di hari ini.” Maksudnya, cukupkanlah orang-orang fakir dari meminta-minta di hari Idul Fitri.

Hukumnya: zakat wajib ditunaikan oleh setiap orang Muslim yang merdeka, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya. Hal itu berdasarkan perintah-perintah yang telah disebutkan di dalam hadits-hadits tersebut. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib.” Ishaq berkata, “Kewajiban zakat fitrah tersebut merupakan ijma para ulama.”

Sebagian ulama Hanafiyyah berkata, kewajiban Islam itu ada tujuh yakni zakat fitrah, menafkahi saudara kandung, shalat Witir, berkurban, umrah, berkhidmat kepada kedua orang tua, dan ketaatan istri kepada suaminya. Di sana ada kewajiban-kewajiban yang lain, seperti shalat berjamaah, shalat dua hari raya, dan lainnya.

Orang yang wajib zakat fitrah menurut Hanafiyyah adalah setiap orang merdeka Muslim, kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan, dan berakal maupun gila. Itu jika dia memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokoknya; tempat tinggal, pakaian, peralatan rumah, kuda (kendaraan), senjata dan pembantu, serta kebutuhan-kebutuhan keluarganya dan hutangnya. Seorang kakek harus mengeluarkan zakat fitrah cucu-cucunya dari anak laki-laki, bukan cucu-cucu dari anak perempuan, jika mereka fakir dan kehilangan ayah mereka.

Ada tiga syarat diwajibkannya zakat fitrah: Islam, merdeka, dan memiliki nisab yang lebih dari kebutuhan pokoknya. Syarat pertama dan kedua berlandaskan hadits-hadits yang telah disebutkan. Sedangkan syarat adanya nisab, berdasarkan sabda Nabi saw., “Tidak ada sedekah melainkan dari kekayaan.” Kekayaan diukur dengan nisab, karena syariat mengukurnya dengan hal itu. Yaitu, harta yang lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok sebagaimana telah disebutkan. Karena, sesuatu yang masih dibutuhkan untuk menutupi kebutuhan pokok dianggap seperti tidak ada.

Zakat fitrah ditunaikan oleh orang yang wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri, anak-anaknya yang masih kecil, idiot, gila, dan fakir. Juga untuk budak-budaknya yang dipakai sebagai pembantu, bukan untuk diperjualbelikan. Seorang tuan Muslim menunaikan zakat untuk budaknya yang kafir karena sebabnya telah terwujud dan tuan termasuk orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.

Seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat untuk ayah dan ibunya, sekalipun mereka keluarganya. Karena dia tidak mempunyai hak wali terhadap mereka sebagaimana anak-anak yang sudah besar. Dia juga tidak wajib menunaikan zakat untuk saudara-saudaranya yang masih kecil dan kerabat-kerabatnya, sekalipun mereka keluarganya. Demikian juga dia tidak wajib menunaikan zakat untuk istri dan anak-anaknya yang telah dewasa, sekalipun mereka keluarganya. Akan tetapi seandainya dia menunaikan zakat untuk mereka atau istrinya tanpa perintah dari mereka maka mereka tidak perlu lagi mengeluarkan zakat.

Seseorang tidak diwajibkan menunaikan zakat untuk istrinya, karena lemahnya hak wali dan nafkahnya. Karena sesungguhnya dia tidak menjadi walinya di selain hak-hak pernikahan. Tidak pula memberinya nafkah di selain nafkah periodik seperti berobat. Pokok yang umum menurut mereka adalah bahwa zakat fitrah berkaitan dengan hak wali dan menafkahi. Jadi siapa pun yang menjadi tanggung jawab kewalian dan nafkahnya maka diwajib mengeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib.

Jumhur berkata, zakat fitrah wajib atas orang merdeka, baik kecil maupun besar; baik laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin, sebagaimana dikatakan oleh ulama Hanafiyyah. Oleh karenanya, orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kecuali menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah yang mengatakan bahwa menurut pendapat yang paling benar orang kafir wajib mengeluarkan zakat budak dan kerabatnya yang Muslim.

Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, zakat tidak diwajibkan atas budak, tidak atas dirinya, juga tidak atas yang lain, karena dia tidak memilikinya. Sedangkan menurut ulama Hanabilah, budak tetap diwajibkan membayar zakat berdasarkan keumuman hadits yang telah disebutkan, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah atas orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan dari kalangan kaum Muslimin.”

2. Waktu Diwajibkannya Zakat Fitri serta Hukum Menyegerakan dan Mengakhirkannya

Para fuqaha mempunyai dua pendapat mengenai waktu diwajibkannya zakat fitrah dan hal yang menyertainya.

Hanafiyyah berkata, zakat fitrah diwajibkan ketika terbitnya fajar pada hari raya Idul Fitri. Karena zakat tersebut disandarkan pada Idul Fitri. Penyandaran tersebut berfungsi untuk ikhtishash (mengkhususkan). Pengkhususan untuk Idul Fitri dilakukan pada hari itu bukan pada malamnya. Karena maksud dari fitri adalah lawan kata dari shaum (puasa), dan itu dilakukan di hari itu bukan malamnya. Sebab puasa pada hari itu hukumnya haram. Barangsiapa meninggal dunia sebelum terbitnya fajar maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Barangsiapa masuk Islam atau terlahir setelah terbitnya fajar maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah sah disegerakan dan diakhirkan. Oleh sebab itu seseorang boleh mendahulukan zakat fitrah setelah masuk bulan Ramadhan dari waktu wajibnya yaitu hari raya Idul Fitri, atau boleh juga mengakhirkannya. Boleh mendahulukannya dari waktu wajibnya karena sebab diwajibkannya zakat fitrah sudah ada. Oleh karenanya itu menjadi seperti menunaikan zakat lainnya setelah adanya nisab. Dalam hal itu tidak ada perbedaan antara satu waktu dari waktu yang lain.

Adapun bolehnya menunaikan setelah hari raya Idul Fitri karena itu adalah ibadah maaliyyah (bersifat harta) yang maknanya dapat diterima. Oleh sebab itu kewajiban itu tidak akan pernah gugur kecuali setelah ditunaikan, seperti halnya zakat yang lain.

Ringkasannya: zakat fitrah boleh didahulukan sebelum hari raya Idul Fitri, sekalipun sebelum masuk bulan Ramadhan. Jika seseorang mengakhirkannya setelah hari raya Idul Fitri maka itu tetap harus ditunaikan karena kewajiban itu tidak gugur. Ditunaikannya zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan adalah riwayat yang paling zhahir. Akan tetapi yang difatwakan adalah disyaratkan telah masuk bulan Ramadhan, maka tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan.

Jumhur fuqaha berkata, zakat fitrah wajib sebab tenggelamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, yaitu malam pertama hari Idul Fitri. Karena zakat fitrah di dalam keterangan hadits-hadits yang telah disebutkan disandarkan kepada fithr (berbuka) dari puasa Ramadhan. Maka dimulai wajib menunaikannya ketika tenggelamnya matahari karena penyandaran tersebut berfungsi untuk pengkhususan.

Berbuka pertama yang terjadi di seluruh bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban puasa setelahnya adalah setelah tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri dan selesainya puasa dengan tenggelamnya matahari. Sebab perbedaan antara jumhur fuqaha dan Hanafiyyah adalah apakah zakat fitrah merupakan ibadah yang berkaitan dengan hari raya Idul Fitri atau dengan selesainya bulan Ramadhan, karena malam Idul Fitri bukan termasuk bulan Ramadhan.

Barangsiapa meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Adapun anak yang dilahirkan atau orang yang masuk Islam setelah tenggelamnya matahari, atau ketika waktu diwajibkannya dia tidak punya harta kemudian setelah itu dia mempunyainya maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Itu menurut jumhur karena tidak ada sebab wajib mengeluarkannya. Akan tetapi menurut ulama Hanafiyyah dia wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Menurut jumhur, kewajiban menunaikan zakat fitrah tidak gugur dengan kematian dan lainnya. Kewajiban tersebut masih tetap menjadi tanggungannya hingga dia mengeluarkannya.

Adapun menyegerakannya, maka menurut Syafi’iyah boleh mendahulukan zakat fitrah dari hari pertama bulan Ramadhan. Karena zakat tersebut diwajibkan karena dua sebab; puasa bulan Ramadhan dan berbuka puasa. Jika salah satunya telah ada maka boleh mendahulukan zakat fitrah, seperti zakat mal setelah memiliki nisab dan sebelum satu tahun.

Tidak boleh mendahulukan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan, karena itu berarti mendahulukannya atas dua sebab maka tidak boleh, seperti mengeluarkan zakat mal sebelum haul (satu tahun) dan sebelum mencapai nisab.

Menurut Malikiyah dan Hanabilah boleh mendahulukan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, tidak lebih dari itu. Berdasarkan perkataan Ibnu Umar, “Mereka memberikan zakat satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.” Tidak sah dilakukan sebelum itu, karena tidak tercapainya tujuan untuk mencukupkan fakir miskin dari meminta-minta pada hari itu sebagaimana yang diperintahkan syariat, sebagaimana sabda Nabi saw., “Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini.” Beda halnya dengan zakat mal.

Mengakhirkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id

Syafi’iyah berkata, dianjurkan hendaknya zakat fitrah tidak diakhirkan hingga setelah shalat Id. Karena ada perintah untuk menunaikannya sebelum keluar rumah untuk menunaikan shalat Id sebagaimana tertera di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim.

Jika diakhirkan maka dianjurkan untuk menunaikannya di awal siang kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Haram hukumnya mengakhirkannya setelah shalat Id tanpa ada halangan seperti tidak adanya harta atau tidak adanya orang-orang yang berhak menerimanya. Hal itu dikarenakan makna disyariatkannya zakat fitrah tidak tercapai yaitu mencukupkan orang-orang miskin dari meminta-minta di hari Idul Fitri.

Seandainya seseorang itu mengakhirkannya tanpa halangan maka dia telah bermaksiat dan harus mengqadha (mengganti) dengan segera karena telah usai waktunya sebab diakhirkan tanpa halangan. Adapun mengakhirkan zakat mal dari saat mampu menunaikannya maka itu adalah ada’. Perbedaannya adalah bahwa zakat fitrah mempunyai waktu terbatas sebagaimana halnya shalat.

Hanabilah berpendapat sebagaimana yang dikatakan oleh Syafi’iyah: batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri berdasarkan hadits yang telah disebutkan, “Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini.”

Jika seseorang mengakhirkan zakat fitrah dari hari Idul Fitri maka dia berdosa karena telah mengakhirkan kewajiban dari waktunya dan melanggar perintah. Oleh sebab itu dia wajib mengqadha karena zakat fitrah adalah ibadah yang belum gugur sebab keluarnya waktu seperti halnya shalat. Yang paling utama adalah mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri sekitar sebelum shalat di sebuah tempat yang tidak dipakai untuk shalat Idul Fitri.

Malikiyah berkata, boleh mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Id pada hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah tidak akan gugur sebab telah lewat waktunya. Akan tetapi kewajibannya tetap menjadi tanggungan orang yang wajib menunaikannya selamanya hingga dia mengeluarkannya sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lainnya. Seseorang akan berdosa jika dia mengakhirkannya setelah hari raya padahal dia mampu. Jika waktunya telah usai karena memang tidak mampu mengeluarkannya maka kewajibannya mengeluarkannya gugur.

3. Jenis Kewajiban: Sifat dan Ukurannya

Hanafiyyah berkata, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari empat benda: gandum, beras, kurma dan anggur. Ukurannya adalah 1/2 sha’ gandum atau 1 sha’ beras, kurma atau anggur. Satu sha’ menurut Abu Hanifah dan Muhammad asy-Syaibani adalah delapan ritl Irak. Satu ritl Irak sebesar 130 dirham, sama dengan 3.800 gram. Karena Nabi saw. dulu pernah berwudhu dengan satu mud sebesar dua ritl dan mandi dengan satu sha’ sebesar delapan ritl. Demikian juga satu sha’ menurut Umar r.a., dan itu lebih kecil dari ukuran sha’ Bani Hasyim. Kaum Muslimin dulu memakai ukuran sha’ Bani Hasyim.

Dalil mereka memberi ukuran zakat fitrah dengan satu sha’ atau separuhnya adalah hadits Tsa’labah bin Sha’ir al-Udzri, bahwasanya dia berkata, “Rasulullah saw. pernah berpidato di depan kami, beliau bersabda, ‘Tunaikanlah untuk setiap orang merdeka dan budak sebesar setengah sha’ gandum, satu sha’ kurma, dan satu sha’ beras.’”

Membayar Zakat Fitrah dengan Harganya

Menurut Hanafiyyah, seseorang itu boleh memberikan zakat fitrah tersebut dengan harganya, dirham, dinar, uang, barang atau apa saja yang dia kehendaki. Karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., “Cukupkanlah mereka dari meminta-minta di dalam hari seperti ini.”

Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga. Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah bahwa teks hadits tersebut mempunyai ‘illat (sebab) yaitu al-ighna’ (mencukupkan).

Jumhur ulama berkata, zakat fitrah dapat ditunaikan dari bijian-bijian dan buah-buahan yang dapat dijadikan makanan pokok yaitu ditunaikan satu sha’. Penjelasan rinci pendapat mereka adalah sebagaimana berikut:

Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dari makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi oleh suatu negeri, dari sembilan jenis: gandum, beras, salaf (jenis beras), jagung, padi, kurma, anggur dan keju. Dengan demikian yang harus dikeluarkan untuk zakat adalah yang mayoritas dikonsumsi berukuran sedang.

Syafi’iyah berpendapat bahwa zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok suatu negeri atau tempat. Karena hal itu berbeda sesuai perbedaan tempat. Yang dianggap sebagai mayoritas makanan pokok adalah mayoritas makanan pokok dalam setahun. Kualitas makanan pokok yang terbaik boleh digunakan untuk menggantikan kualitas makanan pokok terjelek dalam berzakat, tidak sebaliknya. Menurut pendapat yang paling benar hal itu diukur dengan bertambahnya makanan tersebut dikonsumsi, bukan karena harganya. Gandum lebih baik dari kurma dan beras. Kurma lebih baik daripada anggur. Tidak boleh satu sha’ yang dikeluarkan untuk zakat satu orang terdiri atas dua jenis.

Seandainya dalam suatu negeri ada beberapa makanan pokok yang sulit untuk ditentukan yang mayoritas maka yang paling utama adalah makanan pokok yang paling tinggi kualitasnya. Kriteria yang wajib dikeluarkan untuk zakat adalah biji yang baik. Tidak sah mengeluarkan zakat dengan biji yang dimakan ulat dan cacat sekalipun masih bisa dimakan. Ukurannya adalah satu sha’, menurut pendapat yang paling benar adalah 685 + 5/7 dirham. Atau 5 + 7/3 Baghdad dan 4,75 ritl + 7 auqiyah Mesir.

Hanabilah menetapkan bahwasanya wajib mengeluarkan yang telah disebutkan dalam teks dalil yaitu gandum, kurma, anggur dan keju. Jika macam-macam makanan pokok ini tidak ada maka boleh menggantinya dengan setiap makanan pokok yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan makanan pokok berupa daging dan susu.

Pendapat yang zhahir di dalam madzhab adalah tidak boleh berpaling dari jenis-jenis makanan yang telah disebutkan ketika dalam keadaan mampu untuk mengeluarkannya. Baik jenis makanan tersebut merupakan makanan pokok negerinya maupun tidak. Juga boleh mengeluarkan tepung dan tidak boleh mengeluarkan roti untuk zakat fitrah.

Seseorang boleh mengeluarkan zakat dengan jenis apa pun yang telah disebutkan di dalam teks dalil sekalipun itu bukan merupakan makanan pokok baginya atau makanan pokoknya merupakan makanan pokok mayoritas negerinya.

Ukurannya adalah satu sha’ Irak yaitu empat kepalan tangan seorang laki-laki yang sedang. Karena ukuran tersebut adalah ukuran yang dipakai di zaman Nabi saw. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya menurut jumhur fuqaha ukurannya adalah 2751 gram dan menurut jamaah 2176 gram. Itu yang dipakai dalam mengukur wasaq yang lima.

Dalil jumhur adalah hadits-hadits yang telah disebutkan yaitu yang paling shahih dari hadits-hadits yang dipakai oleh ulama Hanafiyyah. Di antaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri, “Ketika masih ada Nabi saw. dulu kami mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ anggur dan satu sha’ keju.”

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari Malik bin Anas bahwa satu sha’ menurut Nabi saw. adalah 5 + 1/3 ritl Irak.

Sedangkan membayar zakat dengan harga jenis makanan-makanan tersebut maka tidak boleh menurut jumhur. Barangsiapa memberikan harganya maka tidak sah. Hal itu berdasarkan perkataan Umar ibnul Khaththab, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka dia telah meninggalkan kewajiban.

4. Hal-Hal yang Disunnahkan dan Dibolehkan dalam Zakat Fitri

Para fuqaha bersepakat bahwa dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri setelah terbit fajar sebelum shalat Id. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar, “Bahwasanya Nabi saw. memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk menunaikan shalat Id.” Juga karena hadits Ibnu Abbas, “Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu merupakan sedekah biasa.” Perkara diterimanya zakat dan sedekah tersebut tergantung kehendak Allah SWT.

Hanya saja kebanyakan para fuqaha berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id hanya dianjurkan saja. Mereka menetapkan bahwa zakat fitrah tetap sah dikeluarkan hingga akhir hari raya Idul Fitri. Barangsiapa mengakhirkan mengeluarkan zakat fitrah setelah selesai shalat Id maka dia telah meninggalkan sesuatu yang paling utama. Karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupkan orang-orang fakir miskin dari meminta-minta di hari ini berdasarkan hadits, “Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini.”

Dan ketika seseorang itu mengakhirkan zakat fitrah tersebut maka tujuan itu tidak tercapai secara keseluruhan, lebih-lebih ketika setelah shalat. Oleh sebab itu hal itu menunjukkan bahwa mengakhirkan zakat fitrah setelah shalat hukumnya makruh tanzih. Dan perintah untuk mengeluarkannya sebelum shalat adalah untuk sekadar menganjurkan. Dengan demikian orang yang sengaja mengakhirkannya berdosa seperti halnya orang sengaja mengerjakan shalat di luar waktunya.

Malikiyah menyebutkan bahwa dianjurkan agar seseorang mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokoknya yang terbaik yang merupakan makanan pokok negerinya. Mereka juga menganjurkan agar tidak lebih dari satu sha’, bahkan tambahan itu adalah makruh. Karena jika syariat telah menentukan sesuatu maka yang lebih dari itu adalah bid’ah. Terkadang bid’ah dapat menimbulkan kerusakan, terkadang juga menimbulkan kemakruhan. Makruh jika tambahan itu benar-benar ada. Jika tidak maka boleh menambah hingga hilang rasa ragu.

5. Objek yang Diberi Zakat Fitri

Para fuqaha sepakat bahwa orang-orang yang berhak mengambil zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak mengambil zakat-zakat yang diwajibkan lainnya. Karena zakat fitrah adalah zakat maka objek pendistribusiannya adalah sebagaimana objek pendistribusian zakat-zakat yang lain. Karena zakat fitrah termasuk sedekah maka masuk dalam kategori yang disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya yang artinya,

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)

Dan tidak boleh membayarkannya kepada orang yang tidak boleh zakat mal diberikan kepadanya. Menurut jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) tidak boleh membayarkannya kepada kafir dzimmi. Karena itu adalah zakat maka tidak sah diberikan kepada selain kaum Muslimin seperti zakat mal. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa zakat mal tidak boleh diberikan kepada selain kaum Muslimin. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama berijma bahwa tidak sah memberikan zakat mal kepada seorang ahli dzimmah.”

Hanafiyyah berkata, zakat fitrah seperti halnya zakat yang lain dalam hal objek pendistribusiannya dan keadaannya. Kecuali dalam masalah bolehnya memberikannya kepada kafir dzimmi, namun itu makruh dan tidak gugur dengan hilangnya harta. Akan tetapi fatwa yang dipakai adalah perkataan Abu Yusuf yaitu tidak boleh memberikannya kepada orang kafir dzimmi seperti zakat mal. Hal ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan mengenai zakat, “Sedekah itu diambil dari orang-orang kaya (kaum Muslimin) dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”

Berdasarkan hal itu maka menurut kesepakatan para fuqaha zakat fitrah diberikan kepada setiap orang merdeka Muslim yang fakir bukan keturunan Bani Hasyim karena mulia dan bersihnya dari kotoran (harta) manusia. Akan tetapi untuk masa sekarang ini zakat boleh diberikan kepada Bani Hasyim karena mereka tidak lagi mendapatkan jatah dari baitul mal.

Jika seseorang hanya mampu mengeluarkan zakat sebagian sha’ atau sebagian zakat fitrah, atau sebagian apa yang wajib ditunaikan jika dia mempunyai kewajiban membayar lebih dari zakat fitrah, maka dia tetap harus mengeluarkannya seraya menjaga zakat fitrah semampunya. Dia harus memulai dengan membayar zakat untuk dirinya sendiri kemudian orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut jumhur, orang yang menjadi tanggung jawabnya yang didahulukan adalah istri karena kewajiban menafkahinya sangat kuat. Pendapat yang zhahir menurut Malikiyah dan Hanabilah adalah mendahulukan ayah daripada anak. Dalil urutan tersebut adalah sabda Nabi saw., “Mulailah dengan dirimu kemudian orang-orang yang kamu nafkahi.” Karena zakat fitrah didasarkan pada nafkah. Sebagaimana seseorang itu memulai dengan dirinya dalam menafkahi, demikian juga halnya dengan zakat fitrah.

Menurut Syafi’iyah seseorang itu harus mendahulukan dirinya kemudian istrinya, anak lelaki yang kecil, ayah, kakek kemudian anak lelaki yang besar. Hal itu berdasarkan khabar yang diriwayatkan oleh Muslim, “Mulailah dengan dirimu dalam bersedekah. Jika ada kelebihan maka bayarlah untuk keluargamu. Jika masih tersisa maka bayarlah untuk kerabatmu.”

Boleh seseorang itu memberikan zakat fitrah kepada kerabatnya yang boleh diberi zakat mal. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kerabat yang wajib dinafkahi dan orang yang dilarang mengambil zakat mal. Dan boleh memberikannya kepada delapan golongan yang telah disebutkan di dalam ayat 60 surah at-Taubah. Karena zakat fitrah juga merupakan sedekah maka itu menyerupai zakat mal.

Madzhab Syafi’i yang zhahir adalah wajib memberikan zakat fitrah kepada delapan golongan tersebut. Ada kesulitan dalam hal itu. Oleh karenanya sebagian Syafi’iyah memilih untuk memberikannya kepada satu golongan saja. Dan tidak apa-apa untuk mengikuti pendapat tersebut di zaman kita sekarang ini sebagaimana dikatakan oleh al-Bajuri. Sebagian dari mereka berkata, “Seandainya Syafi’i masih hidup sekarang pastilah dia akan berfatwa dengan itu.”

Para fuqaha membolehkan membayar satu sha’ kepada orang-orang miskin untuk dibagi di antara mereka. Selain Syafi’i membolehkan membayar beberapa sha’ untuk satu orang fakir dan setiap orang membayar zakat fitrahnya kepada satu orang miskin atau beberapa orang miskin. Maksudnya bahwa jumhur membolehkan memberikan sedekah orang banyak kepada satu orang miskin. Akan tetapi tidak ada perbedaan di kalangan fuqaha memberikan banyak orang dengan zakat satu orang. Karena dia telah memberikan sedekahnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya maka dia terbebas darinya sebagaimana jika dia memberikannya kepada satu orang saja.

Adapun memberi satu orang dengan sedekah banyak orang, Syafi’i mewajibkan untuk membagi sedekah tersebut menjadi enam golongan dan memberikan setiap bagian satu golongan kepada tiga orang di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam objek-objek distribusi zakat. Yang rajih adalah pendapat jumhur karena itu adalah sedekah untuk orang yang tidak ditentukan. Oleh sebab itu satu orang boleh mengambil zakat lebih dari satu orang.

Ilustrasi Zakat

Zakat Logam (Emas, Perak, dan Uang Kertas)

Para fuqaha sepakat mengenai kewajiban zakat logam baik lempengan, tercetak atau berupa wadah, atau berupa perhiasan menurut Hanafiyah, karena dalil-dalil di atas dari kitab Al-Qur'an, sunnah, ijma' mengenai kewajiban zakat secara mutlak. Di sini kita akan membahas hal-hal berikut.

Pertama, Nishabnya dan Jumlah yang Wajib Dizakati

Nishab emas adalah dua puluh mitsqal atau dinar. Ini sebanding dengan empat belas lira emas Usmani kira-kira, atau lima belas lira emas Prancis, dua belas lira Inggris dan setara dengan mitsqal Irak seratus gram kira-kira, setara dengan mitsqal asing 96 gram, menurut mayoritas ulama 23/25 × 91 gram.

Perbedaan antara dua jenis mitsqal (0,2) karena mitsqal asing (4,8 gram), mitsqal Irak (5 gram). Hendaklah kita bersandar pada yang paling kecil sebagai bentuk kehati-hatian, yaitu ukuran 85 gram, dengan menganggap dirham Arab (2,976 gram) ini lebih baik.

Nishab perak adalah dua ratus dirham setara menurut Hanafiyah sekitar 700 gram, menurut mayoritas ulama sekitar 642 gram. Pendapat yang paling teliti adalah 595 gram.

Menurut mayoritas ulama (selain Syafi’iyah), salah satu dari emas dan perak digabungkan dengan yang lain dalam penyempurnaan nishab. Emas digabungkan dengan perak, begitu sebaliknya berdasarkan harga. Barangsiapa mempunyai seratus dirham dan lima mitsqal seharga seratus, maka dia wajib zakat. Sebab tujuannya dan zakatnya sama. Keduanya adalah satu jenis.

Syafi’iyah berkata, salah satu dari emas dan perak tidak bisa digabungkan dengan yang lain, seperti unta dan sapi. Macam zakat menjadi sempurna dengan macam zakat lain dari jenis yang sama, meskipun keduanya berbeda dari sisi baik dan buruk.

Pendapat pertama adalah yang wajib diikuti sekarang ini dalam hal mata uang kertas. Penggabungan macam pertama dari dua macam kepada yang lain menjadi keharusan dan tertentu.

Harga Tukar dan Penaksiran Nishab

Penaksiran nishab zakat harus dilakukan di setiap masa sesuai dengan kekuatan daya beli uang modern dan sesuai dengan harga tukar emas dan perak di setiap tahun di masing-masing negara orang yang berzakat pada waktu mengeluarkan zakat. Ini telah menjadi berubah-ubah dan tidak selalu stabil.

Syara’ menentukan dua jumlah seimbang, adakalanya dua puluh dinar (mitsqal) atau dua ratus dirham. Keduanya adalah barang yang sama dan mempunyai harga yang sama.

Demikian juga harus dilakukan pertimbangan nishab sekarang sebagaimana yang ditetapkan dalam syara’ yang asli tanpa melihat perbedaan harga yang ada sekarang antara emas dan perak.

Uang-uang kertas menurut pendapat yang paling unggul diperkirakan dengan petunjuk harga emas. Sebab emas adalah yang asli dalam bertransaksi. Juga karena representasi nilai mata uang adalah dengan emas. Juga karena mitsqal pada masa Nabi dan menurut penduduk Mekah adalah dasar mata uang. Ini adalah dasar penaksiran diyat.

Penukar mata uang harus ditanyai mengenai harga emas dengan uang lokal yang berlaku di setiap negara. Misalnya Pond Mesir pada suatu waktu seimbang dengan emas 2,5587 gram. Satu gram emas sekarang setara dengan sekitar 500 lira Syiria. Adapun satu gram perak sekarang setara dengan sekitar sepuluh lira Syiria.

Banyak ulama sekarang berpendapat bahwa mata uang ditaksir dengan harga perak karena menjaga kemaslahatan orang-orang fakir. Sebab itu lebih bermanfaat bagi mereka. Dr. wahbah Az-Zuhaili berpendapat untuk mengambil pendapat ini. Sebab hukum difatwakan sesuai dengan yang paling bermanfaat bagi orang-orang fakir.

Ketentuan Penyaluran Zakat

Perlu diperhatikan bahwa pembayaran zakat kepada organisasi-organisasi sosial, barang zakatnya harus disampaikan kepada orang-orang yang berhak. Penanggung jawab organisasi tidak boleh membelikan makanan, pakaian dan sejenisnya dengan harta zakat yang diberikan kepada orang-orang fakir. Sebab mereka tidak diberi mandat untuk ini.

Sebagaimana tidak boleh organisasi perguruan ilmiah syar’i untuk membeli sedikit pun seperti kitab dan lain-lain dari harta zakat.

Kantor organisasi harus memperoleh kompensasi atau mandat dari para penuntut ilmu dengan menyalurkan harta-harta zakat untuk kebutuhan-kebutuhan mereka berupa makanan, minuman, kitab-kitab, kertas dan sebagainya. Sebab pemberian hak milik zakat kepada orang-orang yang berhak adalah syarat pokok.

Kemudian orang yang berhak mengelola sesuai dengan hal-hal yang bisa merealisasikan kepentingannya. Organisasi tidak boleh mendirikan sendiri bangunan atau laborat dari harta zakat untuk disalurkan hasilnya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Sebab tidak ada mandat kepada organisasi dari orang-orang yang berhak dalam masalah ini.

Namun karena keadaan darurat boleh membuat pusat-pusat kesehatan, pendistribusian obat-obat kepada orang-orang fakir misalnya, dengan syarat tidak mengambil kriteria wakaf supaya boleh dijual dan harganya bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak.

Ukuran Zakat

Ukuran yang wajib untuk emas dan perak adalah 2,5%. Jika seseorang mempunyai dua ratus dirham dan telah genap satu tahun maka zakatnya ada lima dirham. Dalam setiap dua puluh mitsqal zakatnya setengah dinar.

Dalilnya adalah hadits-hadits yang datang dari Nabi. Di antaranya adalah hadits Ali dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:

“Jika kamu mempunyai dua ratus dirham dan telah genap satu tahun, maka di dalamnya ada zakat lima dirham. Dan kamu tidak berkewajiban sama sekali dalam emas kecuali kamu mempunyai dua puluh dinar. Jika kamu mempunyai dua puluh dinar dan genap satu tahun, maka di dalamnya ada kewajiban zakat setengah dinar.”

Di antaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri:

“Tidak ada untuk yang kurang dari lima wasoq tamar kewajiban shadaqah, tidak ada untuk yang kurang dari lima auqiyah dari perak ada kewajiban shadaqah, tidak ada untuk yang kurang dari lima dzaud unta ada kewajiban shadaqah.”

Dalam riwayat Bukhari: “Untuk perak ada kewajiban zakat 2,5%.”

Untuk emas dikeluarkan zakatnya dalam bentuk emas, untuk perak dikeluarkan dalam bentuk perak. Jika seseorang ingin mengeluarkan dalam bentuk emas untuk zakat perak atau bentuk perak untuk emas maka hukumnya boleh dalam dua kondisi menurut Malikiyah. Pengeluaran zakat adalah dengan harga menurut pendapat yang masyhur. Hal itu tidak diperbolehkan menurut Syafi’iyah.

Kedua, Apa yang Kurang dari Nishab dan yang Lebih

Zakat sebagaimana kita ketahui berdasarkan ijma wajib dilakukan untuk emas jika sampai dua puluh mitsqal (dinar). Nilainya dua ratus dirham. Adapun yang kurang dari dua puluh mitsqal maka tidak ada zakatnya kecuali jika dilengkapi dengan perak atau barang-barang dagangan.

Para ulama bersepakat bahwa jika kurang dari dua puluh mitsqal dan tidak sampai dua ratus dirham maka tidak ada zakatnya karena belum sampai nishab.

Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada untuk yang kurang dari dua puluh mitsqal emas dan tidak pula yang kurang dari dua ratus dirham ada kewajiban shadaqah.”

Adapun kelebihan dari nishab maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya menurut Abu Hanifah kecuali sampai empat puluh dirham. Maka di dalamnya ada zakat satu dirham, kemudian untuk setiap empat puluh dirham satu dirham. Tidak ada sesuatu kewajiban antara dua jumlah itu. Demikian juga tidak ada zakat untuk kelebihan dinar kecuali sampai empat dinar.

Dua orang murid Abu Hanifah dan mayoritas fuqaha berpendapat bahwa apa yang lebih dari dua ratus maka zakatnya adalah sesuai dengan hitungannya meskipun sedikit tambahannya. Karena sabda Nabi Muhammad saw.: “Berikanlah 2,5%, untuk setiap empat puluh dirham satu dirham. Tidak ada kewajiban apa pun atas kalian sampai genap dua ratus. Jika itu dua ratus dirham maka di dalamnya ada kewajiban zakat lima dirham. Apa yang lebih dari itu maka dengan hitungan tersebut.”

Inilah yang bisa diterima akal.

Ketiga, Hukum Maghsyusy (Barang Campuran)

Al-Maghsyusy adalah barang yang tercampur dengan barang yang lebih rendah nilainya dari barang tersebut seperti emas dengan perak, perak dengan tembaga.

Para fuqaha mengenai zakat barang itu mempunyai tiga pendapat:

Hanafiyah mengatakan bahwa barang yang kebanyakan berupa perak maka dianggap perak. Barang yang kebanyakan berupa emas maka dianggap emas. Jika yang dominan pada emas dan perak adalah barang lain maka barang itu dalam status barang dagangan dan nilainya harus mencapai satu nishab serta harus diniatkan dagang sebagaimana barang-barang yang lain, kecuali jika ada perak murni dari barang itu yang mencapai satu nishab.

Malikiyah mengatakan bahwa yang dijadikan pertimbangan adalah pasaran harga. Maka zakat wajib untuk harta yang genap timbangannya, barang yang tercampur, kurang timbangannya jika masing-masing laku di pasaran seperti barang yang genap timbangannya. Jika tidak laku di pasaran maka yang murni dihitung dengan menaksir pembersihan barang yang tercampur.

Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak ada kewajiban sama sekali pada barang yang bercampur kecuali yang murni mencapai satu nishab penuh. Barangsiapa memiliki emas atau perak yang tercampur dengan barang lain maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya kecuali sampai kadar nishab emas dan perak.

Jika tidak diketahui kadar emas dan perak di dalam barang itu dan dia ragu apakah mencapai nishab atau belum maka diamalkan yang lebih jelas di mana diyakini bahwa apa yang dikeluarkan dari emas mencakup kadar ukuran zakat atau dengan membedakan keduanya dengan api untuk mengetahui emas dan perak dalam barang itu lalu dikeluarkan zakat supaya kefardhuan gugur dengan keyakinan.

Jika wadah emas dan perak tercampur yakni kedua wadah itu dilebur dan dibuat dari leburan itu suatu wadah seperti beratnya seribu dirham, salah satu dari keduanya enam ratus sedang yang lain empat ratus, sementara pemiliknya tidak tahu mana yang lebih berat maka dia menzakatkan emas dan perak sesuai kefardhuannya, yang paling banyak demi kehati-hatian. Tidak boleh memperkirakan semuanya emas sebab salah satu dari dua jenis ini tidak cukup tanpa yang lain meskipun lebih tinggi dari yang lain atau memisahkan keduanya dengan api. Hal itu terjadi dengan melebur jumlah kecil jika bagian-bagiannya sama.

Ilustrasi Zakat

Zakat Perhiasan

Para fuqaha sepakat mengenai kewajiban zakat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam emas dan perak dalam cetakan dan lainnya, seperti emas batangan, emas lantah, wadah, perhiasan haram seperti perhiasan laki-laki selain cincin perak, alat-alat yang dipakai dan perhiasan rumah. Tidak ada kewajiban zakat untuk selain emas dan perak seperti mutiara, permata dan yaqut.

Perhiasan yang wajib zakat menurut Malikiyah adalah yang dijadikan berdagang berdasarkan ijma. Perhiasan itu dipertimbangkan sesuai dengan berat timbangannya bukan harga bentukannya. Demikian juga wadah-wadah dan dupa untuk berdagang, tempat celak dan pengoles celak mata meskipun untuk perempuan, dan yang dijadikan simpanan, kenangan bukan untuk digunakan.

Perhiasan perempuan jika patah ada dalam lima gambaran: pertama, patah di mana tidak bisa diharapkan kembali kepada kondisi semula kecuali dengan dilebur lagi; kedua, hancur dan diniatkan tidak diperbaiki; ketiga, hancur dengan diniatkan diperbaiki; keempat, hancur tanpa niat sama sekali, tidak untuk diperbaiki dan tidak pula tidak diperbaiki; kelima, tidak hancur dengan diniatkan tidak diperbaiki.

Tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan jika orang menjadikannya untuk disewakan baik yang menjadikannya itu laki-laki atau perempuan. Tidak pula perhiasan yang diperbolehkan untuk perempuan seperti gelang perhiasan. Tidak pula perhiasan yang boleh untuk laki-laki seperti gagang pedang yang disiapkan untuk jihad, cincin perak, hidung, gigi, hiasan mushaf dan pedang. Juga yang dijadikan untuk orang yang boleh menggunakannya seperti istri, anak perempuan yang sudah ada sekarang dan keduanya pantas berhias karena sudah besar. Jika digunakan untuk orang yang akan ada atau orang yang belum pantas berhias karena masih kecil maka wajib zakat.

Perhiasan yang wajib dizakati menurut Syafi’iyah adalah yang dimaksudkan untuk disimpan dan ditabung, wadah-wadah, perhiasan perempuan yang dijadikan perhiasan oleh laki-laki, perhiasan laki-laki seperti pedang yang digunakan sebagai perhiasan oleh perempuan, emas lantakan yang di-ghasab yang dijadikan perhiasan, perhiasan-perhiasan perempuan yang sangat boros yakni mencapai dua ratus mitsqal sekitar 850 gram, demikian juga yang makruh digunakan dengan mengqiyaskan kepada yang diharamkan seperti mengikat wadah besar untuk kebutuhan atau wadah kecil untuk perhiasan.

Tersebut dalam I’anatuth-Thaalibiin bahwa emas dan perak tanpa berlebihan halal bagi perempuan dan anak kecil secara ijma seperti gelang, gelang kaki, kalung dan tidak wajib zakat pada barang-barang itu. Adapun dengan boros maka tidak halal sedikit pun dari itu seperti gelang kaki yang berat masing-masing dua ratus mitsqal maka wajib zakat untuk barang ini. Taksiran dua ratus mitsqal diambil dari riwayat sahabat.

Zakat juga wajib menurut pendapat yang unggul pada perhiasan perempuan jika rusak di mana terhalang untuk digunakan dan membutuhkan peleburan dan pembentukan.

Menurut pendapat yang paling jelas tidak ada kewajiban zakat untuk perhiasan yang diperbolehkan bagi perempuan seperti gelang kaki, gelang tangan dan sejenisnya sebab barang itu dipersiapkan untuk penggunaan yang diperbolehkan maka mirip dengan binatang yang digunakan kerja.

Adapun perhiasan yang wajib dizakati menurut Hanabilah adalah yang dijadikan berdagang, perhiasan yang diharamkan untuk perempuan yang dia tidak mempunyai hak menggunakannya sebagaimana jika perhiasan laki-laki yang diharamkan digunakan seperti perhiasan pedang, sabuk gelang kaki, cincin emas, perhiasan kendaraan hewan, pakaian kuda seperti kekang, pelana, kalung anjing, perhiasan penumpang, cermin, sisir, alat celak, pensil celak, kipas angin, tempat minum, tempat parfum, sedot hidung, anglo, gantungan, lampu, wadah-wadah, hiasan buku-buku ilmu berbeda dengan mushaf, hiasan tempat tinta, tempat pena, semua yang dipersiapkan untuk disewakan, profesi, tabungan, nafkah jika dibutuhkan atau tidak dimaksudkan apa-apa.

Demikian juga perhiasan perempuan jika telah rusak dan membutuhkan pembentukan. Jika tidak membutuhkan pembentukan dan diniatkan untuk diperbaiki maka tidak ada zakatnya. Tidak ada juga kewajiban zakat untuk barang-barang yang jika perhiasan itu rusak tidak menghalangi untuk digunakan, ini seperti barang yang tidak rusak kecuali jika diniatkan dirusak dan dilebur maka pada saat itu ada kewajiban zakat sebab perempuan meniatkan tidak menggunakannya.

Pada perhiasan perempuan tidak ada zakat menurut pendapat madzhab yang tampak jika perhiasan itu termasuk yang dikenakan atau dipinjamkan oleh perempuan, tidak pula oleh orang yang diharamkan seperti laki-laki yang menjadikan perhiasan perempuan untuk meminjam mereka dan perempuan yang menjadikan perhiasan laki-laki untuk meminjam mereka.

Kesimpulannya bahwa mayoritas ulama tidak berpendapat akan kewajiban zakat pada perhiasan biasa perempuan karena sabda Rasulullah saw, “Tidak ada zakat untuk perhiasan.” Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Aisyah dan Asma putri Abu Bakar juga karena perhiasan dibidik untuk dipergunakan yang mubah maka tidak wajib zakat di dalamnya seperti binatang yang digunakan untuk bekerja, pakaian pribadi, juga karena Islam mewajibkan zakat pada harta yang tumbuh dan dieksploitasi saja yaitu harta yang kondisinya tumbuh meskipun dibiarkan oleh pemiliknya. Perhiasan yang mubah tidak tumbuh berbeda jika dijadikan simpanan atau ada pemborosan yang tampak melampaui kebiasaan atau dipergunakan oleh laki-laki sebagai hiasan mereka atau digunakan di wadah, hadiah-hadiah, patung dan sebagainya maka untuk semua itu wajib zakat.

Hanafiyah mengatakan zakat wajib pada perhiasan laki-laki dan perempuan baik berupa batangan atau cetakan, wadah atau lainnya sebab emas dan perak adalah harta yang tumbuh. Dalil tumbuhnya ada yaitu siap diperdagangkan dalam kejadiannya berbeda dengan pakaian sebab emas dan perak diciptakan sebagai harga maka pemiliknya menzakati keduanya bagaimanapun keadaannya.

Pendapat mereka diperkuat oleh hadits ketika Rasulullah saw bersabda kepada perempuan yang di tangannya ada dua gelang emas, “Apakah kamu memberikan zakat perhiasan ini?” Perempuan itu menjawab tidak. Rasulullah saw bersabda, “Apakah bisa membuatmu bergembira kalau Allah memberikanmu dua gelang dari api?”

Yang dijadikan pertimbangan menurut selain Syafi’iyah dalam nishab perhiasan yang wajib dizakati adalah berat bukan harga. Kalau seseorang memiliki perhiasan harganya dua ratus dirham sementara beratnya kurang dari dua ratus maka tidak wajib zakat. Jika beratnya sampai dua ratus maka ada zakatnya meskipun kurang dalam harga karena hadits menyebutkan, “Tidak ada untuk yang kurang dari lima auqiyah dari perak kewajiban shadaqah.”

Hanabilah mengecualikan jika perhiasan itu untuk berdagang maka dihargai. Jika harganya dengan emas dan perak mencapai nishab maka di dalamnya ada kewajiban zakat sebab zakat tergantung dengan harga. Emas perak yang bukan untuk berdagang maka zakatnya pada barangnya. Sampainya harga dan berat dianggap sebagai nishab. Pemiliknya diberi hak memilih antara mengeluarkan 2,5% perhiasan secara umum atau membayar yang setara dengan 2,5% dari jenis emas atau perak.

Jika dalam perhiasan itu ada mutiara dan intan yang dirangkai maka zakatnya pada perhiasan berupa emas dan perak bukan mutiara itu sebab mutiara tidak ada zakatnya menurut ulama mana pun sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika perhiasan itu untuk dagang maka pemiliknya menghargainya berikut mutiaranya sebab mutiara kalau sendirian dari emas dan perak dan dia untuk dagang maka dihargai dan dizakati. Demikian juga jika mutiara itu ada pada perhiasan dagang.

Syafi’iyah mengatakan karena kita mewajibkan zakat pada perhiasan sementara nilai dan beratnya berbeda maka yang dianggap adalah nilainya bukan beratnya. Berbeda dengan yang diharamkan karena zatnya seperti wadah-wadah emas perak maka yang dianggap adalah beratnya bukan nilainya. Kalau seseorang mempunyai perhiasan beratnya dua ratus dirham sedang nilainya tiga ratus maka disuruh memilih antara mengeluarkan 2,5% secara umum kemudian dijual oleh petugas zakat untuk dibelikan jenis lainnya dan hasilnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak atau pemiliknya mengeluarkan lima bentuk yang nilainya tujuh setengah berbentuk kontan dan tidak boleh dipecah untuk diberikan lima dengan bentuk pecahan karena di sini ada kerugian pada pemilik dan orang-orang yang berhak.

Ilustrasi Zakat

Zakat Utang

Harta yang mencapai nishab yang notabene piutang seseorang yang ada pada tanggungan orang lain, genap satu tahun, wajib dizakati dengan syarat-syarat yang diperinci dalam madzhab-madzhab.

Hanafiyah mengatakan, utang menurut Imam Abu Hanifah ada tiga macam: kuat, sedang, dan lemah.

Kuat, yaitu pengganti utang harta perdagangan seperti harga barang-barang dagangan, jika menjadi tanggungan orang yang mengakui meskipun bangkrut atau orang yang tidak mengakui berutang tapi ada bukti. Utang macam ini wajib dizakati jika orang yang punya piutang sudah menerimanya untuk tahun-tahun yang telah lewat. Setiap menerima empat puluh dirham, maka zakatnya satu dirham. Sebab yang kurang dari seperlima nishab diampuni dan tidak ada zakatnya. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya sesuai dengan hitungan.

Sedang, yakni pengganti barang yang tidak digunakan untuk berdagang. Artinya bukan utang dagang seperti harga rumah tempat tinggal atau harga pakaian yang dibutuhkan. Ini tidak wajib dizakati kecuali jika pemilik piutang menerimanya satu nishab (dua ratus dirham). Jika dia menerima dua ratus dirham, maka dia menzakati tahun-tahun yang telah lewat. Tahun yang telah lewat semenjak diwajibkannya dianggap menjadi tanggungan pembeli dalam riwayat yang shahih.

Utang sedang adalah seperti utang yang kuat dalam hal genapnya satu tahun. Hitungan tahun dianggap semenjak saat orang yang berutang berkomitmen membayar, bukan semenjak orang yang mempunyai piutang menerima, menurut pendapat yang paling shahih.

Lemah adalah pengganti apa yang tidak berupa harta, seperti mahar, warisan, wasiat, kompensasi khulu’, perdamaian karena darah pembunuhan sengaja, dan diyat. Mahar bukanlah pengganti harta yang diambil suami dari istrinya. Demikian juga kompensasi khulu’, bukanlah pengganti harta yang diserahkan istri kepada suaminya. Semisal dengan itu utang wasiat, diyat, kompensasi perdamaian, dan warisan. Zakat tidak wajib di dalamnya selama pemiliknya tidak menerima satu nishab dan genap satu tahun setelah penerimaan.

Kesimpulan: zakat wajib untuk semua macam utang yang disebutkan, namun pelaksanaannya adalah ketika menerima. Diterima seperlima nishab untuk utang yang kuat, semua nishab untuk utang sedang dan lemah, mengingat bahwa utang lemah adalah perolehan baru maka wajib genap satu tahun.

Dua orang murid Abu Hanifah mengatakan, utang semuanya sama dan semuanya kuat. Zakat wajib di dalamnya sebelum penerimaan kecuali diyat atas keluarga korban, maka tidak wajib zakat sama sekali selama belum diterima dan genap satu tahun. Sebab utang-utang itu selain diyat adalah milik pemiliknya, namun tidak dituntut pelaksanaan zakat seketika itu juga, tetapi ketika menerima.

Malikiyah mengatakan utang ada tiga macam:

Pertama, utang yang memerlukan genapnya satu tahun setelah penerimaan seperti utang warisan, hibah, waqaf, shadaqah, mahar, khulu’, kompensasi kejahatan, diyat. Tidak ada zakat di dalamnya sampai pemiliknya menerimanya dan genap satu tahun semenjak dia menerima. Barangsiapa mewarisi harta dari ayahnya yang mana pengadilan menunjuk penjaga warisan sebelum orang tersebut menerimanya dan terus berlangsung menjadi piutangnya bertahun-tahun, maka tidak ada zakat baginya pada tahun-tahun itu sampai dia menerimanya dan berlangsung satu tahun setelah dia menerima. Ini adalah utang lemah menurut Hanafiyah. Di antaranya juga harga penjualan barang-barang yang dimiliki seperti jual beli barang dagangan atau rumah pekarangan. Jika seseorang menjual rumah tempat tinggalnya dengan harga yang ditangguhkan, maka dia menzakati apa yang dia terima jika satu nishab atau lebih dan genap satu tahun.

Kedua, utang yang dizakati untuk satu tahun saja, yaitu utang murni dan utang dagang. Ini adalah utang kuat menurut Hanafiyah. Zakat di sini wajib dengan empat syarat: pertama, pokok utang berupa emas dan perak atau harga barang dagangan yang ditimbun; kedua, pemilik menerima sebagian dari piutang itu; ketiga, yang diterima berupa emas atau perak, bukan barang dagangan; keempat, yang diterima minimal satu nishab meskipun diterima beberapa kali, atau kurang dari nishab namun digabung dengan emas atau perak lain hingga genap satu nishab ketika genap satu tahun.

Ketiga, utang orang yang memutar uang, yaitu pedagang yang menjual dan membeli dengan harga sekarang. Jika pokok utang adalah barang dagangan, maka dia membayar zakat utang itu setiap tahun dengan ditambah harga barang yang ada padanya serta emas dan perak yang dijual.

Syafi’iyah mengatakan orang yang mempunyai piutang wajib menzakatkan piutangnya untuk tahun-tahun yang lalu ketika memungkinkan dia mengambil piutangnya tersebut, jika piutang itu dari jenis dirham dan dinar atau barang-barang dagangan. Jika piutang berupa binatang ternak atau makanan seperti kurma dan anggur, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.

Hanabilah berpendapat bahwa wajib menzakati utang, baik utang itu sekarang atau tempo, baik orang yang berutang diketahui, berusaha membayar, kondisinya sulit, mengingkari atau mengulur-ngulur pembayaran. Hanya saja tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali jika telah menerimanya, maka dia membayar yang telah lewat secara langsung. Sebab itu adalah utang yang eksis dalam tanggungan dan tidak ada keharusan mengeluarkan zakat sebelum menerima.

Karena zakat adalah untuk saling menolong, bukan termasuk menolong seseorang mengeluarkan zakat dari harta yang tidak bisa dimanfaatkan. Harta ini dalam semua keadaan satu kondisi, maka dalam kewajiban zakat atau gugurnya harus sama sebagaimana semua harta.

Adapun titipan, maka posisinya seperti barang yang ada di tangannya. Orang yang dititipi adalah wakil dalam menjaga harta dan tangannya seperti tangan pemilik. Maka dia menzakatkan untuk tahun-tahun yang telah lewat karena harta itu dimilikinya dan bisa dimanfaatkan sehingga wajib dizakati seperti hartanya yang lain.

Kesimpulan: jika utang itu hidup, yakni utang yang diketahui dan siap dilunasi pada waktunya atau ketika diminta, maka menurut mayoritas imam madzhab orang yang mempunyai piutang harus menzakatinya. Jika utang itu kepada orang yang sulit kehidupannya dan tidak bisa diharapkan pelunasan darinya, atau kepada orang yang mengulur-ngulur, atau mengingkari, atau tidak diketahui posisinya, maka menurut kebanyakan imam tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.

Adapun zakat jaminan berupa uang adalah kewajiban pemiliknya. Jaminan berupa uang adalah yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik sebagai jaminan pelunasan sewa pada waktu-waktu pembayaran. Zakat uang itu wajib atas pemilik uang, bukan kewajiban orang yang menyewakan, jika terpenuhi syarat-syarat wajib.

Ilustrasi Zakat

Zakat Uang Kertas

Uang kertas dan uang logam adalah yang telah dijadikan transaksi sebagai pengganti emas dan perak. Uang tersebut dianggap dalam posisi transfer bank yang menjadi tanggung jawab bank sentral untuk negara yang seimbang dengan emas, dari akun emas yang disimpan yang bisa menutupi mata uang yang beredar. Hanya saja, kebanyakan negara melarang transaksi dengan emas. Maka, tidak lagi diperbolehkan menarik akun yang seimbang dengan setiap uang kertas atau logam yang dibuat dari campuran-campuran barang tambang tertentu seperti perunggu, tembaga, dan sebagainya, demi menjaga akun emas yang ada dalam perbendaharaan negara.

Mengingat bahwa sistem ini muncul baru-baru saja setelah perang dunia pertama, maka fuqaha kita yang dulu belum membicarakannya. Fuqaha sekarang telah membahas hukum zakat uang kertas ini. Mereka memutuskan kewajiban zakat pada uang kertas menurut mayoritas fuqaha (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah), sebab uang-uang ini adakalanya dalam posisi utang yang kuat yang menjadi tanggungan perbendaharaan negara, cek utang, atau transfer bank yang nilainya menjadi utang bank.

Pengikut madzhab Hanbali tidak melihat adanya kewajiban zakat pada uang kertas sampai benar-benar ditukar dengan logam mulia (emas atau perak) demi mengqiyaskan penerimaan utang.

Yang benar adalah adanya kewajiban zakat pada uang. Sebab, itu menjadi alat bayar barang, sementara transaksi dengan emas dilarang. Negara mana pun tidak memperbolehkan mengambil akun yang sebanding dengan jenis apa pun dari kertas transaksi. Dan tidak sah pengqiyasan uang ini dengan utang. Sebab, utang ini tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, yaitu orang yang mempunyai piutang. Para fuqaha tidak mewajibkan zakatnya, kecuali setelah dia menerima karena adanya kemungkinan tidak menerima.

Adapun uang-uang ini benar-benar dimanfaatkan oleh orang yang membawanya, sebagaimana dia memanfaatkan emas yang dianggap sebagai alat bayar (nilai) barang-barang. Dan dia secara riil memilikinya. Oleh karena itu, tidak benar pendapat yang mengatakan adanya perbedaan mengenai zakat uang-uang ini. Pendapat tidak adanya zakat pada uang-uang ini tidak diragukan lagi adalah ijtihad yang salah. Sebab, menyebabkan—pada kesimpulan yang jelas—bahwasanya tidak ada kewajiban zakat pada macam yang paling krusial dan paling penting dari harta-harta zakat.

Maka, secara pasti, uang kertas wajib dizakatkan sebagai zakat utang yang jatuh tempo kepada orang yang mampu membayar; sebagaimana yang ditetapkan oleh madzhab Syafi’iyah dan wajib di dalamnya zakat 2,5%.

Nishabnya—sebagaimana yang telah jelaskan—ditaksir sesuai dengan nishab emas yang ditetapkan oleh syara’, yaitu dua puluh dinar atau mitsqal. Kami memilih beratnya dalam bentuk emas 85 gram, perak 595 gram demi mengamalkan dirham Arab yaitu 2,975 gram. Yang paling benar adalah menaksir nishab dengan emas, sebab itu yang sebanding dengan nishab binatang ternak (unta, sapi, dan kambing), dan karena meningkatnya tingkat kehidupan dan mahalnya kebutuhan.

Meskipun banyak ulama modern melihat taksiran nishab dengan perak, sebab itu yang lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir; berhati-hati dalam masalah agama, juga karena nishab emas disepakati ulama, tetap dalam sunnah yang shahih. Di masa lalu setara dengan dua puluh enam riyal Mesir sembilan sepertiga qirsy (sen), sekitar lima puluh riyal Saudi dan Emirat, atau sekitar 60 atau 55 rupee di Pakistan dan India.

Zakat tidak wajib untuk uang-uang kertas, kecuali sampai nishab syar’i dan genap haulnya, bebas dari utang. Ini adalah hak dan keadilan. Hanafiyah menambahkan hendaklah nishab itu kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok pemiliknya yang berupa nafkah, pakaian, sewa tempat tinggal, alat perang.

Perincian Pendapat Ulama dalam Hal Zakat Saham Perusahaan

Sebab adanya transaksi dengan saham dan obligasi. Manusia selalu bersemangat untuk merealisasikan keuntungan-keuntungan dan mencari keutamaan Allah melalui perdagangan individu atau khusus, kelompok atau umum. Ini demi mengamalkan anjuran syariat dan menjawab kecintaan fitrah diri untuk pengembangan harta dan investasinya, supaya tidak dimakan oleh shadaqah. Zakat akan menghabiskan pokok modal bersama dengan berlalunya tahun.

Modal khusus kadang-kadang—biasanya—tidak memungkinkan untuk pembiayaan proyek-proyek pabrik, pertanian, perdagangan besar yang membutuhkan modal-modal besar seperti perusahaan-perusahaan perseroan yang menuntut uang banyak demi mewujudkan perusahaan tersebut. Pada masa modern ini, muncul cara pembagi-bagian modal besar melalui apa yang dinamakan dengan saham yang dilempar pada kehidupan ekonomi. Nilainya dipenuhi oleh ratusan atau ribuan orang.

Perusahaan yang eksis kadang membutuhkan utang dari individu-individu. Maka, perusahaan itu menggunakan apa yang dinamakan dengan obligasi dengan imbalan bayaran bunga tertentu yang diputuskan.

Masing-masing dari saham-saham dan obligasi ini dinamakan—dalam istilah ekonomi modern—dengan efek, yang beredar di kalangan masyarakat umum. Adakalanya melalui iklan di koran atau surat kabar harian. Adakalanya di pasar khusus yang dinamakan bursa efek.

Orang-orang semenjak munculnya perusahaan-perusahaan perseroan di seperempat kedua abad dua puluh bertanya-tanya tentang hukum transaksi dengan saham dan obligasi (halal haramnya), hukum zakat yang wajib di dalamnya dan siapa yang wajib menzakati. Ulama-ulama modern memberikan fatwa-fatwa yang mirip mengenai legalitas transaksi dengan saham dan keharaman transaksi dengan obligasi karena mengandung riba, disebabkan bayaran bunga yang ditetapkan atas jumlah utang yang dibukukan.

Mereka berbeda pendapat mengenai persentase kewajiban zakat, apakah 2,5% atau sepersepuluh, sebagaimana mereka berbeda pendapat mengenai orang yang wajib menzakati saham itu. Apakah pemilik saham atau perusahaan. Namun, mereka sepakat mengenai kewajiban zakat untuk masing-masing saham dan obligasi jika nilainya mencapai nishab syar’i, meskipun obligasi bercampur dengan haram disertai riba, buruknya pekerjaan. Sebab, keharaman yang menyertai sebagian dari harta tidak menghalangi kefardhuan zakat. Justru sebaliknya, tidak ada jalan untuk lepas dari harta haram kecuali dengan menyedekahkannya.

Definisi Saham dan Obligasi

Saham adalah sebutan untuk cek-cek yang nilainya sama, tidak bisa dibagi, bisa diedarkan melalui perdagangan dan merepresentasikan hak-hak pemegang saham di perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam modal.

Saham merepresentasikan bagian modal perusahaan, pemiliknya adalah pemegang saham. Saham diberi kriteria sebagai berikut:

a. Saham-saham itu sama dalam nilai nominal. Maka, tidak boleh mengeluarkan saham dengan nilai yang berbeda. Nilai yang sama adalah nilai nominal, di mana saham itu dikeluarkan dan yang ditentukan oleh undang-undang dengan persentase—di negara seperti Emirat sekitar satu dan seratus dirham. Nilai nominal saham berbeda dengan nilai dagang dan realitanya. Nilai nominal adalah nilai yang dijelaskan dalam cek dan yang ditulis, berdasarkan hal itu seluruh modal perusahaan dihitung. Adapun nilai dagang (komersial) adalah nilai saham di pasar atau bursa. Itu adalah nilai yang berubah sesuai dengan tawaran, permintaan, keadaan pasar, reputasi perusahaan, dan jaminan sentral uangnya. Adapun nilai riil saham adalah nilai uang yang direpresentasikan oleh saham pada kondisi jika likuidasi perusahaan dan pembagian asetnya terjadi pada jumlah saham.

b. Saham tidak bisa dibagi. Artinya, tidak mungkin terepresentasikan dalam bentuk pecahan ketika pemilik saham berbilang dalam menghadapi perusahaan.

c. Saham bisa ditawarkan secara umum melalui perdagangan. Artinya, mungkin terjadi perpindahan kepemilikan saham dari seorang kepada orang lain melalui jalan perdagangan yang dikenal, tanpa order dari pihak perusahaan.

Jika saham itu berupa izin (muncul karena izin atau perintah pemegang saham), maka penawarannya dengan cara endorsemen. Jika saham itu milik pemegangnya (muncul tanpa menyebutkan pemiliknya), maka penawarannya terjadi hanya dengan penyerahan, artinya serah terima tangan.

Sebagian besar undang-undang mengharuskan saham-saham itu ada namanya, sebagian lagi membolehkan penerbitan saham untuk pemegangnya dengan syarat-syarat tertentu.

Kesimpulan: saham merepresentasikan bagian-bagian dalam perusahaan uang.

Adapun obligasi adalah cek uang yang bisa dipasarkan, di mana orang yang tertulis dalam surat itu diperbolehkan mendapatkan sejumlah uang yang diutangkannya, yang diberikan untuk mengembalikan sejumlah piutang lebih dari bunga yang diperoleh, yaitu dengan jatuh tempo. Dengan ungkapan lain bahwa obligasi adalah perjanjian tertulis tentang sejumlah piutang milik pemegangnya pada tanggal tertentu dengan imbalan bunga yang sudah ditentukan.

Obligasi mirip dengan saham dari sisi adanya nilai nominal pada masing-masing dan dari sisi bisa ditawarkan melalui perdagangan dan tidak bisa dibagi-bagi.

Perbedaan mendasar antara saham dan obligasi adalah bahwa saham merepresentasikan bagian dalam perusahaan. Artinya, pemilik saham adalah kongsi perusahaan. Sementara, obligasi merepresentasikan utang kepada perusahaan atau merepresentasikan bagian dari utang perusahaan atau negara. Artinya, pemiliknya adalah kreditur atau orang yang mempunyai piutang.

Berdasarkan hal itu, maka pemilik saham memperoleh laba ketika perusahaan hanya mendapatkan keuntungan. Adapun pemegang obligasi mendapatkan bunga tetap setiap tahun baik perusahaan rugi atau tidak.

Saham-saham biasanya tersebut nama pemiliknya, demi menjamin pengawasan negara pada para pemegang saham. Adapun obligasi, adakalanya tersebut nama pemiliknya atau pemegang obligasi tersebut.

Pendapat ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam madzhab empat. Yaitu pabrik-pabrik, bangunan-bangunan eksplorasi tidak ada zakatnya. Zakatnya hanya atas laba tahunan jika mencapai nishab syar’i dan genap satu tahun (artinya berlalu satu tahun di tangan pemiliknya). Ini adalah pendapat yang diambil oleh Lembaga Fiqih Islam di Jeddah periode kedua tahun 1406 H/1985 M.

Para fuqaha madzhab memutuskan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas senjata yang digunakan, kitab-kitab ulama dan alat-alat profesi. Sebab, itu digunakan sebagai kebutuhan pokok, sama sekali tidak tumbuh. Penyebab zakat adalah memiliki nishab yang tumbuh meskipun dalam perkiraan mampu ditumbuhkembangkan.

Dalam al-Mi’yar al-Mu’arrab karya Abul Abbas al-Wanasyrisi tersebut, ditanyakan mengenai para pembuat barang yang telah berlalu satu tahun, sementara di tangan mereka—dari karya mereka—ada barang yang jika mereka menilainya dan menambahkannya pada harta mereka yang berupa uang, maka terkumpul satu nishab. Apakah wajib atas mereka taksiran itu dan mereka menzakatkannya apa yang ada di tangan mereka atau tidak.

Dia menjawab, hukumnya adalah bahwa para pembuat barang itu menzakatkan apa yang sudah genap haul pada barang pokok (aktiva) yang berupa uang yang ada di tangan mereka jika genap satu nishab. Mereka tidak perlu menaksir pekerjaan mereka dan menunggu haul untuk nilainya, sebab itu adalah hasil kerja mereka yang mereka dapatkan pada waktu menjual. Hanya saja, apa yang dibuat oleh pembuat barang seperti kulit, kayu, besi, dan lain-lain ditaksir oleh administrator lepas dari produksi, jika dia membelinya untuk berdagang.

Ini adalah fatwa yang sangat jelas, memudahkan para pembuat barang seperti pembuat sepatu, perabot rumah, lemari besi, dan sebagainya.

Dr. wahbah Az-Zuhaili mendukung pendapat Syekh Abdurrahman Isa tadi, dengan catatan adanya kewajiban zakat atas perusahaan-perusahaan industri jika hasil produksinya adalah berupa dagangan yang siap dijual atau diekspor setelah memotong nilai alat dan bangunan. Percetakan misalnya menzakati semua yang diproduksi di akhir tahun seperti kertas-kertas, kitab-kitab yang dimiliki. Sebagaimana juga menzakatkan labanya yang diambil dari upah yang dicetak dari orang-orang yang bertransaksi dengan percetakan ini, dan dipotong nilai alat cetak, alat penjilidan, dan sebagainya yang termasuk kelompok modal.

Namun, Prof. Dr. Yusuf al-Qardhawi tidak setuju dengan pendapat ini. Dia mewajibkan zakat untuk saham-saham perusahaan semuanya, baik industri maupun perdagangan. Mengenai pembedaan Syekh Abdurrahman Isa akan dua macam saham, Dr. Al-Qardhawi mengatakan bahwa itu adalah kesimpulan yang tidak diterima oleh keadilan syariat yang tidak membedakan antara dua hal yang sama.

Kemudian dia membenarkan pendapat kedua, yaitu pendapat Syekh Muhammad Abu Zahrah dan orang yang sepakat dengan pendapatnya ini, di mana tidak membedakan dua macam saham karena mengikuti macam perusahaannya. Dia berpendapat bahwa ini lebih cocok demi melihat individu dan lebih mudah untuk menghitung.

Kemudian dia mengatakan, “Berbeda jika ada negara Islam dan ingin mengumpulkan zakat dari perusahaan-perusahaan, maka barangkali Dr. wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa pendapat pertama (pendapat Syekh Isa) adalah lebih utama dan lebih unggul.” Wallahu a’lam.

2. Pendapat Ustadz Abdul Wahhab Khallaf, Abdurrahman Hasan, dan Muhammad Abu Zahrah

Para guru besar itu berpendapat bahwa saham dan obligasi—efek—jika dijadikan berdagang, maka menjadi barang dagangan yang mana wajib di dalamnya apa yang wajib dalam barang dagangan. Yakni, zakat 2,5%. Zakatnya adalah 2,5% dari pokok dan pertumbuhan sebagaimana yang ditetapkan oleh mayoritas fuqaha.

Dr. Al-Qardhawi mengunggulkan pendapat ini seraya berkata, “Barangkali pendapat dan fatwa ini lebih cocok demi melihat individu daripada pendapat pertama. Setiap pemegang saham mengetahui jumlah saham-sahamnya, mengetahui labanya setiap tahun. Dia bisa menzakatinya dengan mudah. Berbeda dengan pendapat pertama yang di dalamnya ada pemisahan antara saham dalam perusahaan dan saham-saham lain. Sebagian diambil zakatnya dari income, sebagian lagi diambil zakatnya dari saham itu sendiri sesuai dengan nilainya, ditambah dengan laba yang ada. Di sini ada sedikit keruwetan demi melihat individu yang awam.”

Namun, Dr. wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa pendapat pertama adalah yang ditetapkan dalam fiqih. Itulah yang diamalkan semenjak munculnya perusahaan-perusahaan perseroan dan mulai berkembang pada tahun 40-an dan tidak ada keruwetan dalam masalah ini. Orang Muslim tahu bahwa alat-alat industri tidak ada zakatnya. Jika harta seseorang diberdayakan melalui saham pada perusahaan-perusahaan industri, maka imbangan dari alat-alat itu dipotong. Jika hartanya diberdayakan pada saham-saham perusahaan dagang, maka dia menzakatinya seperti zakat harta dagang.

Ustadz Muhammad Abu Zahrah mempunyai pendapat lama yang di dalamnya ada perincian yang tersebut pada pernyataan halaqah Dirasat Ijtima’iyyah (Workshop Studi Sosial) Liga Arab yang dilaksanakan di Damaskus tahun 1952 M. Ini adalah pendapat yang juga diumumkan pada muktamar kedua Majma’ Buhuts Islamiyyah tahun 1965.

Isinya, bahwa saham-saham dan obligasi jika dijadikan berdagang atau tujuan mudharabah, kembali dijual di pasar efek, memperdagangkannya maka dianggap termasuk barang dagangan, diambil dari situ zakatnya dengan menaksir nilainya pada awal tahun dan nilainya di akhir tahun dengan persentase 2,5% dari modal dan pertumbuhan kapan saja sampai satu nishab.

Adapun jika untuk tujuan investasi dan pemberdayaan harta bukan mudharabah dan menjualbelikan, tapi hanya dimiliki untuk memperoleh keuntungannya dan keuntungan tahunan yang ditarik dari situ, maka zakat yang wajib atas perusahaan mencukupi zakat atas para pemegang saham (para pemegang saham tidak perlu zakat).

Pendapat ini mempertimbangkan saham-saham dari sisi person yang memilikinya dan sesuai dengan niatnya, apakah dia bermaksud berdagang atau investasi. Ini adalah pendapat yang selaras dengan waktu yang mana perusahaan-perusahaan itu menzakatkan hartanya atau bertanya tentang cara zakat.

Dr. wahbah Az-Zuhaili tidak memandang perlu perincian ini. Sebab, tujuan dari pembelian saham adalah satu yaitu berdagang dan mencari keuntungan. Saham-saham ini dizakatkan seperti zakat barang-barang dagangan.

3. Fatwa Badan Pengawas Syar’i Bank Faishal al-Islami Sudan

Pada fatwa nomor 17 tersebut seputar dasar-dasar zakat saham Bank Faishal al-Islami Sudan dari Badan Pengawas Syar’i tanpa ada pihak yang meminta fatwa, yaitu:

Badan ini—berdasarkan pendapat mayoritas anggota—berpendapat bahwa bank mengeluarkan zakat sahamnya berdasarkan hal-hal berikut:

Bank mengeluarkan zakat saham ketika genap haul dengan besaran 2,5% dari uang yang diserahkan, yakni nilai saham ditambah nilai barang-barang dagangan yang khusus terkait dengan saham. Tidak ada kewajiban zakat pada barang-barang pokok ditambah laba saham.

Perumahan yang dibeli oleh bank dengan harta saham jika bank membelinya untuk berdagang dengan bentuk jual beli, maka bank menzakatinya seperti zakat barang dagangan. Artinya, bank menambahkan nilainya pada uang-uang yang ada dari saham. Jika bank membelinya untuk menyewakannya, maka bank menzakatkannya seperti zakat barang pokok dengan mengeluarkan 10% sewa ketika menerima.

Jika bank memberikan sebagian uang saham kepada orang yang bekerja di dalamnya dalam bentuk mudharabah—pemberian modal—maka bank menzakatkan modal yang mana mudharib (rekanan kerja) diberi modal dan bagian keuntungannya.

Jika bank mempunyai tanggungan utang dagang jatuh tempo dari uang saham, dia juga mempunyai piutang kepada pihak lain, maka piutang itu ditambahkan pada utangnya. Bank mengurangkan utang-utang yang ada padanya dari piutang yang ada, lalu menzakatkan sisanya (hasil pengurangan itu). Jika utang yang menjadi tanggungan bank melebihi piutangnya, maka bank mengurangi kelebihan uang yang ada padanya lalu menzakatkan sisanya. Jika piutang-piutang dagang bank ber-tempo dan bisa diharapkan, maka piutang itu ditaksir dengan barang, kemudian barang itu ditaksir dengan uang sekarang dan nilai ini dizakatkan.

Jika bank mempunyai piutang, maka bank menzakatkannya seperti zakat uang yang ada, selama pelunasannya itu bisa diharapkan.

Ditanyakan mengenai pemilik saham kecil yang tidak mencapai nishab, apakah mereka wajib menzakatinya jika saham itu digabungkan dengan yang lain. Jika mereka mengatakan tidak wajib zakat karena mereka tidak memiliki apa yang membuat genap satu nishab, maka nilainya dikeluarkan dari jumlah saham yang ada.

Dasar-dasar ini secara global sesuai dengan pendapat yang mengatakan bahwa saham-saham dizakatkan seperti zakat barang dagangan. Namun, hal itu berbeda dalam rincian-rinciannya, di mana dalam dasar-dasar ini nilai saham yang sebenarnya—nilai nominal—dipertimbangkan, bukan nilai pasar sebagaimana pendapat orang-orang yang menganggap itu adalah barang dagangan. Sebab, nilai pasar hanya perkiraan. Nilai sebenarnya merepresentasikan realita yang ada. Tidak sah berpedoman pada perkiraan selama mengetahui hakikat sejatinya memungkinkan, sebagaimana perumahan yang diberdayakan dikeluarkan zakatnya. Zakatnya dijadikan dari sewanya bukan dari nilainya. Sebab, perumahan tersebut pada realitanya bukanlah barang dagangan.

Adalah jelas bahwa yang dibayarkan dari cicilan pertama dari saham-saham itu telah genap satu tahun dan wajib zakat. Bank harus mengeluarkannya berdasarkan prinsip-prinsip di atas. Jika penerapan dasar-dasar ini kesulitan di waktu sekarang, maka bank boleh mengeluarkannya sesuai dengan cicilan pertama 2,5% dari jumlah yang dibayarkan, setelah dikurangi nilai perkakas yang permanen dan saham-saham yang tidak mencapai nishab sehingga datang keuntungan bagi pemiliknya. Dengan syarat, dia memikirkan cara yang memungkinkan untuk menerapkan dasar-dasar ini secara sempurna di waktu mendatang.

Jalan keluar sementara ini tidak berbeda dari pendapat yang menganggap bahwa saham adalah barang dagangan yang zakatnya diambil dari nilainya di pasaran, ditambah dengan keuntungan setelah pengurangan nilai perkakas permanen kecuali dalam dua sisi: pertama, menganggap nilai nominal saham; kedua, tidak adanya tambahan laba, sebab itu tidak dikenal, tidak adanya pengurangan pengeluaran meskipun diketahui. Sebab, mestinya pengeluaran ditutup dari keuntungan, bukan modal, selama keuntungan tidak dijadikan pertimbangan. Adilnya pengeluaran juga tidak dijadikan pertimbangan. Wallahu a’lam.

Meskipun Dr. wahbah Az-Zuhaili mendukung fatwa ini secara umum, Dr. wahbah Az-Zuhaili menentangnya dalam hal-hal berikut: pertama, perumahan yang diberdayakan dizakati dari labanya sekitar 2,5% bukan sepersepuluh dari sewa ketika diterima. Hal itu setelah genap satu tahun sementara perumahan itu tetap ada di tangan pemiliknya atau bank. Kedua, saham-saham yang ada di perusahaan-perusahaan itu dizakatkan seperti zakat dua barang yang bercampur, meskipun saham-saham pemegangnya tidak mencapai satu nishab dalam syara’ menurut pemegang saham itu, sebagaimana akan diterangkan. Ketiga, saham-saham ditaksir dengan nilai dagang yang ada di pasar (bursa efek). Ini telah dikenal. Kadang-kadang nilai nominal melampaui puluhan atau ratusan kali, sebagaimana yang terjadi secara riil di beberapa pasar. Jika sekarang ini belum diketahui, maka zakatnya wajib hanya dengan sekadar mengetahuinya. Keempat, keuntungan-keuntungan itu ketika sudah diketahui ditambahkan pada aktiva nilai saham. Sebab, tidak ada satu perusahaan pun kecuali anggarannya yang menyeluruh dibuat di akhir tiap tahun, di mana dijelaskan di dalamnya modal, diskon dengan bahasa dagang atau modal, keuntungan dan utang.

Besaran yang Wajib Dikeluarkan dalam Zakat Saham

Saham—sebagaimana telah kita ketahui—dizakatkan seperti zakat barang dagangan. Maka, besaran yang wajib dizakatkan adalah 2,5% dari pokok dan pertumbuhan atau keuntungan.

Ketika kita tidak menyebutkan rincian yang telah tersebut pada pendapat Ustadz Abu Zahrah di atas, sementara kita memegang pendapat Syekh Abdurrahman Isa dengan keharusan membedakan saham dagang dan industri, maka apa yang ditetapkan oleh Abu Zahrah mengenai zakat saham dagang sebesar 2,5% dan zakat saham yang digunakan untuk investasi seperti zakat pokok yang permanen 10% adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan yang ditetapkan oleh fuqaha kita dalam pendapat mereka yang masyhur, bahwa persentase zakat pada barang-barang dagangan adalah 2,5%.

Oleh karena itu, Abu Zahrah yang menjadikan persentase zakat saham investasi 10% tidak sesuai dengan madzhab fiqih. Tidak ada alasan untuk membedakan antara saham dagang dan saham investasi. Lebih-lebih dalam pendapatnya terakhir, dia tidak menyebutkan rincian ini. Dia cukup mengatakan mengenai kewajiban zakat atas saham seperti zakat barang-barang dagangan.

Kesimpulannya, zakat saham dan obligasi wajib dengan persentase 2,5% dari nilai dagang dengan keuntungannya di setiap akhir tahun. Pokok-pokok yang permanen dari keuntungan bersih tidak dizakatkan 10%.

Orang yang Wajib Zakat Saham

Ustadz Abu Zahrah dan orang-orang yang mengikutinya berpendapat bahwa apa yang diambil dari saham dan obligasi untuk orang yang berbisnis di perusahaan bukan barang yang diambil dari perusahaan itu sendiri. Sebab, perusahaan-perusahaan yang diambil zakatnya adalah dengan mempertimbangkan bahwa harta perusahaan tumbuh karena produksi dan sebagainya. Adapun saham-saham untuk orang yang berbisnis di perusahaan itu, maka itu adalah harta-harta yang tumbuh dengan menganggap itu adalah barang-barang dagangan.

Dr. Qardhawi mengkritik dualisme ini untuk mewajibkan zakat atas saham itu sendiri dua kali, dengan mempertimbangkan sebagai pemilik saham dan kapasitasnya sebagai pedagang. Maka, kita mengambil 2,5% dari saham dan keuntungan semua. Kemudian di sisi lain dalam kapasitasnya sebagai orang yang memproduksi lalu kita mengambil sepersepuluh dari keuntungan saham atau dari income perusahaan. Pendapat yang unggul bahwa kita cukup dengan salah satu dari dua zakat. Zakat untuk nilai saham dengan keuntungannya dengan besaran 2,5% atau zakat untuk hasil perusahaan dan income-nya dengan besaran sepersepuluh dari laba bersih, demi menghindari kerancuan atau dualisme.

Dr. wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa zakat saham hanya 2,5% dari aktiva dengan keuntungan tahunan. Saham-saham ditaksir nilainya sebagaimana barang-barang dagangan di akhir setiap tahun sesuai dengan harganya di pasar pada waktu mengeluarkan zakat, bukan sesuai harga belinya. Saham-saham saling digabungkan pada waktu penaksiran nilai, meskipun berbeda jenisnya dalam perdagangan dan produksi setelah pemotongan nilai alat-alat produksi.

Perusahaan-perusahaan menzakatkan semua saham, sebab perusahaan mempunyai keuntungan dari saham-saham. Perusahaan adalah rekanan pemegang saham. Sebab, perusahaan yang memegang saham mempunyai personal yang diperhitungkan dan mandiri.

Mengingat bahwa zakat adalah pembebanan yang berkaitan dengan harta itu sendiri, maka zakat wajib atas person yang legal, di mana tidak disyaratkan di dalamnya pembebanan yang dasarnya adalah baligh dan akil. Juga mengqiyaskan zakat binatang ternak dalam madzhab Syafi’i yang mengatakan adanya pengaruh pencampuran pada binatang ternak dan lainnya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah dan Hanabilah juga dalam permasalahan zakat binatang ternak demi mengamalkan keumuman hadits nabi yang bersumber pasti mengenai zakat: “Tidak boleh dikumpulkan hal-hal yang tercerai. Tidak boleh diceraiberaikan hal-hal yang bercampur karena takut shadaqah.”

Karena saham mengungkapkan nilai materiil atau sejumlah harta, itu adalah harta yang wajib zakat di dalamnya. Maka, percampuran memengaruhi zakatnya sebagaimana binatang ternak. Juga karena dua harta adalah seperti satu harta dalam biaya gudang, penjagaan, dan sebagainya. Zakat selain binatang ternak yang berupa emas dan perak, biji-bijian, buah-buahan, dan barang-barang dagangan adalah seperti binatang ternak. Maka, biayanya ringan jika gudang, timbangan, dan penjualnya sama.

Pada saat itu, tidak seorang pun dari para pemegang saham yang dibebaskan dari zakat saham di perusahaan-perusahaan perseroan, meskipun sahamnya cuma satu. Zakat dibayarkan dari modal bersih perusahaan perseroan yang bisa berkembang juga perkembangannya dengan persentase 2,5%. Lalu nilai harta aktiva tetap, barang-barang tetap seperti tanah, bangunan, alat-alat, dan sebagainya tidak diperhitungkan. Sebab, saham merepresentasikan bagian dalam modal bersih perusahaan perseroan yang berupa harta dan aktiva berputar (uang dan barang-barang dagangan).

Adapun pendapat bahwa zakat saham adalah seperti zakat aktiva tetap dengan persentase 10% keuntungan adalah pendapat lemah yang tidak diakui oleh pendapat para fuqaha kita yang dulu.

Kemudian, dalam hal keharusan perusahaan perseroan untuk mengeluarkan zakat saham semua, di sana ada kemanfaatan yang nyata pada orang-orang fakir.

Kesimpulannya, Dr. wahbah Az-Zuhaili melihat bahwa zakat saham di perusahaan-perusahaan adalah sesuai dengan nilai komersialnya yang diumumkan di pasar, bukan nilai nominalnya saja. Saham dizakatkan seperti barang-barang dagangan dengan persentase 2,5% jika perusahaan itu jenisnya perdagangan. Jika perusahaan itu perusahaan industri murni tidak berdagang dan tidak memproduksi barang-barang dagangan, maka saham tidak dizakatkan. Adapun jika perusahaan itu memproduksi barang-barang dagangan seperti perusahaan produksi kulkas, maka saham-sahamnya dizakatkan setelah pengurangan jumlah yang sebanding dengan nilai alat-alat industri dan bangunan-bangunan. Perusahaan itu sendiri menaksir nilainya dengan taksiran zakat untuk semua saham dan saham perusahaan itu, bukan pemilik saham. Pada saat pendistribusian zakat, perusahaan bisa memberikan zakat pemilik saham agar pemilik saham itu sendiri yang memberikan kepada orang-orang fakir. Wallahu a’lam.

Ilustrasi Zakat

Zakat Penghasilan

Zakat Gedung, Pabrik, Penghasilan, dan Profesi Bebas

Pembahasan mengenai zakat gedung, pabrik, pekerjaan, dan profesi bebas merupakan kelanjutan dari pembahasan zakat uang, khususnya setelah dijelaskan hukum zakat saham dan obligasi. Bagian ini dikhususkan untuk membahas zakat penghasilan yang diperoleh seseorang dari penyewaan gedung, pabrik, alat transportasi, serta dari pekerjaan dan profesi bebas. Pada zaman sekarang, modal tidak hanya digunakan untuk investasi dalam lahan pertanian atau perdagangan, tetapi juga dalam bentuk pembangunan gedung untuk disewakan, pendirian pabrik untuk produksi, pengadaan alat transportasi seperti pesawat, kapal, mobil, serta peternakan sapi dan unggas. Semua bentuk ini memiliki kesamaan sifat, yaitu zakat tidak diwajibkan atas bendanya (aset tetapnya), tetapi atas pendapatan atau laba bersih yang dihasilkan darinya.

Sekalipun jumhur fuqaha klasik tidak menyatakan kewajiban zakat atas pendapatan semacam ini dan berpendapat bahwa tidak ada zakat pada rumah tinggal, perlengkapan rumah, alat-alat kerja, dan hewan kendaraan, namun terdapat pandangan yang menyatakan pentingnya kewajiban zakat atas hasil yang diperoleh dari aset-aset produktif tersebut. Hal ini didasarkan pada adanya illat (sebab hukum) zakat, yaitu an-namaa’ (pertumbuhan atau perkembangan harta). Hukum syariat berjalan bersama illatnya, ada atau tidak adanya illat menentukan ada atau tidaknya hukum. Selain itu, terdapat hikmah disyariatkannya zakat, yaitu membersihkan dan menyucikan harta pemiliknya, membahagiakan orang-orang yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam pemberantasan kemiskinan yang menjadi perhatian berbagai lembaga dan organisasi di dunia.

Konferensi Ulama Islam kedua dan Konferensi Riset Islam kedua pada tahun 1385 H / 1965 M menetapkan bahwa harta yang berkembang dan tidak terdapat nash khusus atau pendapat fiqih klasik yang mewajibkan zakat atas bendanya, maka tidak diwajibkan zakat atas wujud benda seperti gedung yang disewakan, pabrik, pesawat, dan semisalnya. Akan tetapi zakat wajib dikeluarkan dari laba bersihnya apabila telah mencapai nisab dan haul. Ukuran zakatnya adalah 2,5% dari laba bersih pada akhir tahun, sebagaimana zakat perdagangan dan zakat uang. Dalam perusahaan, yang diperhatikan bukanlah akumulasi laba seluruh perusahaan secara kolektif, melainkan bagian yang menjadi hak masing-masing kepemilikan atau unit usaha tersebut. Keputusan ini sejalan dengan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad yang berpandangan bahwa barang-barang yang menghasilkan keuntungan material wajib dizakati, serta sesuai dengan pendapat sebagian ulama Malikiyah yang mewajibkan zakat atas barang-barang yang menghasilkan keuntungan. Ibnu Aqil al-Hambali dan Hadaweh az-Zaidi juga berpendapat bahwa barang-barang yang menghasilkan income, termasuk harta tidak bergerak yang disewakan dan setiap barang yang disediakan untuk disewakan, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebagaimana zakat perniagaan.

Adapun zakat pekerjaan dan profesi bebas, pekerjaan itu ada yang bersifat bebas dan tidak terikat negara seperti dokter, arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu, dan pekerja bebas lainnya, dan ada pula yang terikat dengan institusi negara atau perusahaan umum maupun swasta, di mana pegawai menerima gaji bulanan. Penghasilan yang diperoleh baik oleh pekerja bebas maupun pegawai memiliki pembahasan fiqih tersendiri. Dalam empat mazhab ditetapkan bahwa tidak ada zakat pada laba hingga mencapai nisab dan haul. Namun menurut selain Syafi’iyah, wajib dikeluarkan zakat dari harta yang disimpan secara keseluruhan meskipun sebagian diperoleh menjelang akhir haul, selama telah mencapai nisab asal. Terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan atas laba segera setelah diperoleh, meskipun belum mencapai satu haul, sebagaimana pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah, serta sebagian tabi’in seperti az-Zuhri, Hasan al-Basri, dan Makhul, juga Umar bin Abdul Aziz, Baqir, Shadiq, Nashir, dan Dawud azh-Zhahiri.

Ukuran zakat penghasilan tersebut adalah 2,5% berdasarkan keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada uang. Baik penghasilan tersebut telah mencapai haul atau dikeluarkan saat diperoleh menurut pendapat yang membolehkan, maka kadarnya tetap 2,5%. Jika seorang Muslim mengeluarkan zakat penghasilan saat menerimanya, maka ia tidak perlu mengeluarkannya lagi ketika genap satu haul atas harta yang sama. Dengan demikian, orang yang memiliki income terus-menerus diposisikan seperti petani yang wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian dan buah ketika panen dan setelah dibersihkan.

Ilustrasi Zakat

Zakat Barang Dagangan (‘Urudh at-Tijarah)

Yang dimaksud dengan barang-barang dagangan adalah apa yang dalam bahasa Arab disebut ‘urudh, bentuk jamak dari ‘aradh, yaitu harta duniawi selain emas dan perak yang telah dicetak, berupa barang-barang, perumahan, macam-macam hewan, tanaman, pakaian, dan lain-lain yang disiapkan untuk diperdagangkan.

Menurut Malikiyah termasuk juga perhiasan yang dijadikan untuk berdagang. Perumahan yang dijadikan objek jual beli oleh pemiliknya maka hukumnya seperti barang dagangan dan dizakati sebagaimana zakat perdagangan. Adapun perumahan yang dihuni sendiri atau digunakan sebagai tempat kerja seperti toko dan tempat industri, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Syarat-Syarat Zakat Barang Dagangan

Para fuqaha mensyaratkan beberapa syarat dalam zakat barang dagangan. Di antara syarat yang disepakati adalah mencapai nishab, genap satu tahun (haul), dan adanya niat berdagang.

Nishabnya mengikuti nishab emas dan perak yang telah dicetak. Nilai barang ditaksir menurut harga di negeri tempat barang itu berada. Jika berada di tempat terpencil, maka dinilai menurut daerah terdekat.

Malikiyah membedakan antara pedagang yang menimbun dan yang memutar barang. Orang yang menimbun tidak wajib zakat sampai ia menjual barangnya, lalu ia menzakatinya untuk satu tahun saja. Sedangkan orang yang memutar barang wajib menaksir nilainya setiap tahun dan menzakatkannya jika mencapai nishab.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang menimbun maupun yang memutar mempunyai hukum yang sama, yaitu jika genap satu tahun maka nilai barang ditaksir dan dizakati. Malikiyah mewajibkan zakat atas orang yang memutar hartanya meskipun barangnya sendiri belum genap haul, dengan pertimbangan kemaslahatan agar zakat tidak gugur.

Perhitungan Haul

Haul dihitung sejak kepemilikan harta. Hanafiyah dan Malikiyah memandang yang diperhitungkan adalah awal dan akhir haul, bukan tengahnya. Syafi’iyah memandang yang diperhitungkan adalah tercapainya nishab di akhir haul. Hanabilah mensyaratkan nishab ada sepanjang haul.

Niat Berdagang

Niat berdagang harus ada saat transaksi. Menurut Hanafiyah niat saja tidak cukup, harus disertai aktivitas riil. Mayoritas ulama mensyaratkan kepemilikan melalui transaksi seperti jual beli, bukan warisan atau hibah.

Syafi’iyah menambahkan bahwa niat harus diperbaharui pada setiap transaksi sampai modal habis. Jika harta diniatkan untuk dimanfaatkan, maka haul terputus. Syafi’iyah juga mensyaratkan agar seluruh harta tidak berubah menjadi uang yang kurang dari nishab di tengah haul.

Penaksiran dan Besaran Zakat

Nilai barang dagangan ditaksir pada akhir tahun menurut harga saat itu, bukan harga beli. Barang yang berbeda jenis digabungkan dalam penilaian. Zakatnya 2,5% dari nilai barang berdasarkan ijma’.

Dalilnya antara lain firman Allah dalam al-Baqarah ayat 267 dan hadits-hadits tentang kewajiban zakat perdagangan.

Cara penaksiran menurut mayoritas ulama adalah dengan nilai yang paling menguntungkan fakir miskin, apakah dengan emas atau perak. Syafi’iyah menaksir sesuai alat pembayaran yang digunakan saat membeli.

Hanafiyah membolehkan mengeluarkan zakat dari barangnya langsung atau dari nilainya. Mayoritas ulama mewajibkan dari nilainya.

Laba dan Pertumbuhan Harta

Tentang penggabungan laba dan pertumbuhan, para ulama sepakat bahwa laba perdagangan digabungkan dengan modal dan dizakati bersama ketika genap haul.

Hanafiyah juga menggabungkan harta yang diperoleh tanpa perdagangan seperti warisan. Malikiyah dan Syafi’iyah tidak menggabungkannya dalam satu haul, tetapi memulai haul baru. Hanabilah sependapat dengan Syafi’iyah namun mensyaratkan nishab pada pokok harta.

Rincian Tambahan Menurut Malikiyah

Menurut Malikiyah, pedagang menimbun hanya menzakatkan ketika menjual dan untuk satu tahun saja. Pedagang yang memutar wajib menaksir dan menzakatkan setiap tahun.

Piutang yang diharapkan pembayarannya digabungkan dan dizakati, sedangkan piutang yang sulit ditagih tidak dizakati kecuali setelah diterima, dan itu pun untuk satu tahun saja.

Zakat dalam Syirkah Mudharabah

Dalam syirkah mudharabah, Abu Hanifah berpendapat pemilik modal dan pekerja menzakatkan bagian masing-masing setiap tahun tanpa menunggu pembagian.

Hanabilah mengatakan pemilik modal menzakatkan modal dan laba, sedangkan pekerja menzakatkan bagiannya setelah pembagian dan haul dihitung sejak pembagian.

Syafi’iyah berpendapat pemilik menzakatkan modal dan laba, dan pekerja menzakatkan bagiannya sejak muncul laba karena ia berhak atasnya.

Malikiyah mengatakan pemilik menzakatkan modal dan laba setiap tahun, sedangkan pekerja menzakatkan bagiannya setelah pembagian untuk satu tahun saja.

Zakat Perdagangan dan Rinciannya

Dalam praktiknya, setiap pedagang wajib pada akhir haul menghitung seluruh barang dagangan yang ia miliki, menaksir nilainya menurut harga pasar saat itu, kemudian menggabungkannya dengan uang tunai, emas, perak, dan piutang yang diharapkan pembayarannya. Setelah dikurangi utang yang jatuh tempo, jika sisanya mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Peralatan toko, rak, timbangan, kendaraan operasional, mesin produksi, dan alat-alat kerja tidak termasuk barang dagangan dan tidak ditaksir nilainya karena bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk menunjang usaha.

Perubahan Niat dalam Perdagangan

Apabila seorang pedagang membeli barang dengan tujuan berdagang lalu di tengah jalan ia mengubah niat menjadi untuk dipakai sendiri, maka menurut mayoritas ulama haul terputus dan barang itu tidak lagi dihitung sebagai barang dagangan. Jika setelah itu ia berniat menjualnya kembali, maka harus dimulai haul baru sejak niat berdagang yang baru.

Sebaliknya, jika seseorang memiliki barang untuk dipakai lalu kemudian berniat menjadikannya barang dagangan, maka menurut mayoritas ulama tidak menjadi barang dagangan kecuali setelah terjadi transaksi baru atau ada aktivitas perdagangan yang nyata.

Perubahan Nilai Nishab di Tengah Haul

Jika nilai barang dagangan pada awal haul mencapai nishab lalu di tengah haul turun di bawah nishab kemudian pada akhir haul kembali mencapai nishab, maka menurut Hanafiyah dan Malikiyah zakat tetap wajib karena yang diperhitungkan adalah awal dan akhir haul. Syafi’iyah memandang cukup tercapai di akhir haul. Hanabilah lebih ketat dengan mensyaratkan nishab ada sepanjang haul kecuali kekurangan kecil yang tidak signifikan.

Keuntungan dan Pertumbuhan Modal

Keuntungan yang diperoleh selama tahun berjalan, meskipun baru diperoleh sesaat sebelum akhir haul, tetap digabungkan dengan modal dan dizakati bersama karena ia merupakan pertumbuhan dari harta pokok. Hal ini menunjukkan bahwa zakat perdagangan berorientasi pada total kekayaan usaha di akhir periode, bukan hanya pada modal awal.

Zakat dalam Praktik Mudharabah

Dalam praktik mudharabah, jika usaha terus berjalan tanpa pembagian keuntungan, maka menurut sebagian madzhab pekerja belum wajib zakat atas bagiannya sampai benar-benar dibagi dan menjadi miliknya secara sempurna. Sedangkan pemilik modal tetap menzakatkan keseluruhan modal dan bagiannya dari keuntungan karena harta itu masih dalam kekuasaannya secara hukum.

Jika terjadi kerugian setelah haul, maka zakat yang telah dibayarkan tetap sah karena kewajiban didasarkan pada keadaan harta saat genap haul.

Dengan demikian, zakat perdagangan memiliki karakter khusus dibanding zakat harta lainnya karena sangat terkait dengan niat, aktivitas usaha, dan perputaran modal. Prinsip umumnya adalah menjaga hak fakir miskin dari harta yang tumbuh dan berkembang melalui aktivitas ekonomi.

Penggabungan Modal, Laba, dan Harta Lain dalam Zakat Perdagangan

Para fuqaha sepakat bahwa laba perdagangan mengikuti modal dalam haul dan digabungkan dengannya pada akhir tahun. Artinya, apabila seseorang memulai usaha dengan modal tertentu lalu memperoleh keuntungan sebelum genap satu tahun, maka ketika haul sempurna, seluruh modal dan laba dihitung bersama dan dizakati 2,5% jika mencapai nishab. Laba tidak memulai haul baru karena ia dianggap pertumbuhan dari harta pokok.

Hanafiyah memperluas penggabungan ini dengan memasukkan harta yang diperoleh di tengah haul meskipun bukan dari perdagangan seperti hibah dan warisan, selama jenisnya sama dan masih dalam satu haul. Menurut mereka, pertambahan harta mengikuti harta asalnya karena ia merupakan tambahan atasnya.

Malikiyah membedakan antara keuntungan usaha dan harta yang diperoleh tanpa perdagangan. Keuntungan usaha digabungkan dengan modal dan mengikuti haulnya. Namun, harta yang diperoleh dari warisan, hibah, atau hadiah tidak digabungkan dengan modal dagang, tetapi memiliki haul tersendiri sejak dimiliki.

Syafi’iyah juga berpendapat bahwa laba dan hasil pertumbuhan seperti anak ternak atau buah pohon yang diperjualbelikan digabungkan dengan harta pokok dan mengikuti haulnya. Tetapi harta yang diperoleh bukan dari perdagangan tidak digabungkan dan memiliki haul mandiri.

Hanabilah hampir sama dengan Syafi’iyah, hanya saja mereka mensyaratkan agar harta pokok telah mencapai nishab terlebih dahulu agar pertambahan itu mengikuti haulnya.

Piutang dalam Zakat Perdagangan

Piutang yang timbul dari transaksi perdagangan memiliki hukum tersendiri. Jika piutang tersebut berada pada orang yang mampu dan diharapkan pembayarannya, maka nilainya digabungkan dengan modal dan dizakati setiap tahun. Jika piutang itu berada pada orang yang kesulitan membayar atau tidak diharapkan pembayarannya, maka tidak wajib dizakati sampai benar-benar diterima. Setelah diterima, mayoritas ulama mewajibkan zakat untuk satu tahun saja.

Menurut Malikiyah, piutang pedagang yang memutar hartanya digabungkan dengan modal dan dizakati setiap tahun selama diharapkan pembayarannya. Jika tidak diharapkan, maka tidak dizakati sampai diterima dan hanya untuk satu tahun.

Perbedaan Antara Barang Dagangan dan Aset Tetap

Barang yang diniatkan untuk diperjualbelikan termasuk dalam zakat perdagangan. Sedangkan aset tetap seperti bangunan toko, gudang, kendaraan operasional, mesin produksi, rak, etalase, timbangan, dan peralatan kerja tidak termasuk objek zakat karena bukan untuk dijual. Namun, jika bangunan atau kendaraan itu dibeli dengan niat untuk dijual kembali, maka ia berubah menjadi barang dagangan dan wajib dizakati berdasarkan nilainya.

Subbagian: Perubahan Niat dalam Perdagangan

Jika seseorang membeli barang tanpa niat berdagang lalu di kemudian hari berniat menjualnya, maka menurut mayoritas ulama barang itu tidak menjadi barang dagangan kecuali ada aktivitas perdagangan yang nyata atau transaksi baru. Sebaliknya, jika seseorang membeli barang untuk berdagang lalu di tengah jalan mengubah niat untuk dipakai sendiri, maka haulnya terputus dan barang itu tidak lagi dizakati sebagai barang dagangan.

Zakat Syirkah dan Mudharabah

Dalam kerja sama mudharabah, pemilik modal menzakatkan modal dan bagian keuntungannya karena ia pemilik harta. Pekerja menzakatkan bagian keuntungannya setelah pembagian menurut sebagian madzhab, sedangkan menurut yang lain ia mulai menghitung haul sejak keuntungan muncul karena ia sudah memiliki hak atasnya meskipun belum dibagi secara fisik.

Jika usaha mengalami kerugian setelah haul, maka zakat yang telah dibayarkan tetap sah karena kewajiban zakat ditentukan berdasarkan keadaan harta pada saat genap haul, bukan pada keadaan setelahnya.

Waktu Wajibnya Zakat Perdagangan

Waktu wajibnya zakat perdagangan adalah ketika genap satu haul sejak kepemilikan harta dagang yang mencapai nishab. Yang dijadikan patokan adalah akhir haul. Maka pada hari genap satu tahun, pedagang wajib menghitung seluruh nilai barang dagangan yang ia miliki saat itu, bukan berdasarkan kondisi sepanjang tahun.

Jika pada awal haul harta mencapai nishab lalu berkurang di tengah tahun dan kembali mencapai nishab di akhir haul, maka menurut Hanafiyah dan Malikiyah zakat tetap wajib karena yang diperhitungkan adalah awal dan akhir haul. Syafi’iyah cukup melihat keadaan akhir haul. Hanabilah mensyaratkan keberlangsungan nishab sepanjang haul kecuali kekurangan kecil yang tidak signifikan.

Apabila seseorang mulai berdagang dengan modal kurang dari nishab, lalu di tengah haul bertambah hingga mencapai nishab, maka haul dihitung sejak tercapainya nishab menurut mayoritas ulama.

Barang Dagangan yang Rusak atau Turun Nilai

Jika barang dagangan rusak atau turun harga sebelum akhir haul sehingga nilainya tidak lagi mencapai nishab, maka tidak wajib zakat menurut mayoritas ulama karena nishab tidak terpenuhi di akhir haul.

Namun jika harga turun di tengah tahun lalu kembali naik hingga mencapai nishab pada akhir haul, maka zakat tetap wajib karena yang diperhitungkan adalah kondisi akhir haul.

Penilaian dilakukan berdasarkan harga pasar saat zakat dikeluarkan, bukan harga beli dan bukan harga tertinggi selama tahun berjalan.

Zakat Perusahaan Modern

Dalam konteks perusahaan modern, seluruh persediaan barang yang dimaksudkan untuk dijual termasuk objek zakat perdagangan. Kas perusahaan, saldo rekening, piutang lancar yang dapat ditagih, serta keuntungan yang belum dibagikan termasuk dalam perhitungan zakat.

Aset tetap seperti gedung kantor, mesin produksi, kendaraan operasional, komputer, dan perlengkapan tidak termasuk objek zakat karena bukan untuk diperjualbelikan. Namun hasil usaha yang diperoleh dari penggunaannya termasuk dalam harta yang dizakati jika telah bercampur dengan modal usaha.

Jika perusahaan berbentuk perseroan atau syirkah, maka masing-masing pemegang saham menzakatkan bagiannya sesuai dengan porsi kepemilikan, kecuali jika perusahaan sudah mengeluarkan zakat atas nama seluruh pemegang saham.

Utang dalam Zakat Perdagangan

Utang yang jatuh tempo dan wajib dibayar boleh mengurangi nilai harta dagang sebelum dihitung zakatnya menurut mayoritas ulama. Maka pedagang menghitung total nilai barang dan uangnya, kemudian mengurangi utang yang harus dibayar saat itu, lalu jika sisanya mencapai nishab maka wajib zakat.

Adapun utang jangka panjang yang belum jatuh tempo, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan pengurangan hanya pada angsuran yang jatuh tempo pada tahun tersebut.

Barang Campuran dan Beragam Jenis

Barang dagangan yang berbeda jenis tetap digabungkan dalam penilaian nilai akhir haul. Misalnya pedagang memiliki pakaian, makanan, elektronik, dan bahan bangunan, semuanya dihitung berdasarkan nilai totalnya.

Keuntungan dari berbagai jenis barang juga digabungkan karena semuanya termasuk dalam satu kategori perdagangan.

Perubahan Harga yang Tajam

Jika terjadi inflasi atau perubahan nilai mata uang secara signifikan, maka penilaian tetap berdasarkan harga pasar saat zakat dikeluarkan. Hal ini menjaga hak fakir miskin agar tetap seimbang dengan kondisi ekonomi aktual.

Ilustrasi Zakat

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan (Zakat Tumbuhan atau yang Keluar dari Tanah)

Pembahasan ini mencakup kefardhuan zakat tanaman dan buah-buahan, sebab kefardhuannya, syarat-syaratnya, apa saja yang wajib dizakati, nishab yang mewajibkan zakat, kadar yang wajib dikeluarkan dan sifatnya, waktu kewajiban dan pengeluarannya, apa saja yang dapat digabungkan, zakat buah yang diwakafkan, zakat tanah sewaan, zakat tanah kharaj (‘usyuriyyah dan kharajiyyah), hukum madu, serta sebab gugurnya zakat tanaman dan buah.

Zakat tanaman dan buah-buahan adalah wajib berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan rasio. Dalil Al-Qur’an adalah firman Allah SWT: “...dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. al-An‘am: 141). Ibnu ‘Abbas menafsirkan “haknya” sebagai zakat yang difardhukan, yaitu sepersepuluh atau seperduapuluh. Firman Allah juga: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. al-Baqarah: 267). Zakat disebut sebagai nafkah dalam firman Allah: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah...” (QS. at-Taubah: 34).

Dalil dari Sunnah adalah sabda Nabi ?: “Tanaman yang disiram oleh langit dan mata air atau yang menyerap air dengan akarnya, maka zakatnya sepersepuluh. Tanaman yang disiram dengan pengairan (biaya), maka zakatnya seperduapuluh.” Dalam riwayat lain: “Pada tanaman yang disiram oleh sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, dan yang disiram dengan alat maka seperduapuluh.” Kaum Muslimin telah berijma’ atas kewajiban zakat sepersepuluh pada hasil pertanian. Secara rasional, pengeluaran sepersepuluh adalah bentuk syukur atas nikmat Allah dan sarana membantu orang fakir.

Sebab kefardhuan zakat ini adalah keluarnya hasil dari tanah. Jika tidak ada hasil yang keluar, tidak ada kewajiban. Jika tanaman rusak sebelum matang karena penyakit, maka tidak ada zakat pada tanah ‘usyuri dan tidak ada pajak pada tanah kharaj karena pertumbuhan tidak terealisasi. Zakat tanaman wajib setelah biji mengeras dan zakat buah wajib setelah tampak baik dan matang meskipun pada sebagian buah dari jenis tersebut.

Dalam syaratnya, terdapat syarat umum seperti Islam, baligh dan berakal menurut sebagian madzhab. Hanafiyah tidak mewajibkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila kecuali pada hasil tanah Islam karena di dalamnya ada makna pajak. Mereka mensyaratkan tanah itu ‘usyuriyyah, adanya hasil yang keluar, dan tanaman itu termasuk yang dimaksudkan untuk pertumbuhan tanah. Abu Hanifah tidak mensyaratkan nishab, sehingga zakat wajib pada sedikit maupun banyak.

Malikiyah mensyaratkan hasil itu berupa biji atau buah tertentu seperti kurma, anggur kering, dan zaitun, serta mencapai nishab lima wasaq (±653 kg). Tidak ada zakat pada apel, delima, dan sayuran. Syafi’iyah mensyaratkan hasil itu makanan pokok yang dapat disimpan seperti gandum, beras, jelai, kurma dan anggur kering, mencapai lima wasaq, serta dimiliki oleh pemilik tertentu. Tidak ada zakat pada sayuran dan buah yang tidak disimpan. Hanabilah mensyaratkan hasil itu dapat ditakar, disimpan, kering, dan mencapai lima wasaq, serta dimiliki Muslim merdeka saat wajib zakat (ketika biji mengeras atau buah matang).

Tentang apa yang wajib dizakati, Abu Hanifah berpendapat semua yang keluar dari tanah wajib dizakati sedikit atau banyak kecuali kayu bakar, bambu Parsi, jerami dan sejenisnya yang tidak dimaksudkan untuk pertumbuhan. Dalilnya hadits: “Apa yang dikeluarkan oleh tanah, maka di dalamnya ada kewajiban sepersepuluh.” Mayoritas ulama berpendapat zakat hanya pada yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan. Malikiyah menyebut sekitar dua puluh jenis biji dan buah seperti gandum, jelai, beras, adas, kacang-kacangan, wijen, zaitun, kurma, dan anggur kering. Syafi’iyah membatasi pada makanan pokok yang disimpan. Hanabilah mewajibkan pada semua biji yang ditakar dan disimpan termasuk kacang-kacangan dan buah kering tertentu seperti kurma dan anggur kering.

Tentang zaitun, Syafi’iyah dalam qaul jadid dan pendapat kuat Hanabilah tidak mewajibkan zakat, sedangkan Abu Hanifah dan Malikiyah mewajibkannya. Nishab zaitun menurut Malikiyah adalah lima wasaq.

Tentang madu, Hanafiyah dan Hanabilah mewajibkan sepersepuluh, dengan nishab menurut Hanabilah sepuluh afraq. Dalilnya hadits Abu Sayyarah: “Wahai Rasulullah, aku mempunyai madu.” Nabi bersabda, “Bayarkan sepersepuluhnya.” Juga riwayat bahwa Rasulullah ? mengambil sepersepuluh dari madu. Malikiyah dan Syafi’iyah tidak mewajibkan karena tidak ada hadits shahih yang tegas, dan madu disamakan dengan susu yang tidak wajib zakat. Abu Ubaid menganggapnya anjuran, bukan fardhu.

Tentang nishab, Abu Hanifah tidak mensyaratkan nishab dan mewajibkan pada sedikit dan banyak berdasarkan keumuman ayat dan hadits. Mayoritas mensyaratkan lima wasaq berdasarkan hadits: “Tidak ada zakat pada yang kurang dari lima wasaq.” Ini dianggap takhsis atas keumuman dalil.

Kadar zakat adalah sepersepuluh (10%) untuk yang disiram tanpa biaya dan seperduapuluh (5%) untuk yang disiram dengan biaya. Biaya pertanian tidak mengurangi zakat menurut Abu Hanifah. Zakat dikeluarkan saat panen.

Mayoritas mensunnahkan taksiran (kharsh) pada kurma dan anggur sebelum panen berdasarkan hadits bahwa Nabi ? mengutus petugas memperkirakan hasil. Attab bin Usaid meriwayatkan bahwa Nabi ? memerintahkan memperkirakan anggur seperti kurma lalu mengambil zakatnya dalam bentuk kering. Syafi’iyah dan Hanabilah menganjurkan meninggalkan sepertiga atau seperempat demi kemudahan pemilik berdasarkan hadits Sahl bin Abi Hatsmah: “Jika kalian memperkirakan maka ambillah dan tinggalkan sepertiga; jika tidak maka tinggalkan seperempat.” Hanafiyah dan Malikiyah tidak mensyaratkan meninggalkan bagian itu.

Jika hasil rusak tanpa kelalaian sebelum dipanen, maka zakat gugur karena objek kewajiban hilang. Jika dikonsumsi oleh orang lain, orang itu menanggungnya. Jika pemilik mengonsumsinya, maka ia menanggung zakatnya. Menurut Hanafiyah zakat gugur karena murtad dan gugur karena kematian tanpa wasiat, kecuali jika hasil masih ada maka diambil dari harta tersebut.

Waktu Kewajiban Zakat Tanaman dan Buah-Buahan serta Rinciannya

Waktu kewajiban zakat tanaman dan buah-buahan menurut mayoritas ulama adalah ketika biji telah mengeras dan dapat disimpan, serta ketika buah telah tampak matang dan baik. Inilah saat ta‘alluq al-wujub (melekatnya kewajiban). Namun waktu pengeluaran zakatnya adalah ketika panen dan setelah pengeringan serta pembersihan dari jerami dan kulit. Firman Allah SWT: “Dan berikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.” (QS. al-An‘am: 141) menunjukkan bahwa waktu pengeluaran adalah saat panen. Akan tetapi, karena zakat hanya wajib pada biji yang kering dan bisa ditakar, maka jika seseorang mengeluarkannya sebelum pengeringan, lalu setelah kering ternyata kurang dari kadar wajib, ia harus menyempurnakannya. Jika berlebih, kelebihannya menjadi sedekah.

Tanaman dan buah-buahan yang berbeda jenis tidak digabungkan untuk menyempurnakan nishab menurut mayoritas ulama. Gandum tidak digabungkan dengan jelai, dan kurma tidak digabungkan dengan anggur. Namun jenis yang sama meskipun berbeda kualitas digabungkan, seperti kurma ajwah dengan kurma lainnya, atau berbagai jenis gandum, karena termasuk satu jenis pokok. Malikiyah dan Hanabilah memandang kesamaan jenis sebagai dasar penggabungan. Syafi’iyah juga berpendapat demikian. Hanafiyah yang tidak mensyaratkan nishab tidak terlalu mempersoalkan penggabungan, karena sedikit dan banyak tetap wajib menurut mereka.

Apabila seseorang memiliki beberapa kebun di tempat berbeda namun jenis tanamannya sama dan panennya dalam satu musim, maka semuanya digabungkan untuk menghitung nishab. Jika panennya berbeda musim dan telah berlalu waktu yang lama hingga dianggap haul baru menurut ‘urf pertanian, maka tidak digabungkan. Namun selama masih satu musim panen, maka dianggap satu kesatuan.

Adapun zakat buah atau tanaman yang diwakafkan, jika wakaf tersebut untuk pihak umum seperti masjid, jembatan, atau kaum fakir tanpa kepemilikan individu tertentu, maka tidak ada kewajiban zakat menurut Syafi’iyah dan Hanabilah karena tidak ada pemilik tertentu. Jika wakaf tersebut untuk individu tertentu, maka zakat wajib atas bagian mereka jika mencapai nishab. Malikiyah merinci bahwa jika hasil wakaf berada dalam penguasaan individu tertentu dan menjadi milik mereka secara hukum, maka zakat berlaku atas mereka.

Zakat tanah yang disewakan berbeda antara zakat hasil dan zakat sewa. Jika seseorang menyewakan tanahnya kepada petani dengan sistem bagi hasil (muzara‘ah), maka zakat wajib atas pemilik hasil sesuai bagiannya. Jika pemilik tanah menerima bagian hasil panen, maka ia menzakati bagiannya jika mencapai nishab. Jika tanah disewakan dengan upah tetap berupa uang atau barang, maka zakat hasil pertanian wajib atas petani yang menanam karena dialah pemilik hasil. Adapun uang sewa yang diterima pemilik tanah, maka ia termasuk harta yang dizakati dengan zakat uang apabila mencapai nishab dan genap haul.

Tentang tanah kharaj dan ‘usyur, Hanafiyah membedakan antara tanah ‘usyuriyyah (tanah milik kaum Muslimin yang dikenai zakat sepersepuluh) dan tanah kharajiyyah (tanah yang dikenai pajak tetap). Mereka berpendapat bahwa zakat dan kharaj tidak berkumpul pada satu tanah. Tanah kharajiyyah tidak wajib zakat sepersepuluh karena sudah terkena kharaj. Sedangkan mayoritas ulama membolehkan adanya kewajiban zakat atas hasil pertanian sekaligus kewajiban kharaj atas tanah, karena kharaj adalah pajak tanah dan zakat adalah kewajiban atas hasilnya. Maka keduanya berbeda sebab dan objek.

Jika tanah ‘usyuriyyah tidak ditanami padahal mampu, maka tidak ada zakat karena tidak ada hasil. Namun jika tanah kharajiyyah tidak ditanami, maka kewajiban kharaj tetap ada menurut sistem pajaknya karena kharaj melekat pada tanah, bukan hasil.

Tentang pemungut zakat sepersepuluh (‘amil al-‘usyur), pada masa Nabi ? dan Khulafaur Rasyidin, negara mengutus petugas untuk memperkirakan dan memungut zakat pertanian. Mereka mengambil sesuai kadar yang telah ditetapkan dan tidak boleh mengambil yang terbaik dari hasil pemilik. Sabda Nabi ?: “Janganlah kalian mengambil harta terbaik mereka.” menunjukkan larangan berbuat zalim dalam pemungutan.

Jika hasil pertanian rusak sebelum panen karena bencana alam tanpa kelalaian pemilik, maka zakat gugur karena objek kewajiban hilang. Jika rusak setelah wajib zakat melekat dan sebelum dibayarkan tanpa kelalaian, maka menurut mayoritas gugur juga karena belum sampai tahap stabil sebagai tanggungan tetap. Namun jika rusak karena kelalaian pemilik, maka ia tetap menanggung zakatnya. Jika hasil dicuri dan tidak ada kelalaian dalam penjagaan, maka tidak ada zakat atas bagian yang hilang.

Jika pemilik mengaku hasilnya rusak, maka ucapannya diterima dengan sumpah menurut Syafi’iyah dalam kondisi yang mungkin terjadi. Hanabilah menerima tanpa sumpah jika ada kemungkinan kuat. Jika tidak mungkin menurut kebiasaan, maka tidak diterima.

Zakat tanaman tidak disyaratkan haul karena ia termasuk zakat hasil langsung. Oleh karena itu, zakat dikeluarkan setiap kali panen, meskipun dalam satu tahun terjadi beberapa kali panen. Setiap panen berdiri sendiri dalam perhitungannya. Ini berbeda dengan zakat harta dan ternak yang mensyaratkan haul.

Jika seseorang memanen sebelum matang untuk menghindari zakat, maka menurut mayoritas jika tindakan itu dilakukan setelah tampak tanda wajib, maka zakat tetap wajib atasnya. Namun jika sebelum tanda wajib tampak, maka tidak wajib karena sebab belum ada.

Apabila hasil telah kering dan ditakar lalu diketahui kurang dari nishab, maka tidak wajib zakat menurut mayoritas. Namun menurut Abu Hanifah tetap wajib meskipun sedikit. Jika hasil dikeringkan dan ternyata berkurang setelah sebelumnya diperkirakan mencapai nishab, maka yang menjadi pegangan adalah takaran akhir setelah kering.

Tentang madu, sebagaimana disebutkan, Hanafiyah dan Hanabilah mewajibkan sepersepuluh jika mencapai nishab menurut Hanabilah, berdasarkan hadits-hadits tentang pengambilan sepersepuluh dari madu. Malikiyah dan Syafi’iyah tidak mewajibkan karena tidak ada dalil sahih yang tegas.

Keterangan dalam Mazhab Syafi’i tentang Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa zakat tanaman hanya wajib pada tanaman yang memenuhi dua syarat pokok, yaitu: pertama, tanaman tersebut merupakan makanan pokok dalam kondisi normal (bukan darurat); kedua, tanaman tersebut termasuk jenis yang biasa ditanam oleh manusia. Jika tidak termasuk makanan pokok seperti sayur-mayur, atau bukan jenis budidaya manusia seperti tanaman liar, maka tidak ada zakat atasnya.

Yang dimaksud “ditanam manusia” bukan berarti harus ada niat menanam, tetapi maksudnya jenis tanaman itu secara umum termasuk tanaman budidaya. Maka jika biji jatuh lalu tumbuh sendiri dan mencapai nisab, tetap wajib zakat karena jenisnya termasuk tanaman budidaya.

Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan pokok dalam kondisi biasa. Makanan yang hanya menjadi pengganti ketika darurat tidak terkena zakat. Oleh karena itu biji-bijian seperti tirmis, tsafa, simsim (wijen), kamun (jinten), dan berbagai jenis sayuran tidak termasuk makanan pokok menurut jumhur Syafi’iyyah dan tidak terkena zakat.

Zakat tanaman tidak wajib kecuali setelah mencapai nisab, yaitu lima wasaq setelah dibersihkan dari jerami dan kotoran. Jika kurang dari lima wasaq tidak wajib zakat. Jika lebih, maka seluruh kelebihan tetap dihitung sebagai objek zakat.

Tentang kulit biji-bijian dalam perhitungan nisab, ulama Syafi’iyyah membaginya menjadi tiga: kulit yang tidak ikut dimakan dan bukan bagian penyimpanan tidak dihitung dalam nisab; kulit yang ikut dimakan dihitung dalam nisab; kulit yang ikut penyimpanan namun tidak dimakan tidak dihitung dalam nisab menurut pendapat yang kuat.

Beras dan al-‘als jika masih dalam kulit luarnya disyaratkan mencapai sepuluh wasaq karena setelah dikupas hasil bersihnya kira-kira lima wasaq. Jika sudah dikupas maka cukup lima wasaq.

Kadar zakatnya adalah sepersepuluh (1/10) jika pengairannya tanpa biaya seperti hujan atau sungai. Jika menggunakan alat dan biaya maka seperduapuluh (1/20). Jika bercampur maka dihitung proporsional sesuai dominannya.

Tanaman yang berbeda jenis tidak digabung dalam perhitungan nisab. Gandum tidak digabung dengan jelai, kurma tidak digabung dengan zabib. Namun tanaman yang masih satu jenis meskipun berbeda kualitas digabung dalam perhitungan nisab.

Zakat menjadi wajib setelah biji mengeras dan terbentuk. Sebelum itu belum wajib. Biji tidak boleh diambil zakatnya kecuali setelah dibersihkan dari kulit luarnya. Buah tidak boleh diambil zakatnya kecuali setelah kering.

Biaya tanam, panen, pengeringan, dan seluruh biaya produksi ditanggung pemilik dan tidak boleh dipotong dari zakat. Zakat diambil dari hasil bersih.

Jika tanah disewakan, maka zakat sepersepuluh menjadi kewajiban pihak yang menanam, bukan pemilik tanah. Jika tanah dipinjam, kewajiban zakat juga pada peminjam yang menanam.

Menurut mazhab Syafi’i, kewajiban kharaj tidak menggugurkan kewajiban zakat. Keduanya dapat berkumpul karena sebabnya berbeda: kharaj karena tanah dan zakat karena tanaman.

Tanaman milik kafir dzimmi tidak terkena zakat karena zakat mensyaratkan Islam. Jika wakaf bersifat umum, tidak ada zakat atas hasilnya. Jika wakaf bersifat khusus untuk individu tertentu, maka terkena zakat apabila mencapai nisab.

Setelah zakat dikeluarkan saat panen, tidak ada kewajiban zakat tahunan atas hasil yang disimpan. Setiap panen berdiri sendiri dalam perhitungan zakatnya.

Ilustrasi Zakat

Zakat Hewan atau Binatang Ternak

Zakat hewan atau binatang ternak mencakup pembahasan tentang legalitasnya, syarat-syaratnya, macam-macamnya, nishab masing-masing, hukum hewan yang bercampur, apakah zakat wajib pada barang atau pada tanggungan, hukum membayar dengan harga, penggabungan berbagai jenis, hukum anak atau hasil yang mengikuti induk, harta yang diperoleh di tengah haul, zakat pada nishab bukan pada auqash, serta apa yang diambil oleh pemungut zakat. Kefardhuan zakat hewan ditetapkan dalam sunnah Nabi ? melalui beberapa hadits shahih dan hasan. Yang paling masyhur adalah hadits Abu Bakar r.a. yang berisi besaran zakat unta dan nishabnya, besaran zakat binatang ternak dan nishabnya, cara zakat binatang yang bercampur, jenis yang dikeluarkan dalam zakat yaitu yang sedang bukan yang pikun, juling atau jantan kecuali jika dikehendaki oleh al-mushaddiq, serta ketentuan zakat perak seperempatpuluh. Hadits kedua adalah hadits Mu’adz yang berisi nishab zakat sapi. Para ulama sepakat mengenai kefardhuan zakat pada binatang ternak yaitu unta, sapi dan kambing jinak, bukan kuda, budak, bighal dan himar. Abu Hanifah mewajibkan zakat pada kuda, sedangkan dua muridnya tidak mewajibkannya dan pendapat keduanya dijadikan fatwa.

Para fuqaha mensyaratkan lima hal dalam kewajiban zakat hewan. Pertama, hewan tersebut harus berupa unta, sapi dan kambing jinak, bukan hewan buas. Hewan hasil persilangan jinak dan buas menurut Syafi’iyah dan Malikiyah tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak dinamakan kambing secara sempurna. Hanabilah mewajibkan zakat. Hanafiyah melihat kepada induknya, jika induk jinak maka wajib zakat. Kedua, harus mencapai nishab syar’i sebagaimana dijelaskan dalam sunnah. Ketiga, genap satu haul dalam kepemilikan penuh tanpa terputus. Jika nishab hilang lalu kembali dimiliki, maka haul dimulai dari awal. Anak hewan mengikuti haul induknya. Keempat, hewan tersebut dilepas (saa’imah) menurut mayoritas selain Malikiyah. Artinya digembalakan di padang umum sebagian besar tahun untuk tujuan susu, keturunan atau penggemukan. Jika diberi makan sebagian besar tahun maka tidak wajib zakat menurut mayoritas. Malikiyah mewajibkan zakat baik dilepas maupun diberi makan berdasarkan keumuman hadits.

Zakat unta tidak wajib pada kurang dari lima ekor berdasarkan ijma dan hadits. Pada lima ekor wajib satu kambing, sepuluh dua kambing, lima belas tiga kambing, dua puluh empat kambing. Dua puluh lima sampai tiga puluh lima wajib binti makhadh. Tiga puluh enam sampai empat puluh lima binti labun. Empat puluh enam sampai enam puluh hiqqah. Enam puluh satu sampai tujuh puluh lima jadza’ah. Tujuh puluh enam sampai sembilan puluh dua binti labun. Sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh dua hiqqah. Seratus dua puluh satu sampai seratus dua puluh sembilan menurut jumhur tiga binti labun. Di atas seratus dua puluh setiap empat puluh seekor binti labun dan setiap lima puluh seekor hiqqah. Hanafiyah memulai hitungan baru setelah seratus dua puluh dan merinci kewajiban tambahan dengan sistem berbeda serta memperbolehkan pembayaran nilai. Antara dua kewajiban terdapat auqash yang tidak ada zakat padanya.

Zakat sapi wajib pada tiga puluh ekor seekor tabi’, empat puluh seekor musinnah, dan seterusnya setiap tiga puluh tabi’ dan setiap empat puluh musinnah. Kerbau dipersamakan dengan sapi. Tidak wajib pada kurang dari tiga puluh. Mayoritas tidak mewajibkan pada sapi yang tidak dilepas. Malikiyah mewajibkan. Zakat kambing wajib pada empat puluh sampai seratus dua puluh seekor kambing, seratus dua puluh satu sampai dua ratus dua ekor, dua ratus satu sampai tiga ratus sembilan puluh sembilan tiga ekor, empat ratus empat ekor, kemudian setiap seratus satu ekor. Tidak boleh digabung yang terpisah atau dipisah yang tergabung karena takut zakat. Tidak diambil yang pikun, cacat atau jantan kecuali jika dikehendaki.

Tidak ada zakat pada bighal dan keledai kecuali untuk perdagangan berdasarkan ijma. Tentang kuda, Abu Hanifah mewajibkan jika dilepas, satu dinar tiap ekor atau ditaksir nilainya, sedangkan jumhur tidak mewajibkan berdasarkan hadits “Tidak ada kewajiban zakat pada budak dan kuda.”

Tentang percampuran (khulthah), menurut mayoritas berpengaruh pada zakat hewan ternak sehingga diperlakukan seperti satu kepemilikan dengan syarat-syarat tertentu seperti satu penggembalaan, satu tempat minum, satu pejantan dan tidak ada niat menghindari zakat. Hanafiyah tidak menganggap percampuran berpengaruh. Jika zakat diambil dari salah satu harta campuran maka dikembalikan secara proporsional kepada yang lain.

Tentang apakah zakat wajib pada barang atau tanggungan, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’i dalam qaul jadid mengatakan wajib pada barang, sehingga jika rusak sebelum pembayaran maka gugur. Hanabilah mengatakan wajib dalam tanggungan sehingga tetap wajib dibayar. Tentang membayar zakat dengan harga, Hanafiyah membolehkan karena tujuan zakat adalah memberi kecukupan kepada fakir dan itu tercapai dengan nilai. Jumhur tidak membolehkan karena nash menyebut jenis tertentu dan zakat adalah ibadah tauqifiyah. Syafi’iyah membolehkan dalam beberapa kondisi seperti jubran dan zakat perdagangan.

Penggabungan berbagai jenis seperti kambing domba dan kambing kacang, sapi dan kerbau, dibolehkan karena satu jenis. Anak hewan mengikuti induk dalam haul menurut ijma empat imam. Hewan kecil menurut Abu Hanifah tidak wajib kecuali bersama yang besar, sedangkan jumhur mewajibkan jika mencapai nishab. Harta yang diperoleh di tengah haul menurut Hanafiyah dan Malikiyah digabungkan dengan nishab awal dan dizakatkan bersama, sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah dimulai haul baru.

Auqash yaitu jumlah antara dua nishab tidak ada zakat padanya berdasarkan hadits. Pemungut zakat mengambil yang sedang, tidak yang terbaik dan tidak yang terburuk, tidak yang cacat, tidak yang bunting atau baru melahirkan, kecuali semua ternak demikian atau dengan kerelaan pemilik. Penambalan (jubran) berlaku pada unta jika tidak ditemukan umur yang wajib, dengan naik atau turun tingkat dan membayar selisih dua kambing atau dua puluh dirham menurut rincian mazhab.

Percampuran (Khulthah) dalam Zakat Binatang Ternak dan Rinciannya

Percampuran (khulthah) dalam binatang ternak menurut mayoritas ulama memiliki pengaruh dalam kewajiban zakat, baik dalam hal pemberatan maupun peringanan. Jika dua orang atau lebih memiliki binatang ternak dari jenis yang sama dan digembalakan bersama dengan terpenuhi syarat-syaratnya—yakni satu tempat penggembalaan, satu tempat minum, satu pejantan, satu penggembala, satu tempat tidur, dan berlangsung selama satu haul—maka harta mereka diperlakukan seperti satu harta dalam perhitungan zakat. Oleh karena itu, jika masing-masing memiliki empat puluh kambing lalu digabung, maka tetap wajib satu ekor kambing, tetapi jika masing-masing memiliki seratus satu kambing lalu digabung, maka keduanya bisa terkena kewajiban tiga ekor kambing karena dihitung sebagai satu kesatuan. Namun Malikiyah mensyaratkan bahwa masing-masing pihak sudah memiliki satu nishab secara individu sebelum percampuran itu berpengaruh. Jika gabungan dua pihak hanya menghasilkan satu nishab sementara masing-masing kurang dari nishab, maka menurut Malikiyah tidak ada kewajiban zakat atas keduanya.

Syafi’iyah dan Hanabilah membagi percampuran menjadi dua: percampuran kepemilikan (syirkah hakiki), yaitu kepemilikan bersama atas hewan-hewan tertentu tanpa pemisahan bagian fisik, dan percampuran sifat (khulthah shifat), yaitu masing-masing memiliki hewan sendiri namun digembalakan bersama dengan kesamaan fasilitas sebagaimana disebutkan. Dalam kedua bentuk ini, selama terpenuhi syarat-syaratnya dan para pemilik termasuk orang yang wajib zakat (Muslim, merdeka, memiliki nishab, dan genap haul), maka zakat diperlakukan seperti satu harta. Tidak disyaratkan adanya niat percampuran untuk memengaruhi zakat, karena hukum mengikuti realitas percampuran dan keringanan biaya, bukan niat.

Adapun percampuran pada selain binatang ternak, seperti uang, biji-bijian, buah-buahan, dan barang dagangan, menurut Hanabilah tidak berpengaruh, sebab hadits tentang larangan menggabungkan yang terpisah atau memisahkan yang tergabung karena takut zakat hanya berlaku pada hewan ternak. Syafi’iyah dalam qaul jadid memperluas pengaruh percampuran ke harta lainnya berdasarkan keumuman lafaz hadits tersebut.

Dalam hal apa yang diambil oleh pemungut zakat dari harta percampuran, jika zakat diambil dari salah satu pihak, maka pihak lain mengembalikan bagian proporsional kepada rekannya sesuai bagian kepemilikan. Jika terjadi perselisihan dalam nilai, maka ucapan pihak yang mengklaim dengan sumpah diterima karena ia berkedudukan sebagai orang yang menanggung.

Mengenai apakah zakat wajib pada barang atau dalam tanggungan, Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’i dalam qaul jadid menyatakan bahwa zakat berkaitan dengan barang (ta’alluq bil ‘ain), sehingga jika barang rusak tanpa kelalaian sebelum dibayarkan, zakat gugur. Namun jika rusak karena kelalaian atau dikonsumsi setelah jatuh tempo, maka tetap wajib menggantinya karena statusnya seperti amanah yang dilanggar. Hanabilah menyatakan zakat wajib dalam tanggungan, sehingga walaupun harta rusak, tetap wajib membayar zakatnya selama telah genap haul.

Tentang pembayaran zakat dengan harga (nilai uang), Hanafiyah membolehkannya secara umum dalam zakat hewan, hasil pertanian, zakat fitrah, kafarat selain memerdekakan budak, dan nadzar. Mereka berdalil bahwa yang wajib adalah makna harta, bukan bentuk tertentu, dan tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir, yang dapat tercapai dengan nilai. Mereka juga berdalil dengan praktik para sahabat seperti Umar r.a. dalam sebagian riwayat. Jumhur ulama menolak pembayaran dengan nilai kecuali dalam kondisi terbatas, karena zakat adalah ibadah yang ditentukan bentuknya oleh nash, sehingga tidak boleh dipindahkan dari jenis yang telah ditetapkan. Syafi’iyah memberi pengecualian dalam zakat perdagangan, penambalan (jubran), serta kondisi tertentu dalam administrasi negara.

Tentang penggabungan berbagai jenis, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kambing domba dan kambing kacang digabungkan dalam nishab, demikian pula sapi dan kerbau, serta unta Arab dan blasteran. Dalam pembayaran, mayoritas membolehkan memilih dari jenis mana saja selama nilainya seimbang. Syafi’iyah lebih ketat dalam memperhatikan selisih harga antara jenis.

Anak hewan mengikuti induknya dalam haul menurut ijma empat imam. Jika anak lahir sebelum genap haul dan nishab terpenuhi, maka ia ikut dizakati bersama induknya. Jika lahir setelah haul selesai, maka haulnya tersendiri. Tentang hewan kecil, Abu Hanifah dan Muhammad mensyaratkan adanya hewan dewasa dalam nishab agar zakat wajib, sedangkan jumhur tidak mensyaratkan demikian dan mewajibkan selama jumlah mencapai nishab.

Harta yang diperoleh di tengah haul dari jenis yang sama, menurut Hanafiyah dan Malikiyah digabungkan dengan nishab awal dan dizakatkan bersama pada akhir haul pertama. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, harta baru memiliki haul tersendiri kecuali anak hewan dan laba perdagangan.

Auqash, yaitu jumlah antara dua nishab, tidak ada zakat padanya berdasarkan hadits dan ijma. Jika harta berkurang pada bagian auqash, tidak memengaruhi kewajiban zakat pada nishab yang telah tetap.

Tentang apa yang diambil oleh pemungut zakat, wajib mengambil yang pertengahan, tidak yang terbaik dan tidak yang terburuk, tidak yang cacat kecuali semua demikian, tidak yang bunting atau baru melahirkan, dan tidak pejantan kecuali jika semua pejantan atau nash membolehkannya seperti pada tabi’ sapi. Jika tidak ditemukan umur yang wajib, maka berlaku sistem penambalan (jubran) pada unta, dengan naik atau turun satu atau dua tingkat dan membayar selisih dua kambing atau dua puluh dirham sesuai rincian mazhab. Pada sapi dan kambing, tidak berlaku jubran menurut Hanabilah karena tidak ada nash yang menetapkannya.

Ilustrasi Zakat

Zakat Barang Tambang dan Barang Peninggalan Kuno

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai pengertian barang tambang, barang peninggalan kuno, atau harta karun, juga mengenai macam-macam barang tambang yang wajib dizakatkan dan besaran zakat untuk masing-masing barang tambang dan barang peninggalan kuno.

Barang tambang adalah barang peninggalan kuno menurut Hanafiyah. Keduanya berbeda menurut mayoritas ulama. Barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, yakni setiap yang tercetak dengan api menurut Hanafiyah. Ini mencakup semua jenis barang tambang yang beku dan cair menurut Hanabilah.

Mengenai barang-barang tambang, zakatnya seperlima menurut Hanafiyah dan 2,5% menurut Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Mengenai zakat barang peninggalan kuno, zakatnya seperlima berdasarkan kesepakatan ulama. Hal itu akan tampak jelas dari perincian berikut.

Perlu diketahui bahwa kewajiban zakat pada barang-barang tambang menurut mayoritas ulama adalah zakat, sedangkan menurut Hanafiyah adalah ghanimah. Kewajiban mengenai barang peninggalan kuno menurut mayoritas ulama adalah ghanimah untuk kemaslahatan umum, dan disalurkan kepada para penerima zakat menurut Syafi’iyah.

Mengenai barang tambang, disyaratkan sampai nishab menurut kesepakatan ulama. Dalam masalah barang peninggalan kuno, tidak disyaratkan mencapai nishab menurut mayoritas ulama, sedangkan menurut Syafi’iyah disyaratkan.

Barang tambang dan barang peninggalan kuno meskipun termasuk emas dan perak, hanya saja dua barang di atas itu dianggap sebagai macam tersendiri karena terkait dengan hukum-hukum khusus mengenai keduanya, seperti penyaratan haul dan persentase yang dibayarkan kepada orang-orang yang berhak.

Pendapat Madzhab Hanafiyah

Menurut madzhab Hanafiyah, barang tambang, barang peninggalan kuno, atau harta karun mempunyai pengertian sama, yakni semua harta yang tertimbun di bawah bumi.

Hanya saja, barang tambang adalah barang yang diciptakan Allah SWT di dalam bumi pada waktu menciptakan bumi, sementara barang peninggalan kuno atau harta karun adalah harta yang tertimbun karena pekerjaan orang-orang kafir.

Barang-barang tambang ada tiga macam:

Pertama, beku yang bisa meleleh dan terbentuk dengan api seperti emas, perak, besi, tembaga, timah, dan merkuri. Ini adalah yang wajib dizakati yaitu seperlima, meskipun belum mencapai satu nishab.

Kedua, beku yang tidak bisa meleleh dan tidak bisa dibentuk dengan api seperti kapur, arsenik, dan batu-batuan lainnya.

Ketiga, mencair, tidak beku, seperti aspal dan minyak bumi.

Zakat tidak wajib kecuali pada macam pertama, baik barang itu ditemukan di bumi kharajiyah maupun usyuriyah. Seperlima disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima dalam bagian seperlima ghanimah.

Dalil mereka adalah firman Allah SWT, “Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah...” (al-Anfal: 41).

Barang tambang dianggap sebagai ghanimah karena sebelumnya di tempatnya ada di tangan orang-orang kafir dan kaum Muslimin menguasainya dengan paksa.

Adapun sunnah adalah sabda Nabi Muhammad saw., “Orang-orang asing terbuang sia-sia, sumur terbuang sia-sia, barang tambang terbuang sia-sia, peninggalan kuno seperlima.”

Peninggalan kuno mencakup barang tambang dan harta karun, baik dari ciptaan Allah ataupun makhluk.

Adapun qiyas adalah mengqiyaskan barang tambang pada barang harta karun jahiliyah dengan titik kesamaan adanya makna ghanimah pada masing-masing dari keduanya, sehingga wajib zakat seperlima.

Yang lebih dari seperlima, jika barang itu ada di tanah yang dimiliki maka tanah itu milik pemiliknya. Jika terdapat di tanah yang tidak dimiliki siapa pun seperti padang pasir dan gunung maka ia untuk orang yang menemukan.

Kewajiban seperlima pada barang peninggalan kuno adalah jika ada tanda jahiliyah seperti patung, salib, dan sebagainya. Jika ada tanda Islam seperti syahadat atau nama penguasa Muslim maka termasuk barang temuan yang tidak wajib zakat seperlima di dalamnya.

Demikian juga seperlima tidak wajib menurut Abu Hanifah jika barang tambang atau barang peninggalan kuno ada di negara yang dimiliki, sebab itu bagian dari tanah yang terbentuk di dalamnya dan tidak ada biaya untuk semuanya.

Dua murid Abu Hanifah mengatakan ada zakat seperlima karena keumuman hadits, “Dan pada barang peninggalan kuno ada kewajiban zakat seperlima.” Hal ini tanpa ada pembedaan antara tanah dan negeri, namun Abu Hanifah membedakan keduanya.

Tidak ada kewajiban zakat untuk dua macam terakhir dari barang tambang yakni yang tidak terbentuk oleh api dan yang mencair kecuali merkuri yang cair karena seperti timah.

Tidak ada kewajiban zakat untuk batu pirus di pegunungan karena sabda Nabi, “Tidak ada kewajiban zakat seperlima pada batu.”

Tidak ada kewajiban untuk permata, anbar, binatang laut, dan semua yang keluar dari laut yang berupa perhiasan meskipun emas dalam bentuk harta karun, sebab tidak terjadi pemaksaan dan tidak ada ghanimah kecuali jika dipersiapkan untuk berdagang.

Hukum Harta Karun (Barang Peninggalan Kuno)

Adapun harta karun atau barang peninggalan kuno maka wajib di dalamnya zakat seperlima jika ada di tanah yang tidak ada pemiliknya berdasarkan hadits di atas.

Disamakan dengan itu semua yang ada di bawah bumi berupa senjata, alat-alat, pakaian dan sebagainya karena itu adalah ghanimah yang posisinya seperti emas dan perak.

Barangsiapa masuk ke Darul Harb dengan aman lalu menemukan barang peninggalan kuno di rumah salah satu mereka maka ia harus mengembalikannya demi menjaga dari penipuan karena apa yang di dalam rumah adalah milik pribadi pemiliknya.

Jika tidak mengembalikannya dan membawanya ke Darul Islam maka ia memilikinya dengan cara yang jelek dan harus menyedekahkannya.

Jika menemukan di padang pasir Darul Harb maka itu milik penemu karena bukan milik pribadi siapa pun dan tidak dianggap penipuan.

Pendapat Madzhab Malikiyah tentang Barang Tambang dan Barang Peninggalan Kuno

Menurut madzhab Malikiyah, barang tambang bukanlah barang peninggalan kuno. Barang tambang adalah barang yang diciptakan Allah SWT di bumi yang berupa emas, perak, atau lainnya seperti tembaga, timah, belerang, dan perlu dikeluarkan untuk diolah atau dibersihkan.

Dalam hal kepemilikan barang tambang, ada tiga keadaan:

Pertama, jika barang tambang berada di tanah yang tidak dimiliki, maka itu milik pemimpin dan dia boleh memberikannya kepada siapa pun dari kaum Muslimin atau menjadikannya untuk Baitul Mal demi kemaslahatan umum, bukan untuk dirinya sendiri.

Kedua, jika barang tambang berada di tanah milik orang tertentu, maka menurut pendapat yang kuat tetap milik pemimpin dan bukan milik pemilik tanah, meskipun ada pendapat yang mengatakan milik pemilik tanah tersebut.

Ketiga, jika barang tambang berada di tanah yang dimiliki oleh orang yang tidak tertentu seperti tanah yang diperoleh dengan paksa atau perdamaian, maka tanah yang diperoleh dengan paksa menjadi milik pemimpin, sedangkan tanah perdamaian menjadi milik pemiliknya selama mereka masih kafir. Jika mereka masuk Islam, maka urusannya kembali kepada pemimpin.

Kesimpulannya, hukum barang tambang secara mutlak adalah milik pemimpin kecuali tanah perdamaian selama penduduknya masih kafir.

Zakat pada barang tambang menurut Malikiyah adalah 2,5% jika mencapai nishab, dengan syarat Islam dan merdeka sebagaimana syarat zakat pada umumnya, dan tidak disyaratkan haul. Zakatnya dibayarkan pada saat itu sebagaimana tanaman.

Barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak, bukan barang tambang lain seperti tembaga, timah, merkuri dan lainnya kecuali jika dijadikan barang dagangan.

Perbedaan antara Malikiyah dan Hanafiyah terletak pada apakah barang tambang termasuk rikaz atau tidak. Hanafiyah memasukkannya sehingga wajib seperlima, sedangkan Malikiyah tidak memasukkannya sehingga zakatnya 2,5%.

Barang tambang yang dikeluarkan kali kedua digabungkan dengan yang pertama selama berasal dari satu urat yang sama. Jika semuanya mencapai nishab maka dizakati meskipun dikeluarkan dalam waktu berbeda. Satu urat tidak digabungkan dengan urat lain sebagaimana satu barang tambang tidak digabungkan dengan barang tambang lain.

Dikecualikan dari itu adalah nadrah, yaitu potongan emas atau perak murni yang mudah dibersihkan dari tanah tanpa membutuhkan pengolahan berat. Maka zakatnya seperlima meskipun kurang dari nishab dan disalurkan seperti ghanimah untuk kemaslahatan umum sebagaimana pendapat Hanafiyah terhadap barang yang bisa dilebur dengan api.

Barang Peninggalan Kuno Menurut Malikiyah

Adapun barang peninggalan kuno menurut Malikiyah adalah timbunan jahiliyah berupa emas, perak, atau lainnya. Jika diragukan apakah jahiliyah atau bukan maka dianggap jahiliyah.

Kepemilikannya tergantung tempat ditemukannya.

Jika ditemukan di pasir dan termasuk timbunan jahiliyah maka milik penemu.

Jika ditemukan di tanah milik seseorang maka milik pemilik tanah asli yang membuka atau mewarisinya, bukan milik penemu atau pembeli terakhir, kecuali jika penjual asli diketahui.

Jika ditemukan di tanah yang diperoleh dengan paksa maka milik penemu.

Jika ditemukan di tanah yang diperoleh dengan damai maka milik penemu.

Semua ini selama tidak ada tanda Islam. Jika ada tanda Islam maka hukumnya luqathah dan diumumkan setahun.

Zakat barang peninggalan kuno menurut Malikiyah adalah seperlima secara mutlak baik emas, perak atau lainnya, baik ditemukan Muslim atau non-Muslim, dan disalurkan untuk kemaslahatan umum.

Jika eksplorasinya membutuhkan biaya besar maka zakatnya 2,5% dan disalurkan kepada penerima zakat.

Tidak disyaratkan nishab dalam barang peninggalan kuno menurut mereka.

Sisanya setelah dikeluarkan kewajiban menjadi milik penemu kecuali jika ditemukan di tanah milik orang lain maka mengikuti kepemilikan tanah tersebut.

Tidak ada kewajiban pada apa yang dilempar laut seperti anbar, permata, marjan dan ikan, dan menjadi milik penemu tanpa zakat, kecuali jika diketahui berasal dari timbunan jahiliyah maka wajib seperlima.

Jika diketahui milik Muslim atau dzimmi maka menjadi luqathah.

Pendapat Madzhab Syafi’iyah tentang Barang Tambang dan Barang Peninggalan Kuno

Menurut madzhab Syafi’iyah, barang tambang bukanlah barang peninggalan kuno. Barang tambang adalah sesuatu yang dikeluarkan dari tempat yang diciptakan Allah SWT di bumi dan khusus pada emas dan perak sebagaimana pendapat Malikiyah.

Barang tambang wajib dizakati 2,5% jika berupa emas atau perak dan mencapai nishab, bukan selain keduanya seperti rubi, zabarjad, tembaga, besi, dan lain-lain kecuali jika dijadikan barang dagangan.

Baik barang tambang itu berada di tanah mubah atau di tanah milik orang merdeka yang Muslim, kewajiban zakat tetap berlaku karena keumuman dalil-dalil zakat.

Disyaratkan mencapai satu nishab sebagaimana pendapat imam-imam yang lain dan tidak disyaratkan haul menurut madzhab, sebab haul hanya disyaratkan untuk kesempurnaan pertumbuhan, sedangkan barang tambang tumbuh dengan sendirinya sehingga diserupakan dengan tanaman dan buah-buahan.

Sebagian barang tambang yang dikeluarkan digabungkan dengan yang lain untuk penyempurnaan nishab jika barang tambang itu sejenis dan pekerjaannya berturut-turut.

Disyaratkan kesamaan tempat eksplorasi. Jika tempatnya berbeda maka tidak digabungkan karena biasanya menunjukkan permulaan pekerjaan baru.

Jika pekerjaan terputus karena alasan seperti perbaikan alat, sakit, atau sebab lainnya lalu dilanjutkan kembali maka tetap digabungkan meskipun waktunya lama karena tidak ada indikasi berpaling dari pekerjaan.

Jika terputus tanpa alasan maka tidak digabungkan.

Barang yang dikeluarkan kedua kali digabungkan dengan yang pertama dan juga digabungkan dengan harta lain untuk penyempurnaan nishab.

Zakatnya dikeluarkan setelah dilebur dan dibersihkan. Jika dikeluarkan sebelum dibersihkan maka tidak mencukupi kewajiban.

Barang Peninggalan Kuno Menurut Syafi’iyah

Adapun barang peninggalan kuno menurut Syafi’iyah adalah timbunan orang-orang jahiliyah.

Di dalamnya ada kewajiban zakat seperlima sebagaimana ditetapkan oleh madzhab Hanafiyah, dengan syarat-syarat zakat seperti merdeka, Islam, dan mencapai nishab.

Barang itu harus berupa emas atau perak yang bisa dicetak dan dilebur.

Tidak disyaratkan haul dan disalurkan seperti penyaluran zakat menurut pendapat yang masyhur.

Dalil kewajiban seperlima adalah hadits, “Pada barang peninggalan kuno ada kewajiban zakat seperlima.”

Jika barang tersebut bukan timbunan jahiliyah tetapi berasal dari zaman Islam karena adanya tanda Islam di dalamnya atau tidak diketahui asalnya, maka dianggap milik pemiliknya atau ahli warisnya jika diketahui.

Jika tidak diketahui maka diumumkan sebagaimana luqathah selama setahun.

Jika ditemukan di tanah milik seseorang maka jika pemilik mengaku maka ia berhak mengambilnya tanpa sumpah.

Jika tidak mengaku maka dikembalikan kepada pemilik sebelumnya hingga sampai kepada orang yang pertama membuka tanah tersebut.

Jika ditemukan di masjid atau jalan raya maka menjadi luqathah karena kemungkinan milik orang Muslim yang tidak diketahui.

Jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli atau antara penyewa dan pemilik mengenai kepemilikan barang peninggalan kuno, maka orang yang memegang barang tersebut dibenarkan dengan sumpahnya sebagaimana perselisihan tentang barang rumah.

Pendapat Madzhab Hanabilah tentang Barang Tambang dan Barang Peninggalan Kuno

Menurut madzhab Hanabilah, barang tambang bukanlah barang peninggalan kuno. Barang tambang adalah sesuatu yang diambil dari tanah yang diciptakan oleh Allah SWT, dan bukan termasuk jenis tanah itu sendiri, baik barang tersebut padat maupun cair.

Kepemilikan barang tambang mengikuti kepemilikan tanah tempat barang itu berada karena ia dianggap bagian dari tanah. Maka apa yang ditemukan di tanah milik seseorang menjadi milik pemilik tanah tersebut. Jika ditemukan di tanah mati maka yang pertama lebih berhak selama ia mengerjakannya. Jika ia meninggalkannya maka orang lain boleh mengambilnya.

Adapun barang tambang cair seperti minyak dan arsenik hukumnya mubah, namun tidak boleh memasuki tanah milik orang lain tanpa izin.

Barang tambang yang wajib dizakati adalah semua yang keluar dari bumi dan diciptakan di dalamnya, baik berupa emas, perak, besi, timah, tembaga, merkuri, rubi, aquamarine, kristal, akik, arsenik, aspal, minyak mentah, belerang dan lainnya.

Jika mencapai nishab yaitu dua puluh mitsqal emas atau dua ratus dirham perak atau senilai itu maka wajib zakat 2,5% secara langsung ketika dikeluarkan. Tidak disyaratkan haul karena diperoleh sekaligus seperti tanaman dan buah-buahan.

Dalilnya adalah firman Allah dalam al-Baqarah ayat 267 tentang menginfakkan sebagian dari apa yang dikeluarkan dari bumi. Nishabnya mengikuti nishab emas dan perak. Barang tambang tidak disyaratkan haul karena bukan harta yang menunggu pertumbuhan tahunan.

Jika barang tambang dikeluarkan dalam beberapa kali penggalian dan pekerjaan masih berlanjut maka digabungkan untuk penyempurnaan nishab. Jika pekerjaan ditinggalkan maka dianggap terputus dan tidak digabungkan kecuali jika terputus karena uzur seperti sakit atau perbaikan alat.

Satu jenis tidak digabungkan dengan jenis lain kecuali emas dan perak yang saling menyempurnakan nishab.

Barang Peninggalan Kuno Menurut Hanabilah

Adapun barang peninggalan kuno menurut Hanabilah adalah timbunan jahiliyah, yaitu harta orang kafir yang diambil pada masa Islam, baik sedikit maupun banyak.

Di dalamnya ada kewajiban seperlima berdasarkan hadits, “Barang tambang terbuang sia-sia, peninggalan kuno seperlima.”

Seperlima disalurkan untuk kemaslahatan umum seperti fai’ menurut pendapat yang paling kuat dalam madzhab, sedangkan sisanya menjadi milik penemu jika tidak ada pemilik yang mengaku.

Jika ditemukan di Darul Harb dan hanya bisa dikuasai dengan pasukan maka menjadi ghanimah. Jika bisa diambil tanpa peperangan maka menjadi milik penemu sebagaimana jika ditemukan di tanah mati kaum Muslimin.

Barang peninggalan kuno yang wajib dizakati seperlima mencakup segala bentuk harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga, wadah-wadah dan sebagainya berdasarkan keumuman hadits tentang rikaz.

Seperlima wajib atas setiap penemu baik Muslim, dzimmi, merdeka, budak, baligh, anak kecil, berakal atau gila menurut mayoritas ulama. Syafi’iyah mensyaratkan sebagaimana syarat zakat.

Jika pada barang itu terdapat tanda-tanda Islam seperti ayat Al-Qur’an, nama Nabi, atau nama penguasa Islam maka hukumnya luqathah dan diumumkan setahun.

Tidak ada kewajiban zakat pada barang yang keluar dari laut seperti permata, marjan, anbar dan ikan karena tidak ada dalil yang mewajibkan dan karena pada masa Nabi dan para khalifah tidak pernah diambil zakat dari hasil laut tersebut.

Distribusi Zakat (Tawzi‘ az-Zakah)

Golongan-Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Ashnaf Zakat)

Allah SWT telah membatasi orang-orang yang berhak menerima zakat dalam Surah at-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), gharim (orang berutang), sabilillah, dan ibnu sabil. Firman Allah menyatakan bahwa zakat itu hanyalah untuk golongan-golongan tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Kata innama dalam ayat tersebut menunjukkan pembatasan, sehingga zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan ini. Hadits Nabi ? kepada Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman juga menjelaskan bahwa zakat diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka. Hadits ini menjadi dalil bahwa zakat disalurkan kepada golongan yang berhak dan menjadi dasar bagi madzhab Malik serta lainnya bahwa zakat sah diberikan kepada satu golongan saja.

Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa zakat wajib, baik zakat fitrah maupun zakat mal, harus didistribusikan kepada delapan golongan jika memungkinkan, karena ayat tersebut menggunakan huruf lam at-tamlik yang menunjukkan kepemilikan dan huruf wawu at-tasyriik yang menunjukkan penyertaan. Jika yang membagi adalah imam, maka dibagi menjadi delapan bagian, dengan amil didahulukan karena bagian mereka sebagai upah kerja. Jika dibagikan oleh pemilik sendiri dan tidak ada semua golongan, maka diberikan kepada yang ada. Mereka menganjurkan agar setiap golongan minimal diberikan kepada tiga orang karena bentuk jamak paling sedikit adalah tiga. Namun jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) membolehkan zakat diberikan kepada satu golongan saja, bahkan kepada satu orang saja dari salah satu golongan. Mereka berdalil bahwa ayat tersebut hanya membatasi siapa yang berhak, bukan mewajibkan pembagian merata kepada semuanya.

Delapan golongan itu dijelaskan sebagai berikut. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya, tidak memiliki pasangan atau keluarga yang menafkahinya, serta kebutuhannya jauh dari tercukupi. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan tetapi belum mencukupi kebutuhannya. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, fakir lebih buruk keadaannya daripada miskin karena fakir tidak memiliki setengah dari kebutuhannya, sedangkan miskin memiliki lebih dari separuh tetapi belum cukup. Dalilnya antara lain firman Allah dalam Surah al-Kahfi ayat 79 tentang perahu milik orang miskin dan doa Nabi ? yang meminta hidup dalam keadaan miskin serta berlindung dari kefakiran. Namun menurut Hanafiyah dan Malikiyah, miskin lebih buruk keadaannya daripada fakir, berdasarkan Surah al-Balad ayat 16.

Amil adalah orang yang ditugaskan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka harus adil, memahami fiqih zakat, mampu menulis dan menghitung, serta menjaga amanah. Mereka berhak menerima zakat sebagai upah kerja meskipun kaya. Mualaf adalah orang yang dilunakkan hatinya, baik dari kalangan Muslim yang lemah imannya maupun orang kafir yang diharapkan masuk Islam atau dikhawatirkan bahayanya. Nabi ? pernah memberi bagian zakat kepada Abu Sufyan, Shafwan bin Umayyah, dan lainnya untuk melunakkan hati mereka. Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa bagian mualaf telah gugur karena Islam telah kuat, sedangkan jumhur ulama berpendapat bagian ini tetap ada jika dibutuhkan.

Golongan riqab adalah budak mukatab yang ingin memerdekakan dirinya dan tidak memiliki harta mencukupi, atau menurut Malikiyah dan Hanabilah digunakan untuk membeli budak dan memerdekakannya. Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, baik untuk kebutuhan pribadi yang halal maupun untuk mendamaikan orang lain. Sabilillah menurut jumhur adalah para mujahid yang berperang di jalan Allah dan tidak memiliki gaji tetap. Sebagian ulama Hanafiyah memasukkan penuntut ilmu dalam kategori sabilillah, dan sebagian Hanabilah memasukkan haji dalam kategori ini. Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan ketaatan dan tidak mampu mencapai tujuannya kecuali dengan bantuan, meskipun di kampung halamannya ia kaya.

Jumhur ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan untuk pembangunan masjid, jembatan, jalan, irigasi, kafan mayit, atau bentuk ibadah umum lainnya yang tidak disebutkan dalam ayat. Namun sebagian Hanafiyah memperluas makna sabilillah kepada segala bentuk kebaikan dan ibadah. Dalam hal ukuran pemberian, Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan memberi fakir dan miskin sebanyak yang dapat mencukupi kebutuhan mereka, bahkan modal usaha jika diperlukan, sedangkan Malikiyah membatasi hingga kebutuhan satu tahun. Amil diberi sesuai kadar pekerjaannya, gharim sesuai utangnya, dan ibnu sabil sesuai kebutuhan perjalanan.

Zakat tidak sah diberikan kepada orang yang tidak berhak. Jika diberikan karena disangka fakir lalu ternyata kaya atau kafir, maka menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan pendapat rajih Hanabilah, zakat belum gugur dan harus ditarik kembali jika memungkinkan. Zakat harus diberikan kepada Muslim, kecuali mualaf menurut Malikiyah dan Hanabilah. Tidak boleh diberikan kepada Bani Hasyim menurut jumhur, berdasarkan hadits bahwa zakat adalah kotoran harta manusia dan tidak halal bagi keluarga Muhammad ?. Tidak boleh pula diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki seperti orang tua, anak, dan istri, karena manfaatnya kembali kepada dirinya sendiri. Namun boleh diberikan kepada kerabat selain yang wajib dinafkahi, bahkan lebih utama karena mendapat dua pahala: sedekah dan silaturahim.

Orang kaya menurut Hanafiyah adalah yang memiliki nisab di luar kebutuhan pokok. Menurut Malikiyah adalah yang memiliki kecukupan satu tahun. Menurut Syafi’iyah adalah yang mencukupi kebutuhan umurnya secara umum. Menurut Hanabilah adalah yang memiliki lima puluh dirham atau emas senilainya atau memiliki kecukupan permanen. Orang yang mampu bekerja tidak berhak menerima zakat kecuali jika ia memfokuskan diri pada ilmu syar’i dan tidak mampu menggabungkan antara kerja dan belajar.

Zakat tidak boleh diberikan langsung kepada budak, anak kecil, atau orang gila, kecuali melalui wali mereka. Tidak boleh diberikan kepada kafir menurut jumhur, meskipun Abu Hanifah membolehkan sedekah selain zakat kepada ahli dzimmah. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan penduduk negeri tempat zakat dikumpulkan kecuali ada maslahat. Dengan demikian, penerima zakat harus memenuhi syarat sebagai Muslim (kecuali mualaf menurut sebagian), bukan dari Bani Hasyim menurut jumhur, bukan orang yang wajib dinafkahi muzakki, bukan orang kaya, serta termasuk dalam salah satu dari delapan golongan yang telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Hukum Memindahkan Zakat, Waktu Pembayaran, dan Adab Penyalurannya

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memindahkan zakat dari satu negeri ke negeri lain. Pada asalnya, zakat didistribusikan kepada fakir miskin di negeri tempat zakat itu dipungut. Hal ini berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, di mana Nabi ? bersabda bahwa zakat diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka. Lafaz “di antara mereka” menunjukkan bahwa zakat didistribusikan di wilayah yang sama.

Menurut ulama Hanafiyyah, memindahkan zakat ke negeri lain hukumnya makruh jika di negeri asal masih ada orang yang berhak menerima zakat. Namun boleh dipindahkan jika di negeri tujuan terdapat kerabat yang lebih membutuhkan, atau kebutuhan di sana lebih mendesak, atau untuk tujuan maslahat yang lebih besar. Jika dipindahkan dan ternyata di negeri asal ada yang lebih membutuhkan, maka tetap sah tetapi makruh.

Menurut Malikiyah, tidak boleh memindahkan zakat dari negeri tempat harta itu berada sejauh jarak qashar (sekitar dua marhalah), kecuali jika tidak ada orang yang berhak di negeri tersebut. Jika tetap dipindahkan tanpa alasan yang dibenarkan, maka menurut sebagian riwayat harus diulang, karena dianggap menyelisihi ketentuan.

Menurut Syafi’iyah, tidak boleh memindahkan zakat dari negeri tempat harta itu berada jika masih ada mustahiq di sana. Jika dipindahkan padahal masih ada yang berhak, maka tidak sah dan wajib diulang. Namun jika tidak ada mustahiq sama sekali, maka wajib dipindahkan ke negeri terdekat.

Menurut Hanabilah, memindahkan zakat hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan, tetapi sah. Jika ada kebutuhan seperti kerabat yang lebih membutuhkan atau maslahat yang lebih besar, maka tidak makruh.

Zakat wajib segera dibayarkan ketika telah memenuhi syarat seperti tercapainya nisab dan genap haul. Tidak boleh menunda pembagiannya tanpa uzur. Jika seseorang menunda pembagian zakat padahal mampu membayarnya dan harta tersebut rusak, maka ia tetap wajib menanggung zakatnya karena telah lalai. Namun jika penundaan itu karena menunggu orang yang lebih berhak atau untuk mencari mustahiq yang lebih membutuhkan, maka dibolehkan selama tidak berlebihan dalam penundaan.

Mayoritas ulama membolehkan menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul jika sudah mencapai nisab, berdasarkan riwayat bahwa Nabi ? menerima zakat dari Abbas sebelum jatuh tempo haulnya. Namun tidak boleh menyegerakan sebelum mencapai nisab, karena belum ada sebab kewajiban. Adapun mengakhirkan pembayaran zakat setelah jatuh tempo tanpa alasan yang sah adalah haram, karena zakat merupakan hak orang lain yang telah wajib ditunaikan.

Dalam hal pembayaran zakat dengan nilai (al-qimah), para ulama berbeda pendapat. Hanafiyyah membolehkan membayar zakat dengan nilai uang, karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin dan nilai uang bisa lebih bermanfaat. Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) tidak membolehkan mengganti zakat dengan nilai kecuali dalam kondisi darurat atau maslahat yang jelas, karena Nabi ? menentukan jenis tertentu dalam zakat ternak dan pertanian.

Disunnahkan bagi muzakki untuk menyembunyikan zakatnya agar lebih ikhlas dan menghindari riya’, berdasarkan firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 271. Namun jika menampakkannya ada maslahat seperti memberi contoh kepada orang lain, maka itu juga baik. Disunnahkan untuk mendahulukan kerabat yang fakir, karena di dalamnya terdapat pahala sedekah dan silaturahim. Tidak boleh mengungkit-ungkit pemberian zakat atau menyakiti hati penerimanya, karena hal itu dapat menghapus pahala.

Daftar Pustaka

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. 10 jilid. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Ibnu al-Humam, Kamal al-Din. Fat? al-Qadir. Beirut: Dar al-Fikr, tt.

An-Nawawi, Yahya bin Sharaf. Al-Majmu‘ Sharh al-Muhadhdhab. Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Ibn Qudamah, Muwaffaq al-Din. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.

Ad-Dasuqu, Muhammad bin Ahmad. Hashiyah ad-Dasuqi ‘ala ash-Sharh al-Kabir. Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Al-Kasani, ‘Ala’ al-Din. Bada’i‘ as-Sana’i‘ fi Tartib ash-Shara’i‘. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.

Al-Marghinani, Burhan al-Din. Al-Hidayah fi Sharh Bidayat al-Mubtadi. Beirut: Dar Ihya’ at-Turath al-‘Arabi, tt.

Tunaikan Zakat Anda Sekarang

Hitung zakat secara mudah dan salurkan melalui lembaga resmi terpercaya.